-->

Kuota Haji Jadi Komoditas, Saat Ibadah Suci Ternodai Nafsu Materi


Oleh : Adinda Fathimah. A

Salah satu ibadah yang paling dinanti setiap muslim, ditunggu bertahun-tahun lamanya, bahkan sebagian rela menabung seumur hidup demi meraih panggilan Allah ke Baitullah. Namun, betapa pilu rasanya ketika ibadah suci ini kembali tercoreng. Kuota haji yang seharusnya menjadi jalan ibadah bagi umat, justru diperdagangkan seolah tiket konser, diperebutkan bukan karena amal, tetapi karena uang.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik korupsi kuota haji tahun 2023–2024 di era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Fakta-fakta yang muncul sangat mengejutkan. Kuota tambahan 20 ribu jemaah yang seharusnya dibagi sesuai aturan—92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus—malah dibagi rata 50:50. Akibatnya, ribuan calon jemaah yang sudah lama mengantri terpaksa gigit jari, sementara kursi mereka diambil oleh pihak yang mampu membeli.

Tak berhenti di situ, KPK juga mengendus adanya praktik jual beli kuota dengan harga 2.600–7.000 dolar AS per jemaah. Uang itu mengalir berjenjang, dari biro perjalanan hingga ke pucuk pejabat kementerian. Bahkan, skema pelunasan biaya haji khusus yang hanya diberi waktu lima hari diduga sengaja dirancang agar kuota bisa dialihkan ke travel yang mampu membayar “fee” besar. Dampaknya? Ada jemaah yang baru mendaftar di 2024 bisa langsung berangkat, sementara mereka yang sudah menunggu bertahun-tahun tetap tak kebagian.

Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1 triliun. Namun yang lebih besar dari sekadar angka adalah hilangnya keadilan, tercorengnya kesucian ibadah, dan patahnya hati umat Islam yang mendambakan keberangkatan haji.

Fenomena ini sekali lagi menyingkap wajah sistem yang kita hidupi: kapitalisme. Sistem yang menuhankan uang, di mana ibadah pun bisa diperjualbelikan, hukum bisa dipermainkan, dan amanah kekuasaan ditukar dengan keuntungan sesaat. Selama hukum dibuat lentur mengikuti kepentingan, selama politik dan birokrasi bisa dibeli, kasus seperti ini akan terus berulang.

Negara bukan sekadar “penyelenggara teknis”, melainkan penanggung jawab yang memastikan setiap jemaah berangkat dengan jujur, adil, dan sesuai syariat. Kekuasaan dalam Islam adalah amanah, bukan alat mencari laba.

Islam menegaskan: korupsi adalah khianat besar. Nabi ﷺ bersabda:

“Barangsiapa kami pekerjakan untuk suatu urusan, lalu ia menyembunyikan sehelai jarum atau lebih, maka itu adalah ghulul (penggelapan). Dan ia akan datang pada hari kiamat membawa barang yang digelapkannya itu.” (HR. Muslim)

Artinya, sekecil apapun kecurangan terhadap amanah umat, apalagi dalam urusan ibadah, akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah.

Karena itu, solusi sejati bukan hanya sekadar menunggu siapa yang ditetapkan tersangka, tetapi mengubah sistem yang membuka ruang bagi praktik jual-beli ibadah. Hanya dengan penerapan syariat Islam secara menyeluruh, kuota haji dikelola murni untuk umat, bukan untuk keuntungan segelintir orang.