-->

Rakyat Gerah Dipalak Pajak, Bisakah Negara Hidup Tanpa Pajak?


Oleh : Khusnul Aini S.E

Berbagai aksi demo yang dilakukan oleh masyarakat terjadi sebagai bentuk penolakan atas kebijakan penguasa yang menaikan pajak secara ugal-ugalan, sementara para pejabat mendapatkan tunjangan yang bernilai fantastis. Hal itu tentu sangat melukai hati rakyat ditengah kondisi himpitan ekonomi yang sulit, angka pengangguran semakin meningkat dan harga-harga kebutuhan kian melangit. Sementara data ekonomi yang dirilis pemerintah sangat cantik, semua data ekonomi klaim era presiden prabowo subianto dan wakilnya Gibran rakabuming di umumkan secara gagah berani dimana ekonomi tumbuh, kemiskinan turun, inflasi terkendali, rojali dan rohana hanya sekedar rumor. 
Ketika angka berkali – kali sulit direalisasi oleh realitas maka wajar pecahlah aksi protes. Rakyat marah dan merealisasikan perlawanan dengan meriuhkan jalanan Jakarta dan berbagai kota di Indonesia, termasuk di daerah Lamongan. PC PMII Lamongan bersama Aliansi BEM Joko Tingkir menggelar aksi demonstrasi damai di depan Polres Lamongan dan Gedung DPRD Kabupaten Lamongan, Senin (1/9) pukul 13.00–15.30 WIB. Aksi yang berlangsung kondusif ini merupakan bentuk penegasan sikap mahasiswa terhadap merosotnya kualitas demokrasi dan kebijakan elit politik yang semakin jauh dari kepentingan rakyat.

Melansir dari siaran berita.com dalam orasi yang disampaikan, massa aksi menyoroti perilaku DPR RI yang dinilai sudah tidak lagi mencerminkan sebagai lembaga perwakilan rakyat, melainkan menjadi beban masyarakat. Hal ini diperparah dengan kebijakan beban Pajak Penghasilan (PPH) pejabat publik yang ditanggung oleh APBN yang sejatinya bersumber dari pajak masyarakat. “Pajak adalah hasil kerja keras rakyat dari kelas bawah, menengah hingga elit. Ironisnya, wakil rakyat justru menikmati hasil pajak tanpa menghadirkan kebijakan yang berpihak pada rakyat,” tegas Maulana Rohis Putra, Ketua Umum PC PMII Lamongan.

Merespon kemarahan publik menteri keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan tidak akan ada pajak baru yang diterapkan pemerintah pada tahun depan. Melansir dari CNNindonesia.com Sri Mulyani mengakui pemerintah memang membutuhkan banyak anggaran tahun 2026. "Sering disampaikan seolah-olah upaya untuk meningkatkan pendapatan kita menaikkan pajak. Padahal, pajaknya tetap sama, tapi enforcement dan dari sisi compliance, kepatuhan akan dirapikan (serta) ditingkatkan," ucapnya.
Namun sebelumnya Sri Mulyani telah memberikan pernyataan yang kontroversional dimana Sri Mulyani menyebut manfaat bayar pajak sama halnya dengan zakat dan wakaf. Pernyataan itu disampaikan dalam acara Sarasehan Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah, Rabu (13/8/2025), patut diduga bahwa hal tersebut adalah sebagai upaya untuk memotivasi masyarakat agar rela membayar pajak. Sementara itu dilain sisi pemerintah tengah menaikkan target pajak pada APBN 2026. Dokumen Buku II Nota Keuangan Beserta RAPBN 2026 menyebut penerimaan pajak tahun depan diperkirakan Rp2.696 ribu triliun, naik 13 persen dibandingkan tahun lalu. Maka dari sini bisa dipastikan bahwa rakyat tetap dipaksa berlapang dada untuk terus dipalak pajak.

Pajak Menjadi Pemasukan Utama Negara

Melihat perincian arsitektur RAPBN 2026 yang meliputi Belanja Negara sebesar Rp3.786,5 triliun, pendapatan negara (Rp3.147,7 triliun), dan defisit sebesar (Rp638,8 triliun atau 2,48% terhadap PDB). Dimana pos pemasukan utama bagi APBN 2026 dari total target pendapatan negara sebesar Rp3.147,7 ditargetkan pemasukan dari pajak sebesar Rp2.062 triliun (65,5%), Rp455 triliun dari pendapatan negara bukan pajak (PNBP), dan Rp700 miliar dari hibah. 
Selain itu RAPBN 2026 juga menyebut bahwa pemerintah akan mengalokasikan anggaran sebesar Rp599,44 triliun untuk pembayaran bunga utang pada 2026. Lalu pada saat yang sama, pemerintah juga merencanakan menarik utang baru sebesar Rp781.868,6 miliar yang akan dipenuhi melalui penerbitan SBN dan penarikan pinjaman.

Padahal, berdasarkan data Kementerian Keuangan yang diolah INDEF, total utang lama yang harus dibayar pemerintah pada 2026 dan akan menjadi beban APBN—pokok jatuh tempo maupun bunganya—sudah mencapai Rp1.433,40 triliun. Angka itu lebih tinggi dibandingkan 2025 yang sebesar Rp1.352,48 triliun. Dari sini bisa disimpulkan bahwa politik APBN yang pemerintah jalankan, khususnya terkait sumber-sumber pendapatan negara, masih sangat bertumpu pada pajak dan utang dengan skema “gali lubang tutup lubang”.

Terkait hal ini, pemerintah selalu berdalih bahwa sumber-sumber pemasukan APBN sangat terbatas, sedangkan pertumbuhan ekonomi harus didorong demi mengejar ketertinggalan. Begitu pun kualitas SDM, harus ditingkatkan melalui alokasi anggaran pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial yang cukup besar. Walhasil, pada situasi seperti ini, utang diposisikan sebagai bagian instrumen fiskal selain pajak yang digunakan untuk mendanai pembangunan nasional dan menutup defisit anggaran, termasuk membayar utang. Hal itu tentu sangat disayangkan karena dipastikan akan memberatkan rakyat dan generasi mendatang, sekaligus memperlemah posisi negara di hadapan investor, alias para pemilik modal.

Perlu diingat bahwa apa yang disebut dengan “pendapatan negara” dalam APBN itu masih dalam konteks perkiraan atau belum sepenuhnya ada di tangan. Adapun untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan riil pembangunan dan operasional pemerintahan, sekaligus untuk menutup defisit anggaran dan utang, pemerintah tentu harus berupaya menggenjot capaian target pendapatan, terutama dari sumber pajak, seperti menambah objek pajak (termasuk retribusi dan besarannya), dan itu semua, sasarannya adalah rakyat!
Adapun dari pendapatan nonpajak, pemerintah juga harus berupaya mereformasi pengelolaan SDA, baik migas maupun nonmigas. Masalahnya, meski Indonesia memiliki kekayaan SDA melimpah ruah, pendapatan dari sektor ini tidak terlalu bisa diharapkan karena pengelolaannya sudah diserahkan ke tangan swasta dan pihak asing. Dalam hal ini, negara hanya bisa berharap dari fee konsesi yang jumlahnya sangat kecil dibanding keuntungan yang diperoleh perusahaan. Itulah sebabnya, dalam postur APBN, jumlah pendapatan dari yang bukan pajak ini proporsinya selalu jauh lebih kecil dari target pendapatan pajak.
Sejatinya, itu semua merupakan dampak penerapan sistem sekuler kapitalisme yang tegak di atas asas kebebasan, terutama kebebasan kepemilikan sehingga APBN kehilangan pos-pos pemasukan yang melimpah. Berupa aset-aset strategis (seperti SDA) karena bisa dimiliki individu, bahkan asing yang dilegalkan undang-undang. Sistem ini juga memosisikan negara sekadar sebagai regulator dan pelayan kepentingan para pemodal sehingga keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat dipastikan cuma jadi impian.

APBN Dalam Islam

Sebagai sistem hidup yang sahih dan sempurna, Islam juga memiliki regulasi tentang politik APBN yang dikenal dengan istilah baitulmal. Konsep tentang baitulmal ini bukan sesuatu yang baru karena sudah diterapkan sejak masa Rasulullah ﷺ hingga era kekhalifahan. Baitulmal adalah institusi negara yang khusus menangani harta yang diterima negara dan dialokasikan bagi rakyat yang berhak menerimanya sesuai tuntunan syariat. Landasannya adalah QS Al-Anfal ayat 1 yang turun untuk mengatur harta rampasan Perang Badar, serta dalil lain yang berasal dari sunah dan ijmak sahabat.

Secara sederhana, syarak menetapkan tiga pos pemasukan baitulmal. Pertama, sektor kepemilikan individu, seperti sedekah, hibah, zakat, dsb. Khusus untuk zakat tidak boleh bercampur dengan harta yang lain. Kedua, sektor kepemilikan umum yang haram diprivatisasi, seperti pertambangan, minyak bumi, gas, batu bara, kehutanan, dsb. Ketiga, sektor kepemilikan negara yang menjadi pemasukan tetap, seperti jizyah, kharaj, ganimah, fai, ‘usyur, dsb.

Adapun pengaturan belanjanya juga khas. Islam menetapkan soal kewenangan khalifah dalam mengatur belanja negara. Basisnya adalah prinsip kemaslahatan dan keadilan bagi seluruh rakyatnya berdasarkan pada ketentuan syariat Islam. Misal, pos kepemilikan umum hanya digunakan untuk kepentingan maslahat umum, seperti untuk pembiayaan pendidikan, kesehatan, keamanan, subsidi BBM, listrik, juga termasuk biaya jihad, serta maslahat publik lainnya. Sementara itu, santunan bagi penguasa, gaji pegawai negara, hakim, dana kedaruratan, dll., diambil dari kepemilikan negara. Adapun harta zakat hanya diberikan kepada delapan asnaf.

Yang paling hebat, politik APBN dalam Islam tidak bertumpu pada pajak dan utang. Pajak (dharibah) dalam islam hanya ditarik jika baitulmal kosong itu pun sasarannya hanya orang kaya dari kalangan muslim. APBN Islam juga tidak mengenal skema defisit karena pos pemasukannya sangat banyak dan dikelola negara dengan penuh amanah dan profesional. Begitu pula pembelanjaannya, diatur sedemikian sehingga seluruh urusan umat dan negara tertunaikan sesuai tuntutan syarak.

Khatimah

Dengan demikian, penerapan syariat Islam kafah dalam naungan sistem politik Khilafah sudah tidak bisa ditawar-tawar lagi. Selain merupakan sebuah kewajiban bagi setiap mukmin, keberadaannya menjadi kunci kembalinya kemuliaan dan kesejahteraan umat yang tidak bisa diwujudkan dalam sistem sekuler kapitalisme yang diterapkan hari ini.
Selama belasan abad, umat Islam tampil sebagai negara adidaya sekaligus pemimpin peradaban. Semua ini membuktikan janji Allah dalam Al-Qur’an, “Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi ternyata mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka sesuai dengan apa yang telah mereka kerjakan.” (QS Al-A’raf: 96).