-->

Kasih Sayang Bunda Kandas dalam Cengkraman Kapitalisme


Oleh : Dewi Poncowati
Aktivis Muslimah Peduli Umat

Ummi dalam bahasa Arab, terdiri dari huruf alif dan mim, dalam bahasa Indonesia artinya ibu. Ibu harusnya menjadi ikon “Pecinta Sejati”. Seperti kasih sayang Allah SWT yang telah memuliakan seorang perempuan. Karunia Allah yang sangat besar dan hanya dimiliki oleh seorang ibu/perempuan adalah Ketika seorang perempuan diberkahi adanya rahim dalam organ tubuhnya dan Payudara yang bakal berisi makanan utama untuk bayi (ASI).

Pada masa jahiliyah, melahirkan anak perempuan adalah aib dan mengubur hidup hidup serta wanita janda cerai mati boleh diperistri anak tiri, mertua atau ipar tanpa ada mahar. Sedang kemulian perempuan dalam terjemah Al Qur’an surat An Nisa 19, Allah menyeru kepada orang yang beriman; Wahai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mewarisi perempuan dengan jalan paksa. Janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, kecuali apabila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Pergaulilah mereka dengan cara yang patut. Jika kamu tidak menyukai mereka, (bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak di dalamnya.

Fenomena saat ini kadar cinta seorang ibu telah terhempas jauh tenggelam kedalam dasar kebodohan sistemik. Ketika kemulian perempuan telah direngut oleh pemikiran sekuler dan kapitalistik akibat beban hidup yang begitu berat di era globalisasi. Hal yang tidak bisa dipungkiri seorang ibu bisa mengalami cacat mental karena tekanan ekonomi yang harus ditanggung sendiri serta hilangnya figur seorang suami sebagai kepala rumah tangga dan teman hidup bagi istri.

Menguak kasus kasus yang terjadi menumpuknya beban permasalahan yang ditanggung seorang ibu/perempuan bisa terjadi diluar nalar. Banyaknya kasus yang bermunculan seorang ibu bunuh diri dan membunuh buah hatinya atau dengan istilah “Kasus Filisida Maternal”.
Kasus kasus ini telah terjadi antara lain; pada bulan September 2025 di Jawa Barat tepatnya Kabupaten Bandung, Kisah tragis kematian dua orang anak yang diracuni oleh ibunya berumur 34 tahun berinisial EN, setelah itu ibu tersebut mengkonsumsi racun yang sama. 
Pada bulan Agustus 2025 di Jawa Tengah tepatnya kabupaten Batang di pantai Sigandu, seorang ibu berumur 31tahun berinisial VM tega membunuh kedua anaknya berjenis kelamin perempuan usia 6 dan 3 tahun. Hasil penyelidikan tidak jauh dari lokasi kejadian, di dalam toilet portable ibu tersebut bersembunyi. 

Ketika menilik lebih dalam the high sense of love seorang ibu dapat berubah menjadi kejam sekejam buasnya binatang. Lantas apakah kita menganggap ini perbuatan kriminal? Atau dalam hukuman terkategori tindakan pidana?. Ternyata perbuatan tersebut dipicu dari persoalan ekonomi, sosial dan rumah tangga. Inilah faktor faktor yang melatarbelakangi begitu kompleks permasalahan yang dihadapi sementara terkadang emosi seorang ibu seperti dipermainkan oleh problematika sistemik yang menggiring individu untuk melakukan perbuatan maksiat. Bahkan saat ini seorang ibu/perempuan dituntut tetap waras walau dalam keadaan sistem yang tidak waras. Sistem ini membuat kejiwaan seorang ibu terjerumus cacat mental.

Sirnahnya penjagaan seorang ibu dari figur seorang suami, karena sistem saat ini tidak memberikan ruang fungsi yang seharusnya bagi seorang suami. Seorang suami/lelaki pejuang mencari nafkah, tulang punggung keluarga namun peluang tersebut sirnah akibat kesalahan sistemik. Sistem ini adalah sistem kapitalisme sekuleris yang saat ini diemban oleh negara. Pada sistem kufur ini umat dipaksa untuk menyelesaikan permasalahannya sendiri, negara abai dalam menopang kesejahteraan hidup rakyatnya, karena negara bertolak pada peluang lapangan pekerjaan berdasarkan mekanisme pasar. Keberadaan negara lebih berpihak pada para pemilik modal yang lebih mendatangkan keuntungan bagi para penguasa. Ketimbang mengurus permasalahan umat. Kasus Filisida Maternal dan kasus kasus yang lain tidak akan pernah solutif selama masih pada sistem ini. Negara harus melakukan revolusi sistem dan segera mengacu pada sistem Islam.

Pada sistem islam keberadaan negara sangatlah penting dan wajib bagi negara untuk menjaga Kesehatan mental seorang ibu agar ibu selalu bahagia dalam menjalankan rutinitasnya sebagai istri, pengatur rumah tangga dan pendidik bagi anak anaknya. Bagi wanita hamil dan wanita masa menyusui negara wajib memberikan kebutuhan Kesehatan yang mendasar dengan menyediakan dan memperhatikan asupan gizi yang baik bagi setiap invidu per individu. Inilah bentuk kepengurusan negara atas seorang ibu.
Dalam sistem Islam nafkah atas keluarga adalah tanggung jawab sepenuhnya kepada seorang suami atau wali. Dalam Al Qur’an surat An Nisa ayat 34 “kaum laki laki itu adalah pelindung bagi kaum perempuan, oleh karena Alllah telah melebihkan Sebagian dari mereka atas Sebagian yang lain, dan oleh karena mereka laki laki telah menafkahi Sebagian dari harta mereka.. 

Demikian sebaliknya negara wajib memastikan ketersediaan lapangan pekerjaan bagi rakyatnya. Lapangan pekerjaan bukan berdasarkan mekanisme pasar. Negara akan selalu kreatif dan inovatif dalam membuka peluang pekerjaan dengan mengembangkan dan meningkatkan produksi dari hasil sumber daya alam yang dikelola langsung oleh negara. Negara akan memperluas teknologi industri yang mandiri tanpa bergantung dari negara lain. Dengan demikian kepala keluarga akan memiliki penghasilan yang dapat mencukupi kebutuhan keluarganya

Dalam dimensi sistem Islam kesejahteraan keluarga bukan hanya terpaku pada materi akan tetapi untuk meningkatkan intelektual muslim yang mumpuni, negara akan menyediakan serta meningkatkan sarana pendidikan dan kesehatan yang berkualitas dan gratis. Keluarga muslim yang harmonis hanya dapat dihasilkan melalui pola pendidikan Islam yang berlandaskan akidah Islam..

Akidah Islam yang sempurna akan membentuk keperibadian Islam dengan pola sikap dan pola pikir akidah Islam. Sehingga ketika ada permasalahan seorang ibu akan mampu mengendalikan emosinya dan negara akan memberikan pembinaan bagi setiap keluarga yang bermasalah sehingga permasalahan dalam setiap keluarga akan terselesaikan dengan baik. Pada intinya sistem Islam dan seperangkat aturannya yang bersumbert dari Al Qur’an dan Assunah hanya dapat diterapkan secara menyeluruh dalam sebuah institusi negara khilafah yang dapat mengembalikan dan melestarikan peradaban Islam yang mulia.