Beras Mahal Saat Stok Melimpah, Masyarakat Resah
Beras Mahal Saat Stok Melimpah, Masyarakat Resah.
Oleh. Susi Ummu Musa
Tak kunjung turun harga beras dipasaran masih tergolong tinggi, tentu ini sangat berpengaruh kepada masyarakat bawah secara otomatis mereka harus mengeluarkan dana yang cukup besar hanya untuk membeli 1 kg beras jika dihitung pendapatan mereka perharinya.
Muslimah News, FOKUS — Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat sebanyak 119 kabupaten dan kota mengalami kenaikan harga beras pada pekan pertama Juni 2025. Lalu, pada pekan kedua Juni 2025, kenaikan harga beras terjadi di 133 kabupaten/kota. Artinya, terdapat tambahan 14 kabupaten/kota yang mengalami kenaikan harga beras dalam waktu sepekan. Kondisi ini menjadi sorotan lantaran terjadi di tengah produksi dan stok beras yang diklaim pemerintah melimpah, yakni mencapai 4 juta ton.
Lantas kenapa harga beras naik?
masalah kenaikan harga beras muncul di tengah melimpahnya stok beras nasional lantaran terjadi penumpukan di gudang Bulog.
Seperti yang dikatakan pengamat pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Khudori menyebut sudah berbulan-bulan harga beras medium dan jenis premium di atas HET. Menurutnya, kondisi ini terjadi salah satunya lantaran sebagian besar gabah/beras diserap oleh Bulog dan menumpuk di gudang Bulog.
Bahkan pernah terjadi Permasalahan distribusi beras saat itu ada temuan 300.000 ton beras di gudang Bulog berkutu hingga sempat menghebohkan publik pada awal 2025. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp3,6 triliun. Artinya, negara lalai dalam menjaga kualitas beras di gudang penyimpanan serta tidak terdistribusi hingga terbuang sia-sia sebanyak itu.
Inilah contoh kebijakan yang kurang dipersiapkan secara matang sehingga memunculkan masalah yang seharusnya tidak perlu ada. Negara menetapkan kebijakan penyerapan beras petani, tetapi lalai mengoptimalkan dan memaksimalkan pengawasan realisasi kebijakan tersebut sehingga distribusi terhambat.
Alhasil rakyat lah yang terkena imbas dari kebijakan yang salah kaprah. Distribusi yang bermasalah akan menjadi beban bagi rakyat bawah. Harga beras mahal, pemenuhan kebutuhan pokok berupa pangan juga akan terhalang dan susah. Negara seharusnya memikirkan dampak buruk akibat kelalaian yang berulang terjadi. Hingga saat ini, belum tampak upaya negara untuk segera membenahi sistem pendataan dan distribusi yang transparan dan berbasis teknologi untuk mengurangi manipulasi dan mempercepat distribusi.Minimnya pengawasan dan sinkronisasi data akan selalu membuka peluang munculnya oknum pejabat, tengkulak, bahkan distributor nakal yang berbuat curang.
Seperti inilah kondisi ekonomi kapitalisme nasib rakyat dianaktirikan bahkan saat menanggung beban hidup yang lain, itu masih kebutuhan perut saja.
Belum lagi untuk listrik, BPJS, biaya sekolah, dll.
Kondisi rakyat yang kian terpuruk semakin bertambah saat phk massal banyak terjadi dimana mana akhirnya akan kembali kepada penurunan daya beli masyarakat.
Saatnyalah berbenah untuk kembali memahami bahwa ternyata ada satu aturan yang membawa masyarakat jauh lebih sejahtera yaitu sistem beridiologi islam.
Negara akan melarang praktik penimbungan, kecurangan, monopoli, dan pematokan harga. Praktik monopoli pasar, termasuk kartel, adalah cara perdagangan yang diharamkan Islam. Praktik perdagangan seperti ini hanya menguntungkan para pengusaha karena mereka bebas mempermainkan harga. Negara Khilafah akan memberangus praktik-praktik perdagangan yang diharamkan. Khilafah akan memastikan harga barang-barang yang tersedia di masyarakat mengikuti mekanisme pasar, bukan dengan mematok harga.
Dari Anas ra., Rasulullah bersabda, “Harga pada masa Rasulullah ﷺ membumbung. Lalu mereka lapor, ‘Wahai Rasulullah, kalau seandainya harga ini engkau tetapkan (niscaya tidak membumbung seperti ini).’ Beliau menjawab, ‘Sesungguhnya Allah-lah Yang Maha Menciptakan, Yang Maha Menggenggam, Yang Maha Melapangkan, Yang Maha Memberi Rezeki, lagi Maha Menentukan Harga. Aku ingin menghadap ke hadirat Allah, sedangkan tidak ada satu orang pun yang menuntutku karena suatu kezaliman yang aku lakukan kepadanya, dalam masalah harta dan darah.’” (HR Ahmad).
Wallahu a lam bissawab
Posting Komentar