80 Tahun Indonesia Sudah Merdeka?
Oleh : Hotmalailatur Romadani Simbolon S.Pd
"Merdeka" kata ini memiliki beban sejarah yang luar biasa. 80 tahun lalu para pendiri bangsa berjuang mengorbankan darah dan nyawa untuk satu tujuan kemerdekaan. Merdeka dari penjajahan fisik, dari kekuatan asing dari rantai yang membelenggu kekuatan kita. Namun apakah kemerdekaan itu hanya sebatas dari penjajahan fisik saja?
Hari ini fakta berbicara, 40% kekayaan negeri ini dikuasai oleh 1% penduduknya,setiap tahun 125 hektar hutan sebagai paru-paru dunia, hilang digantikan oleh kepentingan ekonomi jangka pendek. Hampir 8 ribu triliun rupiah utang Negara menjadi beban generasi yang bahkan belum lahir.
Diruang - ruang digital kita menjadi konsumen masif dari konten yang melemahkan moral dan pola fikir,sementara literasi digital kita masih diperingkat ke-62 didunia. Kita merdeka dari kolonialisme abad ke-20, tapi apakah kita benar-benar merdeka dari kemiskinan, kebodohan, korupsi yang menggerogoti dari dalam, ketergantungan ekonomi dari pihak luar negeri, dari hukum warisan penjajah. Apakah Indonesia kita sudah merdeka???
Sejak proklamasi kemerdekaan Indonesia 17 agustus 1945, usia kemerdekaan Indonesia saat ini telah memasuki 80 tahun. Semestinya dengan usia kemerdekaan yang sudah mencapai hampir 1 abad, negeri ini telah mencapai kemajuan, kemakmuran, kesejahteraan, dan keadilan. Namun sayang, yang terjadi justru di negeri ini di dera oleh berbagai persoalan. Mulai dari persoalan hukum, ekonomi, sosial, politik, kriminal hingga penjajahan ideologi.
Kita lihat saja dari segi hukum dan perundangan-undangan yang diterapkan di Indonesia, masih sekuler, pembuatan perundang-undangan juga tidak lepas dari campur tangan asing yang mengakibatkan hukum itu hanya berlaku untuk masyarakat yang lemah, tidak memiliki modal. Taat hukum itu hanya diperuntukkan untuk rakyat yang lemah, rakyat yang tidak mampu hingga rakyat miskin saja. Mereka diharuskan untuk taat kepada peraturan sekalipun mereka harus merelakan hak-hak mereka sebagai masyarakat Indonesia yang seharusnya memiliki hak yang sama dengan para penegak hukumnya. Kita lihat beberapa kasus hukum yang terjadi di Indonesia,seperti kasus pembunuhan yang baru-baru ini terjadi di Banten yang berakhir di penjara seumur hidup karena pembunuhan berencana. atau kasus yang baru-baru ini terjadi di Deli Serdang, seorang pemuda mencuri 2 karung ubi karena lapar yang akhirnya di aniaya hingga dibakar hidup-hidup oleh oknum ASN dan polisi.
Berbeda halnya dengan kasus korupsi besar-besaran yang terjadi di Indonesia baik dari kalangan penegak hukum maupun dari para pengusaha. Mereka tidak pernah dihukum secara adil dimata hukum. Seperti kasus korupsi Tata Niaga Timah Rp. 300 Triliun, korupsi Tata Kelola Minyak dan Pertamina Rp 193,7 Triliun. kassu BLBI Rp.138 Triliun, kasus Duta Palma Rp.78 Triliun, kasus PT TPPI Rp 37,8 Triliun, kasus PT Asabri Rp 22,7 Triliun, kasus PT Jiwas Raya Rp 16,8 Triliun, kasus Ekspor Minyak Sawit Mentah Rp 12 Triliun, kasus Proyek Garuda Indonesia Rp 9,37 Triliun, kasus Proyek BTS 4 G lebih dari 8 Triliun rupiah. Itu masih yang terdaftar dan tercatat dikalangan pengusaha. Kita lihat dari kalangan pejabat misalnya DPR, Data Komisi Pemberantar Korupsi sejak tahun 2004 hingga Juli 2023 mencatat sebanyak 344 kasus korupsi yang menjerat hingga melibatkan anggota DPR dan DPRD. Yang menjerat kalangan swasta 399 kasus dan pejabat eselon I-IV 349 kasus.
Dibidang Ekonomi misalnya, negeri ini dijerat beban hutang khususnya utang luar negeri dan bunganya yang saat ini telah mencapai ribuan Triliun rupiah serta sumber daya alam yang masih dikuasai oleh asing. Kemiskinan, pengangguran, ketimpangan pendapatan, inflasi dan ketergantungan pada impor, angka kemiskinan yang terus naik hingga mencapai 8,47% angka pengangguran dikalangan anak muda mencapai hingga 7,28 juta, ketimpangan pendapatan antara kaya dan miskin semakin melebar serta inflasi kenaikan harga barang dan jasa secara umum.
Dibidang Sosial dan Budaya, berbagai kerusakan budaya dan perilaku telah menjadi penomena sosial akibat kerusakan budaya asing yang sekular liberal seperti seks bebas (zina),penyimpangan seks seperti LGBT,pornografi hingga fornoaksi, korupsi, judi online, serta beraneka ragam kekerasan yang terjadi baik di kalangan rumah tangga, remaja hingga dewasa dan lainnya.
Dibidang Politik misalnya negeri ini masih menerapkan sistem demokrasi sekuler yang masih disusupi oleh kepentingan asing melalui koorporat. Akibatnya banyak Undang-undang yang dibuat oleh penguasa didukung oleh DPR yang ditetapkan dalam pemerintah yang lebih menguntungkan asing daripada kepentingan Negara, apalagi bagi rakyatnya. Kita lihat seperti peraturan pemerintah tentang penyitaan tanah terbengkalai selama 2 tahun akan disita oleh Negara melalui peraturan pemerintah (pp) Nomor 20 tahun 2021 menyasar pada Hak Guna Bangunan (HGB),Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak diusahakan sesui peruntukannya.Kemudian peraturan penutupan rekening bank selama 3 bulan tidak dipakai akan diblokir oleh PPATK untuk melindungi sistem keuangan dari aktivis ilegal seperti pencucian uang,penipuan,serta tindak pidana lainnya sesuai dengan UU No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (UU TPPU).
Diawali tahun 2025 ada lima peraturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah di Indonesia diantaranya aturan fotokopy KTP tidak berlaku,aturan bunga pinjol jadi 0,3%,aturan baru tarif efektif PPH 21 (pemotongan pajak penghasilan),aturan pajak rokok elektrik hingga aturan membeli gas LPG 3 kg wajib pakai KTP,belum lagi yang terbaru kenaikan gaji dan tunjangan yang didapatkan oleh DPR RI perbulannya mencapai seratus juta lebih yang dikalkulasikan dari berbagai tunjangan yang mereka terima didapatkan dari pembayaran pajak oleh masyarakat yang sudah ditetapkan oleh Negara.
Kemudian penjajahan Ideologi yang sudah dirancang secara seksama yang lebih membahayakan Indonesia baik dari segi Negara, masyarakat hingga individunya. sebab,masuknya Ideologi kapitalis yang berakar pada sekulerisme telah menimbulkan penderitaan yang luar biasa khususnya bagi bangsa ini dan umumnya bagi umat manusia yang menjalankan nya didunia ini. Dengan adanya penjajahan ideologi kapitalis sekuler maka cita-cita para pejuang agar Indonesia benar-benar terlepas dari pengaruh penjajah tidak dapat di wujudkan sepenuhnya. Jejak penjajah justru masih melekat kuat mencengkeram negeri ini. Momentum tahunan peringatan kemerdekaan negeri ini semestinya bukan hanya sebatas seremonial, ajang pertunjukan bakat apa lagi hiburan belaka. Momentum ini sudah saatnya dijadikan sebagai renungan ideologis. Kita harus segera menyadari bahwa negeri ini belum bener-benar merdeka. Negeri ini masih terjajah oleh intervensi ideologi Kapitalis sekuler yang telah terbukti menambah masalah dan makin menyusahkan kehidupan rakyat menuju penderitaan yang lebih mencekik lagi. Tidak adanya hak yang bisa dimiliki oleh rakyat kebebasan berpendapat hingga hak untuk dirinya sendiri untuk menjalani kehidupan baik dalam beragama,berbangsa dan bernegara.
HAKIKAT KEMERDEKAAN
Dalam pandangan Islam, kemerdekaan hakiki bermakna keterbebasan manusia dari penghambaan kepada manusia menuju penghambaan hanya kepada Allah SWT, yang menciptakan manusia dan seluruh alam semesta. Karena itu bagi umat Islam, kemerdekaan bukan hanya sekedar hak yang harus diperjuangkan tetapi menjadi misi utama risalah Islam itu sendiri. Jika masih ada manusia menjadi hamba bagi manusia lainnya maka mereka belumlah dikatakan merdeka. Jika kaum Muslimin masih menjadi hamba dari ideologi dan hukum buatan manusia maka mereka masih dalam keterjajahan. Misi Islam untuk mewujudkan kemerdekaan hakiki bagi seluruh umat manusia itulah yang menjadi pengorbanan semangat. pemantik keberanian para pejuang Islam sekalipun berhadapan dengan musuh-musuh yang kuat.
Karena itu negeri ini harus segera kembali pada hukum-hukum Allah SWT, dengan menerapkan syariah Islam secara kaffah. Ini membutuhkan institusi politik Islam itulah Khilafah. keberadaan Khilafah yang mengikuti metode kenabian akan mewujudkan kemerdekaan hakiki bagi umat Islam bukan hanya di Indonesia,namun juga diseluruh dunia.
Wallahu a'lam bishowab.

Posting Komentar