Sindikat Penjualan Bayi, Bukti Lemahnya Perlindungan Anak di Sistem Kapitalis
Oleh : Siti Rohmah, S. Ak
(Pemerhati Kebijakan Publik)
Ironi kasus praktik penjualan bayi yang kembali terjadi, kasus ini diungkapkan oleh Direktorat Reses Kriminal Umum Polda Jabar. Dalam kasus tersebut terungkap bahwa adanya 12 tersangka yang terlibat dalam sindikat perdagangan 24 bayi dari Jawa Barat ke luar negeri (Singapura) dengan harga antara Rp 11 juta hingga Rp 16 juta. Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah mengatakan, persoalan penjualan bayi ini mesti dilihat dari hulu ke hilir. Tak cukup hanya penanganan pidananya, tetapi dari segi administrasi kependudukan, kerja sama para penegakan hukum antarnegara, sampai pemberian edukasi terhadap perempuan yang rentan menjadi korban harus lebih diperkuat. Kompas.com (18/7/2025).
Lemahnya Perlindungan Anak
Sindikat penjualan bayi jaringan internasional yang diduga kuat terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) merupakan hasil dari kegagalan pembangunan ekonomi kapitalis dan politik demokrasi. Kejahatan penjualan bayi terindikasi TPPO muncul dari habitat kemiskinan yang membelenggu perempuan. Kemiskinan adalah hasil dari keputusan politik dan arah pembangunan ekonomi Indonesia. Karena, dalam sistem kapitalisme kekayaan alam boleh dikelola swasta maupun asing sehingga rakyat tidak tercukupi segala kebutuhannya baik dari segi kebutuhan primer maupun sekunder.
Kemiskinan telah menjadi kerentanan untuk memunculkan kejahatan, termasuk yang melibatkan perempuan dalam sindikat perdagang. Di Indonesia, kemiskinan bertemu dengan ekosistem TPPO yang kuat, menjadikan perempuan dalam pusaran kejahatan, dan mencerabut sisi kemanusiaannya baik terutama sebagai Ibu sehingga anak tidak terlindungi, bahkan sejak dia dalam kandungan. Beginilah sistem sekuler kapitalisme yang mencengkeram negeri ini, agama dipinggirkan dari kehidupan sehingga semua tindak kejahatan marak seolah tanpa kendali, termasuk perdagangan anak, bahkan orang tuanya sendiri yang menjualnya. Parahnya lagi, ketika adanya peran pegawai pemerintahan yang seharusnya menjadi penjaga dan pelindung masyarakat, malah ikut memuluskan jalan dalam tindak kejahatan tersebut. Demikianlah saat aturan Allah tidak dijalankan, yang terjadi adalah fitrah manusia hilang dan akal manusia lenyap, anak-anak tidak berdosa dengan teganya mereka perlakukan seperti barang, demi untuk mendapatkan cuan.
Islam Melindungi
Perbuatan kasus penjualan bayi sangat jelas dilarang oleh Islam, siapapun pelakunya akan ditindak tegas terlebih lagi jika ini merupakan sindikat.
Islam menjadikan anak sebagai aset bangsa yang strategis karena merupakan generasi penerus untuk mewujudkan dan menjaga peradaban islam yang mulia. Bagi orang tuanya anak merupakan amanah untuk mereka dan menjadi milik yang berharga yang akan dilindungi dengan penuh tanggungjawab. Islam mempunyai berbagai macam mekanisme dalam menjaga anak sejak dalam kandungan, termasuk menjaga nasab anak. Dalam hal pergaulan islam mengajarkan untuk tidak berduaan dengan lawan jenis maupun bercampur bersama-sama agar zina tidak terjadi.
Negara juga menjamin kesejahteraan dan memenuhi semua kebutuhan pokoknya dengan baik, tersedianya lapangan pekerjaan. Dengan pengelolaan sumber daya alam yang sesuai syariat negara akan menjamin dari segi apapun kebutuhan rakyatnya sehingga peran ayah difungsikan sesuai kewajiban nya yaitu menjadi kepala keluarga yang bertanggung jawab begitu juga dengan peran utama ibu. Sistem pendidikan yang berbasis akidah akan menjadikan semua individu bertanggungjawab melindungi anak-anak, termasuk orang tuanya dan semua pihak termasuk aparat negara. Dengan adanya sistem sanksi yang tegas dan memberikan efek jera tentunya kejahatan seperti ini tak akan terjadi lagi. Maka, hanya dengan kembali menerapkan sistem islam segala masalah akan teratasi. Wallahu'aalam bisshawab.
Posting Komentar