KEDUDUKAN PAJAK DAN ZAKAT DIDALAM ISLAM
Oleh : Rusmiati
Menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati menjadi pembicara dalam acara sarasehan nasional ekonomi syariah refleksi kemerdekaan RI 2025. Dalam pidatonya Sri Mulyani menyatakan kewajiban membayar pajak sama seperti menunaikan zakat dan wakaf. Pasalnya, ketiganya memiliki tujuan yang sama, yakni menyalurkan sebagian harta kepada pihak yang membutuhkan. Sri Mulyani menjelaskan dalam konteks kebijakan fiskal, pajak yang dibayarkan oleh masyarakat kembali ke masyarakat dalam berbagai bentuk. Seperti program perlindungan sosial, hingga subsidi yang manfaatnya langsung dirasakan oleh masyarakat. Terutama kelompok berpendapatan rendah. Caranya hak orang lain itu diberikan ada yang melalui zakat, ada yang melalui wakaf, ada yang melalui pajak. Dan pajak kembali pada yang membutuhkan. Seperti yang disampaikan oleh Sri Mulyani ada 10 juta keluarga yang tidak mampu diberikan program keluarga harapan, bahkan diberikan tambahan sembako untuk 18 ke keluarga. Ujarnya. (cnbcindonesia 13/08/2025).
Sungguh adalah pemikiran yang keliru, ketika seseorang sudah membayar pajak berarti dia sudah membayar zakat padahal keduanya merupakan hal yang berbeda, masing-masing memiliki kekhasan tersendiri. Sedangkan zakat merupakan sebuah proses yang produktif dalam pemberdayaan masyarakat, artinya pemanfaatan zakat semestinya bukan hanya terpaku padahal hal-hal yang bersifat konsumtif, melainkan memiliki agenda pembangunan masyarakat yang melalui aturan yang sudah disyariatkan di dalam Islam.
Pemerintah saat ini menerapkan sistem kapitalisme menjadikan pajak sebagai tulang punggung ekonomi dan pada saat yang sama menyerahkan SDA pada swasta kapitalis. Rakyat makin dicekik dengan pajak, sehingga makin banyak yang jatuh dari jurang kemiskinan, sedangkan kapitalis semakin kaya raya dan mendominasi ekonomi negara, karena mendapatkan fasilitas dari pemerintah. Bahkan undang-undang yang ada dibuat untuk memanjakan kapitalis, sedangkan rakyat makin dipersulit.
Di dalam Islam, pajak berbeda dengan zakat dan wakaf. Zakat adalah kewajiban atas harta bagi muslim yang kaya dan kekayaannya melebihi nisab serta mencapai haul. Wakaf hukumnya Sunnah bukan sebuah kewajiban. Sedangkan pajak dalam Islam hanya dipungut dari lelaki muslim yang kaya, untuk keperluan urgen yang sudah ditentukan syariat sebagaimana tercantum dalam kitab Alquran Al - amwal, sifatnya temporer hanya ketika kas negara kosong.
Zakat merupakan salah satu dari sumber pemasukan APBN khilafah (Baitul mal) namun pengeluaran zakat (objek penerimanya) sudah ditentukan oleh syariat, yaitu hanya 8 asnaf. Sebagaimana disebutkan dalam Al-Quran. Baitul mal memiliki banyak pemasukan, tidak bersandar pada zakat, salah satu pemasukan terbesar adalah dari pengelolaan SDA milik umum oleh negara yang tidak diserahkan pada swasta.
Penerapan sistem ekonomi Islam kaffah dalam sistem khilafah akan mewujudkan kesejahteraan pada tiap-tiap rakyat. Akhirnya, hanya Islam kafalah yang mampu memecahkan problematika umat.
Wallahualam bishawab

Posting Komentar