Perundungan Anak Terus Terjadi, Butuh Solusi Yang Hakiki
Oleh : Efriyani, M.Pd (Aktivis Muslimah Lubuklinggau)
KBRN, Jakarta— Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, menyoroti kembali kasus perundungan terhadap seorang siswa SMP di Kabupaten Bandung. Ia mendesak agar pelaku yang menceburkan korban ke dalam sumur ditindak tegas, baik secara administratif maupun hukum, karena tindakan tersebut sudah tergolong tindak pidana. Jumat (27/6/2025).
Sebelumnya, kasus serupa juga terjadi di Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat. Seorang siswa SMP menjadi korban perundungan oleh teman-temannya sendiri. Dalam video yang sempat viral di media sosial pada Kamis (kompas.com 8/6/2023), tampak korban dipukul dan ditendang secara bergiliran oleh beberapa pelaku. Ironisnya, salah satu pelaku bahkan sempat mengancam akan membunuh korban dengan obeng.
Fenomena Gunung Es
Kasus-kasus semacam ini membuktikan bahwa perundungan anak masih terus terjadi dengan pola yang semakin mengarah pada tindak kriminal. Mirisnya, pelaku justru adalah teman sebaya korban. Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat bahwa kasus perundungan di sekolah terus bertambah setiap tahunnya, menjadikannya fenomena gunung es yang banyak luput dari penanganan tuntas.
Fakta ini menunjukkan kegagalan regulasi perlindungan anak yang ada saat ini, lemahnya sistem sanksi, sekaligus lemahnya pembinaan karakter di lingkungan pendidikan. Kasus yang disertai unsur kekerasan fisik, ancaman pembunuhan, bahkan penggunaan barang haram seperti tuak oleh anak-anak di bawah umur, menunjukkan rusaknya pola asuh, pergaulan, dan pengawasan.
Akar Masalah: Sistem Kehidupan Sekuler-Kapitalistik
Maraknya perundungan tidak dapat dilepaskan dari dampak penerapan sistem kehidupan sekuler-kapitalistik. Sistem ini memisahkan agama dari kehidupan, sehingga nilai halal-haram terpinggirkan. Anak-anak tumbuh dalam lingkungan yang kurang peduli pada pembinaan akhlak, sementara media sosial dan tontonan kekerasan semakin meracuni pola pikir generasi muda.
Upaya penanganan pun sering kali hanya berhenti pada penyusunan regulasi atau pengetatan sanksi, padahal persoalan mendasarnya adalah paradigma hidup masyarakat dan arah pendidikan yang tidak berpijak pada nilai akidah yang kuat.
Solusi Islam: Perlindungan Hak Anak dalam Bingkai Khilafah
Islam secara tegas mengharamkan segala bentuk perundungan, baik secara verbal maupun fisik, apalagi disertai barang haram seperti tuak. Dalam pandangan Islam, setiap perbuatan manusia akan dimintai pertanggungjawaban. Rasulullah ﷺ bersabda bahwa seorang anak akan mulai dibebani tanggung jawab hukum (mukallaf) ketika mencapai usia baligh.
Karenanya, Islam menekankan pentingnya sistem pendidikan berbasis akidah Islam. Pendidikan seperti ini disiapkan untuk membentuk kepribadian Islam pada diri anak sebelum mencapai usia baligh, agar saat mukallaf, mereka siap memikul tanggung jawab syariat.
Dalam Islam, tanggung jawab pendidikan tidak hanya di tangan keluarga, tetapi juga masyarakat dan negara. Negara wajib menyusun kurikulum pendidikan yang membina akidah, akhlak, dan pola pikir anak di setiap jenjang. Bahkan pendidikan keluarga pun diatur dengan panduan kurikulum Islam.
Selain itu, negara bertanggung jawab menyediakan sistem informasi yang mendukung terbentuknya lingkungan sehat bagi anak, serta sistem sanksi yang tegas untuk memberikan efek jera dan perlindungan nyata bagi korban.
Semua upaya ini hanya bisa dijalankan dengan sempurna melalui institusi Khilafah, yang menerapkan syariat Islam secara kaffah dalam setiap aspek kehidupan. Dari sinilah akan lahir generasi berkepribadian Islam, terjaga akhlaknya, terlindungi haknya, dan terbina rasa tanggung jawabnya.
Wallahu alam bish shawab
Posting Komentar