Me and Mom Need Khilafah
Oleh : Dewi Poncowati
Aktivis Muslimah
Meningkatnya kemajuan Globalisasi digital seharusnya menjadi akses yang sangat bermanfaat untuk mengembangkan dan meningkatkan taraf hidup dan Pendidikan yang lebih baik. Seiring pesatnya kemajuan ini kenyataannya justru menimbulkan resiko. Saat ini tingginya pemakaian gadget pada anak usia balita pun sudah terjadi, terkadang menjadi solusi bagi para orang tua khususnya ibu/perempuan.
Tanpa disadari anak dan perempuan saat ini menyerap berbagai konten kekerasan yang bermunculan menjadi imbas pemahaman sikap kekerasan. Melalui sumber Tempo.com Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifatul Choiri Fauzi mengemukakan bahwa permasalahan kekerasan yang terjadi terhadap anak dan perempuan harus lebih diperhatikan, bukan hanya tanggung jawab negara, lemah pengontrolan dan pembimbingan yang intens pada anak, Pengasuhan juga berpengaruh. Data terhitung pada 1 januari 2025 ada 11.800 kasus kekerasan anak dan perempuan. Kemudian 7 januari 2025 meningkat 13.000 kasus. Butuh Kerjasama kementerian dengan Lembaga, Guru, orang tua dan masyarakat sekitar, Arifatul menegaskan.
Kemudian menyimak berita Kompas.com, 9 Juli 2025 Pada acara dialog Menteri Wihaji Menteri Kependududkan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN dengan tema “Penggunaan Gawai berlebih jadi ancaman Generasi Emas 2045”.
Bersama para remaja yang bergabung dalam Generasi Berencana (Gen Re), Pusat Informasi dan Konseling Remaja(PIK-R), Saka Kencana dan organisasi lainnya di Kabupaten Tangerang, Selasa 8 Juni 2025. Pada acara dialog kementerian menghimbau agar para GenRe menghindari situs situs pornografi yang mengarah pada sex bebas, bahaya narkoba, Judol dan situs lain yang tidak bermanfaat. Bagaimanakah nasib generasi khusus para remaja saat ini? sungguh semakin mengkhawatirkan gadget bisa menjadi petaka jika para remaja tidak cerdas dalam penggunaannya. Permasalahan Situs Pornografi anak saat ini Indonesia menempati yang ke 4 di dunia melalu survei National Center on Missing and Exploited Children (NCMEC).
Posisi Indonesia diangka ke 4 pada kasus Pornografi ini bukanlah prestasi yang membanggakan. Jika melihat keseriusan dari Kementerian PPPA, Kementerian Kependudukan, Lembaga dan organisasi lainnya dalam menanganani kasus kekerasan anak belum terselesaikan secara tuntas. Bahkan pemerintah membuat Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas sebagai upaya membuat aturan dalam ruang digital global dalam memberikan perlindungan pada anak Bersama organisasi telekomunikasi internasional yaitu ITU.
Indonesia dipercaya sebagai pelaksana program program dari PBB dan Jakarta sebagai kantor perwakilan. Program program tersebut seperti pembatasan situs sesuai umur. Namun benarkah berbagai aturan dan program program tersebut dapat menyelesaikan kasus kekerasan pada anak dan perempuan atas dampak penggunaan gadget? sementara aturan tersebut adalah aturan yang bersumber dari manusia dan program program hasil dari pemikiran negara negara barat. Ini menandakan lemahnya sistem dan aturan yang saat ini diemban oleh negara adalah persoalan yang mendasar, mengapa? Karena dari berbagai kasus kejahatan dunia digital mulai Judol, PinJol dan Pornografi negara kurang serius dalam meretas situs situs yang tidak bermanfaat. Saat ini negara masih saja mengemban sistem kapitalisme dan sekulerisme adalah sistem yang mengutamakan keuntungan sebesar besarnya menghalalkan segala cara, bayangkan petugas yang seharusnya bertugas menghapus situs situs yang tidak bermanfaat Ketika melihat bahwa ada keuntungan pada situs tersebut maka akan tergiur dan dijadikan ladang bisnis. Apalagi sistem pendidik sekulerisme, sistem yang memisahkan aturan dan nilai nilai agama dalam sendi sendi kehidupan dan pergaulan bebas sehingga dari sistem tersebut akan melahirkan para generasi generasi yang buruk. Benarkah negara serius melindungi anak? Sistem apakah yang dibutuhkan untuk anak dan perempuan?
Sudah saatnya para penguasa dan pejabat negara melakukan perubahan kebijakan yang mendasar. Kehadiran negara dalam dunia digital sangatlah penting. Kemandirian bukanlah hal yang mustahil, tanpa harus tergantung pada negara lain. Negara harus memiliki kerangka dasar sebelum membuat sistem teknologi dengan cakupan yang luas, yaitu dunia digital yang sesuai Syariah Islam dengan menghadirkan petugas petugas profesional yang dapat meretas situs situs yang mengancam masa depan generasi anak dan perempuan. Petugas petugas yang profesional dalam pandangan Islam adalah petugas yang memiliki kesadaran penuh bahwa jabatan/profesinya adalah Amanah yang berlandaskan ketakwaan kepada Allah SWT. Negara memiliki sistem mandiri untuk mengembangkan dan meningkatkan teknologi global dunia digital, berupa fasilitasi sarana Pendidikan dan Kesehatan untuk anak dan keluarga khususnya perempuan. Petugas profesional hanya dapat dihasilkan melalui sistem Pendidikan Islam. Sistem Pendidikan Islam dan Dunia Digital yang sesuai Syariah Islam hanya dapat diwujudkan pada negara yang menerapkan Syariah islam dan menegakkan Daulah Khilafah.
Negara daulah khilafah adalah Pemerintahan Islam yang menerapkan Syariah Islam secara kaffah memiliki konsep perspektif bahwa anak dan perempuan adalah bukan hanya asset. Anak dan perempuan adalah penopang terwujudnya peradaban yang mulia serta memiliki keterkaitan penuh. Sudah seharusnya Negara mampu memenuhi kebutuhan yang mendasar dan menyeluruh.
Negara daulah khilafah adalah negara berlandaskan akidah Islam dengan konsep pemikiran islam melahirkan aturan yang bersumber dari Al Qur’an dan Assunah serta mewujudkan keadilan dan menyelesaikan berbagai permasalahan hingga tuntas.
Posting Komentar