-->

Gubernur Jawa Barat Tetapkan Jam Masuk Sekolah Pukul 06.30


Oleh : Tati Sugiarti

Melalui Surat Edaran Nomor 58/PK.03/Disdik, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi menetapkan jam masuk sekolah pukul 06.30 WIB mulai tahun ajaran 2025/2026. Kebijakan ini berlaku untuk semua jenjang pendidikan, dari PAUD, SMP, hingga SMA/SMK, dengan durasi belajar yang disesuaikan berdasarkan tingkat usia siswa.

Dalam surat edaran tersebut juga disebutkan bahwa siswa akan belajar dari hari Senin sampai Jumat, sedangkan hari Sabtu dan Minggu dapat dimanfaatkan untuk kegiatan keluarga atau ekstrakurikuler di bawah pengawasan keluarga.
Surat edaran tersebut juga mencantumkan durasi sekolah, termasuk jumlah jam belajar dalam satu hari dan jumlah hari sekolah per minggu.

Gubernur Jawa Barat menilai bahwa kebijakan aktivitas pelajar di sekolah dimulai pukul 06.30 pagi bertujuan untuk menciptakan suasana kondusif bagi tumbuh kembang generasi muda, khususnya dalam mendorong terwujudnya generasi Jawa Barat Gapura Panca Waluya.

Namun, kebijakan tersebut menuai kontra dari Menteri Pendidikan. Menurutnya, Kementerian Pendidikan telah mengatur pelaksanaan kegiatan belajar siswa—mulai dari berapa lama siswa belajar dalam sehari hingga jumlah hari sekolah dalam seminggu—sehingga ia meminta seluruh pemerintah daerah mematuhi peraturan kementerian dalam menyelenggarakan pendidikan, termasuk terkait jam belajar.

Tumpang tindihnya kebijakan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat berpotensi terus terjadi dalam sistem kapitalis ini. Hal itu karena sistem ini menyerahkan pembuatan aturan kepada manusia, sedangkan setiap manusia memiliki pemikiran yang berbeda-beda. Maka sangat wajar apabila sering terjadi tumpang tindih kebijakan.

Seharusnya, aturan hidup diserahkan kepada Sang Pencipta manusia yang Mahatahu tentang ciptaan-Nya dan mustahil salah, yaitu Allah Swt.

Dan aturan Allah tidak akan bisa diterapkan secara menyeluruh kecuali dalam sistem Khilafah. 

Dalam sistem Khilafah, jika suatu perkara berkaitan dengan perkara mubah yang pengaturannya diserahkan oleh Sang Pencipta kepada manusia, maka pemimpin (khalifah) akan meminta pendapat dari para ahli.
Karena pendapat para ahli dalam bidang itulah yang lebih tepat, bukan berdasarkan keinginan manusia semata.

Inilah prinsip yang diusung oleh sistem Khilafah yang berasaskan syariat Islam secara kaffah.