Ada Apa di Balik Polemik Penurunan ONH dan Pengelolaan Urusan Haji oleh BPKH
Oleh : Asri Prasasti, SE.I
Akhir-akhir ini pemerintah ingin menurunkan besaran ONH dengan merencanakan berbagai program. Rencananya program yang akan dilakukan mulai dari lobi kepada pemerintah Arab, membuat kampung Indonesia sampai melakukan pemindahan pengurusan dana haji ke BPKH. Hal ini menunjukkan bahwa Pemerintah kurang puas, jika biaya haji turun kisaran 4 juta di periode tahun 2024-2025. Sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto. "Sekarang alhamdulillah kita bisa turunkan biaya haji Rp4 juta yang sudah dirasakan oleh jemaah tahun ini, 203 ribu, tapi saya minta dikurangi lagi. Saya belum puas, kita harus termurah yang bisa kita capai," ucapnya ketika meresmikan Terminal Khusus Haji dan Umrah di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. (CNNIndonesia.com 04/05/2025)
Namun sangat disayangkan, jika rencana pemerintah menerima ONH dan mengumpulkannya kemudian mengelola dana tersebut untuk dikembangkan melalui investasi. Sehingga hal ini menjadi polemik tersendiri dikarenakan mengarah pada orientasi bisnis semata. Padahal ibadah haji merupakan pengaplikasian dari rukun Islam yang kelima. Hal ini sangat ironis sekali jika pada akhirnya dalam pengelolaan biayanya mengalami pergeseran nilai dan orientasi.
Di sisi lain, mahalnya ONH merupakan akibat dari pengaturan ibadah haji di Indonesia yang tidak profesional serta pengaturan teknis dan administratif yang bertele-tele. Ini semua menunjukkan bahwa pemindahan pengurusan dana haji ke BPKH merupakan bukti nyata kapitalisasi ibadah oleh negara kepada rakyatnya.
Semua ini juga semakin menunjukkan tentang sistem kapitalisme yang mengubah fungsi negara. Yang seharusnya negara mengurus kebutuhan rakyat, namun bergeser negara berbisnis dengan rakyat.
Sangat berbeda dengan sistem yang menerapkan Islam. Yang mana di dalam sistem tersebut memposisikan penguasa sebagai raa'in (pengurus rakyat), sehingga penguasa senantiasa akan memudahkan urusan rakyatnya terlebih lagi dalam penunaian ibadah. Dalam hal ini maka Khilafah akan mengatur penyelenggaraan ibadah haji dengan serius dan profesional. Dalam hal ini tidak melepaskan prinsip pelayanan terhadap rakyat yakni mengelola sistemnya secara maksimal, eksekusinya cepat dan ditangani oleh orang yang profesional.
Semua ini membutuhkan penerapan Islam secara Kaffah. Karena untuk pengaturan ibadah haji pada sistem yang menerapkan Islam secara Kaffah akan melakukan penetapan ONH sesuai dengan biaya yang dibutuhkan oleh para jamaah berdasarkan jarak wilayahnya dan akomodasinya. Selain itu dalam sistem tersebut tidak akan ada visa haji maupun batasan kuota karena dengan pengaturan sistem yang mengarah pada persatuan umat.
Wallahu 'alam bish showab
Posting Komentar