-->

Sistem Sekuler-Kapitalis Gagal Lindungi Masyarakat dari Produk Haram, Sertifikat Halal Jadi Bisnis


Oleh : Isna Anafiah
Aktivis Muslimah

Siapa sangka produk haram yang beredar di pasaran itu bersertifikat halal. Dalam sistem sekuker kapitalis persoalan ini di anggap wajar, karena bukan lagi soal menjaga kehalalan pangan. Melainkan soal peluang pasar tentang untung-rugi, nilai halal pun hanya menjadi formalitas belaka?

Indonesia penduduknya mayoritas muslim Namun sayangnya, tujuh produk tersebut sudah memiliki sertifikat halal. Untuk menguji kebenarannya telah dilakukan pengujian di labotorium BPOM dan BPJPH, hasilnya produk mengandung unsur babi porcine. Pangan yang diduga mengandung unsur babi tersebut adalah permen dan makanan, produk tersebut berasal dari perusahaan Filipina dan Cina. Pemilik perusahaan makanan tersebut hanya dikenakan sanksi Undang-Undang Nomor.18 Tahun 2012 bahwa para pemilik usaha harus menarik produk yang sudah beredar www.detik.com (27/04/2025).

Berbagai makanan dan minuman yang beredar harusnya memiliki jaminan halal dari negara. Jaminan tersebut untuk menghilangkan keraguan masyarakat terhadapa kehalalan produk yang beredar. Kasus produk haram bisa mendapatkan sertifikat halal sudah sering kali terjadi di negeri ini. Pada tahun 2023 produk wine yang jelas-jelas haram bisa mendapatkan sertifikat halal dari dari pemerintah. Berbagai produk haram yang mendapatkan label halal, pada akhirnya akan menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah yang memiliki wewenang mengeluarkan sertifikat halal. Pemrintah pun di anggap tidak teliti dan lebih mengedepankan kepentingan para pengusaha dari pada melindungi rakyatnya. Padahal, penguasa merupakan pengurus dan pelindung bagi rakyatnya.

Rasulullah Saw.bersa da,
"Imam adalah pengurus dan ia akan diminta pertanggung jawaban terhadap rakyat yang diurusnya."(HR.Al-Bukhari dan Ahmad).

Indonesia mayoritas penduduknya muslim, bahkan terbesar di dunia. Muslim di Indonesia jumlahnya mencapai 244.712.757 orang dari total penduduk 281.279.031 jiwa. Ironisnya masih banyak produk yang diragukan kehalalannya meski sudah diberikan sertifikat halal. Produk-produk haram yang mendapatkan sertifikat halal pada umumnya bukanlah produk dalam negeri melainkan produk dari luar negeri seperti produk pangan yang mengandug unsur babi yang sedang menjadi sorotan publik merupakan produk asal Cina dan Filipina. Publik menduga bahwa sertifikat halal telah dijadikan bisnis oleh pemerintah, sebab biaya untuk mendaftarkan produk bersetifikat halal sangat mahal.

Sulitnya hidup dalam sistem sekuker kapitalis. Meski negeri ini mayoritas penduduknya muslim. Namun, masalah makanan yang dibutuhkan saja masih banyak yang diragukan meski sudah terdapat label halal dari pemerintah. Masalah halal dan haramnya produk telah membuat masyarakat dilema, karena negara tidak mampu menjankan fungsinya sebagaimana mestinya. Untuk itu konsumen dituntut untuk teliti sebelum membeli. Sebab, bagi penjual yang terpenting produknya laris dan dibutuhkan konsumen. Halal dan haram pun dikembalikan kepada setiap individu. Untuk muslim tidak boleh terus bertahan dalam sistem saat. Sebab, menjaga makanan yang dikonsumsi merupakan kewajiban seorang muslim.

Pemerintah sebagai raiin harusnya menjauhkan masyarakat dari berbagai produk haram. Akar masalah di negeri ini masih banyak berbagai produk haram yang beredar di pasaran, karena negeri ini mengadopsi sistem negara dari Barat, yaitu demokrasi sekuker. Sistem ekonomi yang diterapkan kapitalis liberal sehingga berbagai persoalan dilihat dari untung dan rugi. Akhirnya persoalan sertifikat pun dijadikan bisnis oleh perintah dengan para pengusaha. Lagi-lagi rakyat yang dirugikan, sebab banyak produk haram yang beredar dipasaran memiliki sertifikat halal dan ini sangat meresahkan masyarakat.

Islam memiliki mekanisme melindungi umat dari produk haram diantaranya meliputi:

1. Membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya mempeproduksi dan mengkonsumsi produk halal. Sertifikat halal tidak berarti jika masyarakat sendiri tidak peduli dengan kehalalan produk yang dikonsumsi.

2. Masyarakat berpartisipasi mengawasi berbagai produk yang beredar di pasaran, mendirikan lembaga yang dapat menjamin mutu atau kualitas produk, mengontrol kehalalan berbagai produk. Hasil penelitian yang didapat rekomendasikan kepada penguasa untuk dijadikan standar kehalalan produk.

3. Syariat Islam yang diterapkan dalam level negara akan menjamin kehalalan produk, selain itu juga akan memberikan sanksi kepada para industri yang menggunakan zat haram dalam memperoduksi produk, serta negara pun akan memberikan sanksi kepada industri atau pedagang yang memperjualbelikan barang haram.

Pada masa Khalifah Umar bin Khaththab ra. Beliau melakukan berbagai langkah agar umat terlindungi dari praktik-praktik haram dan kecurangan dengan cara mengangkat hakim khusus yang disebut qadhi hisbah.

Qadhi Hisbah merupakan hakim yang bertugas untuk mengawasi proses jual beli dan aktivitas masyarakat di pasar agar sesuai dengan syariat, Tugasnya adalah memastikan produk yang diperjualbelikan di pasar halal dan thayyib, agar tidak terjadi kecurangan, dan menjaga ketertiban di pasar. Selain itu, Qadhi Hisbah pun memiliki wewenang untuk mengadili yang telah melanggar hukum syara.

Itulah mekanisme Islam dalam menyelesaikan produk halal dan haram yang beredar dipasaran. Mekanisme tersebut adalah cara untuk melindungi umat dari produk dan zat haram. Agar di negeri ini tidak terus terulang produk pangan yang haram bersertifikat halal, tidak ada jalan lain kecuali dengan cara memperjuangkan Islam hingga syariat Islam diterapkan dalam level negara, agar masyarakat selamat dunia dan akhirat.

Wallahualam bissawab