-->

‎Narkoba, Kehancuran Akal, dan Seruan Kembali pada Cahaya Islam


‎Oleh : Mommy Hulya

‎Kapolresta Banyumas Kombes Ari Wibowo dalam konferensi pers Rabu 7 Mei 2025 mengungkapkan 21 kasus narkoba di kabupaten Banyumas dengan 27 tersangka. Kasus ini berhasil terungkap dalam kurun waktu dua bulan Maret hingga April 2025.Prestasi ini patut diapresiasi sebagai bukti keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah kita. (regional.kompas.com/read/2025/05/07/123020778/kepolisian-banyumas-ungkap-21-kasus-narkoba-dalam-dua-bulan-nilainya)‎

‎Fakta Lapangan yang Mengkhawatirkan
Di balik keberhasilan tersebut, tersimpan kenyataan pahit peredaran narkoba di Banyumas terus meningkat. Data menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2024, terdapat 136 kasus narkoba dengan 164 tersangka yang ditangani oleh Polresta Banyumas. Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya, yang mencatat 99 kasus dengan 122 tersangka. ‎Fenomena ini tidak bisa dibiarkan. Perlu adanya sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, dan masyarakat untuk melakukan langkah-langkah preventif dan rehabilitatif.
‎Pandangan Islam

‎Dalam Islam, penyalahgunaan narkoba bukan sekadar pelanggaran hukum negara, tetapi juga bentuk kedurhakaan kepada Allah SWT yang menciptakan manusia dengan sebaik-baik bentuk dan memerintahkan kita untuk menjaganya. ‎Dari kasus ini kita dapat berkaca bagaimana Rasulullah SAW dalam hadits yang diriwayatkan dari Abu Buraidah dari bapaknya, beliau berkata, Ketika kami sedang duduk-duduk menikmati minuman diatas pasir, pada saat itu kami bertiga atau berempat. Kami memiliki kendi besar dan meminum khamr karena masih di halalkan. Kemudian aku berdiri dan ingin menghampiri Rasulullah Saw. Lalu aku mengucap salam kepada beliau, tiba-tiba turunlah ayat tentang keharaman khamr.
‎Surah Al-Ma’idah: 90-91
‎(90) يَا أَيُّهَا ٱلَّذِينَ آمَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَـٰمُ رِجْسٌۭ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَـٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
‎Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.”
‎(91) إِنَّمَا يُرِيدُ ٱلشَّيْطَـٰنُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ ٱلْعَدَٰوَةَ وَٱلْبَغْضَآءَ فِى ٱلْخَمْرِ وَٱلْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ ٱللَّهِ وَعَنِ ٱلصَّلَوٰةِ ۖ فَهَلْ أَنتُم مُّنتَهُونَ
‎‎
‎Artinya: “Sesungguhnya setan itu bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka tidakkah kamu mau berhenti?” 
‎Dia (perawi hadist) berkata, "sebagian diantara mereka minumannya mhasi ada ditanganya, sebagiannya telah diminum, dan sebagian lagi masih ada di wadahnya. Dia berkata, "sedangkan gelas minuman yang ada di bawah bibir atasnya, seperti yang dilakukan oleh orang yang membekas (gelasnya masih menempel di bibirnya ), kemudian mereka menumpahkan khamr yang ada pada kendi besar mereka seraya berkata ," Ya Tuhan kami, kami telah berhenti."
‎Pada jaman Rasulullah SAW memang belum ada narkoba akan tetapi narkoba hari ini bisa dimasukkan dalam kategori khamr modern zat yang memabukkan, merusak akal, dan menjauhkan manusia dari Allah
‎Narkoba, adalah bentuk modern dari khamr, telah nyata menghancurkan akal, memutus hubungan manusia untuk ibadah, dan menyuburkan kejahatan di tengah masyarakat. Larangan ini bukan hanya untuk individu, tapi juga menjadi tanggung jawab kolektif umat dan negara.
‎Kegagalan Sistem Sekuler

‎Ketika negara telah gagal melindungi rakyatnya dari bahaya narkoba bahkan ketika hukum bisa di beli, itu artinya kita sedang menyaksikan gagalnya sistem sekuler dalam melindungi manusia dari kehancuran.
‎Islam mengajarkan bahwa negara merupakan pelindung bukan sekedar penonton atau bahkan menutupi kebobrokan aparat yang justru memperjual belikan hukum hanya demi kepentingan pribadi semata.
‎Di mana peran negara dalam melindungi akal dan moral rakyatnya? Sistem hukum yang tumpul, aparat yang bisa disusupi, dan kurangnya pembinaan ruhiyah menjadikan upaya pemberantasan narkoba seperti memadamkan api dengan kertas. Islam tidak hanya melarang narkoba, tetapi menuntut negara hadir aktif menjaga kesucian akal warganya. Ketika iman tidak menjadi poros kebijakan, maka perang melawan narkoba hanyalah seremonial tanpa ruh.
‎Berbeda dengan sistem Islam, pemerintahan Islam bukan hanya hadir saat vonis dijatuhkan, tapi sejak awal bertugas menutup semua pintu kerusakan. Negara dalam Islam mendidik rakyatnya dengan akidah, menyediakan lapangan kerja yang halal, dan menghapus lingkungan rusak yang mendorong pelarian ke narkoba. Hukum ditegakkan secara tegas dan adil, tanpa pandang bulu, karena pemimpinnya sadar bahwa dia kelak akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah atas setiap jiwa yang rusak di bawah kepemimpinannya.
‎Islam tidak membiarkan akal umat dikorbankan atas nama kebebasan atau kepentingan ekonomi. Justru dalam naungan syariat, manusia dijaga agar tetap merdeka dalam pikirannya, jernih dalam akhlaknya, dan kokoh dalam keimanannya. Inilah yang tidak dimiliki sistem hari ini dan inilah yang seharusnya kita perjuangkan jika ingin benar-benar menyelamatkan generasi.
‎Meski demikian, Islam selalu memberi ruang bagi perubahan dan taubat, bahkan bagi pelaku dosa sebesar apa pun. Siapapun bisa tersesat, tapi tidak semua diberi kesempatan untuk kembali. Freddy Budiman, seorang bandar narkoba yang akhirnya dieksekusi mati, menutup hidupnya dengan taubat yang tulus. Ia menghabiskan hari-hari terakhirnya dengan mengaji, berdoa, dan berdakwah di balik jeruji. Ia menyambut hukuman sebagai penebus dosa. Kisah ini mengajarkan bahwa pintu taubat selalu terbuka, sebagaimana firman Allah SWT dalam Surah Az-Zumar ayat 53:
‎قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَىٰ أَنفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِن رَّحْمَةِ اللَّهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا ۚ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ
‎"Katakanlah: Wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
‎Inilah pelita harapan bagi siapa pun yang ingin kembali, bahkan dari kegelapan narkoba sekalipun. Namun, kita tidak boleh menunda-nunda taubat, karena ajal bisa datang kapan saja. Mari kita bangun masyarakat bersih dari narkoba dengan cahaya iman dan kepedulian yang nyata, agar generasi muda terjaga dari jurang kehancuran.
‎Sudah saatnya kita tidak hanya mencela pelaku, tapi berani menuntut sistem yang lebih adil dan berpihak pada penjagaan akal umat yaitu sistem Islam yang bersumber dari wahyu, bukan hawa nafsu. Wallahu A’lam Bisshowwab

Referensi :
https://banyumas.suaramerdeka.com/banyumas/0914256396/kasus-narkoba-di-banyumas-pada-2024-naik-sedangkan-angka-kecelakaan-turun?utm_source=chatgpt.com
‎https://radarbanyumas.disway.id/read/127329/kasus-narkoba-di-banyumas-meningkat-sepanjang-2024-polisi-tangkap-164-tersangka?utm_source=chatgpt.com