-->

Danantara, Nasib Rakyat Jadi Taruhannya


Oleh : Soelijah W. (Aktivis Muslimah)

Kebijakan beresiko tinggi telah diambil Presiden Prabowo Subianto dalam pembentukan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara), (www.tempo.com). Dalam Undang Undang BUMN yang disahkan 4 Februari 2025, Danantara, lembaga pengelola investasi milik pemerintah yang diresmikan pada 24 Februari 2025, bertugas mengelola seluruh aset BUMN termasuk deviden/keuntungan yang selama ini jadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), akan dialihkan BPI Danantara menjadi investasi pemerintah. Antara lain bisa dipakai untuk membeli saham perusahaan swasta, yang bila mendapat keuntungan berupa deviden maupun keuntungan dari penjualan saham tersebut akan digunakan untuk membantu ekonomi masyarakat. 

Perlu mendapat sorotan, bahwa Prabowo Subianto pun mengambil kebijakan selanjutnya. Danantara akan memperoleh tambahan modal dari mekanisme investasi pemerintah (pengeluaran) berupa pembiayaan dalam APBN dari hasil kebijakan efisiensi APBN yang diperkirakan mencapai 557 Triliun. Hal ini telah berdampak langsung bagi kinerja pemerintah, khususnya bidang layanan publik, layanan pendidikan dan kesehatan yang sangat dibutuhkan rakyat. Kesemuanya itu diprediksi akan semakin sulit diakses.

Kapitalisme Berbalut Ekonomi Kerakyatan

Miris. Demikian desain ekonomi yang nampak sedang disiapkan pemerintahan kali ini yakni konsep kapitalisme dengan mengusung ekonomi kerakyatan. Tak bisa melepaskan diri dari oligarki yang menjadi kontributor kesuksesan dalam meraih kekuasaannya. Aktor sekaligus penikmat keuntungan dari pembentukan Danantara bisa dipastikan adalah para oligarki, seperti yang terlihat dari jajaran para petinggi-petingginya. Kebijakan pemerintah yang hanya mengedepankan investasi ketimbang memilih melindungi rakyat yang semakin sulit mengakses kebutuhan-kebutuhannya. Langkah Ini pun dinilai merupakan kebijakan yang tidak mendukung kepentingan rakyat.

Muncul kemudian aksi Indonesia gelap yang digelar sebagai pengingat pemerintah, agar saat merumuskan dan menjalankan kebijakan haruslah berpihak kepada rakyat. Modal raksasa ini pada kenyataannya adalah uang rakyat dan pemerintah mempertahankannya dalam persaingan bebas global. Dana dipakai untuk program prioritas pemerintah seperti hilirisasi minerba hingga sawit. Disini terlihat jelas bahwa hasil investasi Danantara hanya bisa dinikmati oleh para oligarki. Jika investasi gagal, uang rakyat akan hilang dan tak mungkin kembali. Sebelumnya pemerintah telah berulang kali mengecewakan rakyat karena penerapan sistem kapitalisme terutama dalam bidang ekonomi. Negara hanya sebagai regulator kebijakan yang memuluskan kepentingan-kepentingan para pemilik modal/investor.

Pengaturan Ekonomi dalam Syariah Islam

Ekonomi Islam mengatur 3 konsep kepemilikan, yaitu kepemilikan individu, kepemilikan negara dan satu lagi yang paling khas adalah konsep kepemilikan umum/milkiyah ammah yang tidak dipraktikkan di negeri ini. Milkiyah Ammah adalah harta milik umum yang meliputi berbagai sumber daya alam dan aset yang ada di negeri tersebut. Jika kembali merujuk pada hadis Rasulullah yang menyebutkan bahwa kaum muslimin/umat manusia berserikat (syuraka) dalam 3 hal, diantaranya pengelolaan air, padang gembalaan dan api. 

Isi dari hadis Rasulullah SAW tersebut dapat diartikan bahwa segala sesuatu di alam yang memiliki deposit dalam jumlah melimpah yang ditemukan di suatu negeri maka sejatinya adalah milik umum dengan beberapa prinsip sebagai berikut:
Negara mengelola saja buka memiliki. Khalifah sebagai kepala negara bertanggung jawab untuk mengatur dan langsung mendistribusikan harta untuk kemaslahatan rakyat. Tidak boleh dikumpulkan, dikembangkan dan diinvestasikan lagi, sehingga rakyat benar-benar merasakan kebermanfaatannya.
Harta itu dibagikan untuk kepentingan publik. Seluruh hasil eksplorasi pengelolaan sumber daya alam dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan pokok massal seperti kesehatan dan pendidikan bebas biaya demi mewujudkan kesejahteraan rakyat termasuk pembangunan berbagai infrastruktur primer yang dibutuhkan. 
Tidak boleh dilakukan privatisasi, seperti adanya lembaga badan pengelola investasi yang dibentuk oleh negara. Badan usaha dalam konsep pengelolaan Islam menggunakan mekanisme syirkah atau semacamnya itu menjadi milik publik bukan milik negara. Seluruh pengelolaan dilakukan secara transparan oleh lembaga Baitul Mal, didalamnya ada badan tersendiri yang bisa melakukan pengawasan, audit dan kontrol untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan harta publik.

Demikianlah mekanisme Islam yang sangat sempurna. Diciptakan Allah SWT dimuka bumi berupa regulasi dalam pengelolaan SDA serta berbagai aspek dalam bernegara. Akuntabilitas dan transparansi adalah hal utama yang tidak akan merugikan masyarakat luas. Segala sesuatu yang ada di muka bumi adalah milik Allah SWT. Maka sebagai pemilik yang sebenarnya Allah berhak menentukan bagaimana cara kekayaan tersebut diambil dan dimanfaatkan yakni dengan cara menerapkan aturan Islam secara Kaffah.
Wallahu'alam bissawab.[]