Pagar Laut, Bukti Eksistensi Para Oligarki
Oleh : Fatimah Abdul (Aktivis Muslimah)
Heboh, masyarakat dikejutkan oleh aksi pemagaran laut dengan pagar bambu di wilayah Tangerang, bekasi dan Jakarta utara. Tentu hal ini membuat warga resah, terutama yang memiliki mata pencaharian sebagai nelayan. Mereka dirugikan secara material dikarenakan jarak tempuh melaut yang harus mereka lalui semakin jauh dengan adanya pemagaran. Bahan bakar yang dibutuhkan tentu juga semakin banyak untuk menuju lokasi penangkapan. Resiko keselamatan pun semakin tinggi. Selain itu pagar laut juga akan mengakibatkan rusaknya habitat ikan yang berakibat semakin menurunnya hasil tangkapan para nelayan.
Berdasarkan penyelidikan Kementerian ATR/BPN mengenai Sertifikat Hak Guna Banguanan dan Sertifikat Hak Milik (SHGB dan SHM) pada wilayah pemagaran laut di Tangerang, Banten telah terbit setidaknya 263 bidang SHGB. Terdiri dari 234 bidang SHGB atas nama PT intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa dan selebihnya 9 bidang atas nama perseorangan. Selain itu juga ditemukan 17 bidang SHM. Diketahui pemagaran laut ini dilakukan secara ilegal untuk tujuan proyek reklamasi.
Meskipun beberapa sertifikat tersebut batal demi hukum, namun tindakan ilegal ini tetap harus diusut tuntas jangan sampai ada yang lolos dari jerat hukum dikarenakan kekuasaan dan dukungan orang dalam. Diketahui, setelah pagar laut dicabut Menteri Nusron wahid menjatuhkan sanksi kepada 8 pejabat kantor pertanahan Tangerang yang terlibat dalam perkara pemagaran laut ilegal tersebut. Lantas, bagaimana dengan para pengusaha yang telah memagari laut tersebut? Apakah mereka juga akan mendapatkan hukuman atas apa yang mereka lakukan?
Korporasi Menzalimi
Siapa pun pasti bertanya-tanya, bagaimana bisa laut kok dipetak-petak dan dibuat sertifikat seperti halnya kepemilikan tanah? Ini tidak masuk akal. Akan tetapi dalam sistem ekonomi kapitalisme apapun bisa dijadikan bisnis demi menghasilkan cuan yang berlimpah. Meskipun caranya salah dan dilarang. Parahnya lagi penguasa merestui tindakan para korporasi ini dengan dalih pembangunan Proyek Strategis Nasional. Kerjasama jahat yang merugikan rakyat bukan? Inilah bukti rusaknya sistem ekonomi Kapitalisme yang mengagungkan prinsip kebebasan kepemilikan atas harta yang merugikan seluruh rakyat Indonesia.
Prinsip kebebasan kepemilikan atas harta inilah yang menyebabkan adanya liberalisasi atas SDA yang seharusnya merupakan milik rakyat. Lagi-lagi liberalisasi ini merupakan hasil kerjasama antara para pengusaha dan penguasa. Pengusaha memiliki modal yang banyak sementara penguasa justru sebaliknya. Inilah yang menyebabkan penguasa menjadi fasilitator bagi pengusaha untuk mengeksploitasi SDA dan penguasa mendapatkan cuan sebagai imbalannya. Kerjasama semacam ini jelas merugikan rakyat dan memberikan peluang kepada keluarnya berbagai kebijakan yang hanya berpihak pada oligarki semata.
Negara Sebagai Pengatur dan Pelindung Rakyat
Banyak yang tidak memahami bahwasanya pemagaran laut merupakan tindakan yang melanggar aturan agama. Hal disebabkan karena masyarakat belum memahami betul bahwa agama juga mengatur rumah tangga negara. Politik dalam Islam memiliki arti mengatur urusan umat. Jadi negara Islam (khilafah) pada dasarnya akan memelihara kehidupan rakyat, melayani dan mengurus kebutuhan rakyat sekaligus melindungi mereka. Melindungi harta, darah/nyawa dan juga kehormatan mereka dari musuh-musuh islam yang hendak menzalimi kaum muslimin.
Selama kehidupan manusia di muka bumi ini masih diatur oleh sistem rusak kapitalisme, maka kezaliman akan terus terjadi. Sistem kapitalisme memiliki aturan yang merupakan buatan atau hasil pemikiran dari akal manusia. Dengan demikian aturan tersebut secara otomatis kan terus berubah sesuai dengan kebutuhan dan permintaan. Masalah pemagaran laut yang tengah heboh terjadi di Tangerang, Bekasi dan Jakarta Utara merupakan hasil dari kebijakan sistem kapitalisme.
Dalam sistem pemerintahan Islam (khilafah), menetapkan bahwa Islam hanya mengakui tiga jenis kepemilikan yaitu kepemilikan individu, kepemilikan umum dan kepemilikan negara. Laut merupakan jenis kepemilikan umum karena laut digunakan secara berserikat (bersama-sama) dan tidak boleh atau haram hukumnya dimiliki individu atau perusahaan baik swasta maupun asing. Ini berdasarkan hadis dari Rasulullah SAW, “Manusia berserikat dalam tiga hal yaitu air, padang rumput dan api”. Siapa saja yang melanggar aturan ini akan mendapatkan sanksi pidana dari negara khilafah. Jelas sudah kasus pemagaran laut ini hanya akan dapat diselesaikan melalui penerapan hukum islam secara kaffah dan khilafah sebagai institusi negaranya. Wallahua'lam bishawab.[]
Posting Komentar