-->

Kecelakaan Berulang, Negara Abai Jaminan Keselamatan


Oleh : Ummu Naura

Kesehatan dan keselamatan menjadi hal pertama dan utama yang diharapkan oleh semua orang setiap hari juga dalam setiap kondisi, tak terkecuali saat menempuh perjalanan dengan menaiki transportasi tertentu. Maka dari itu ada bagian yang dapat kita upayakan untuk menghindari situasi yang membahayakan. Misalnya, memastikan kelayakan fisik transportasi yang akan dikendarai, menentukan akses jalan yang mudah dan aman, memilih sopir dan petugas terkait yang memiliki keahlian memadai, dst.

Belum lama ini terjadi tabrakan beruntun enam kendaraan di gerbang tol Ciawi di Bogor, Jawa Barat, menewaskan total delapan orang dan 11 lainnya luka-luka pada Rabu (05/02) dini hari.

Selain persoalan lama transportasi yang belum teratasi, kecelakaan naas menyingkapkan bahaya-bahaya baru di jalan raya yang perlu menjadi perhatian.

Delapan orang meregang nyawa dan 11 lainnya luka-luka dalam tabrakan beruntun di pintu Tol Ciawi di Bogor, Jawa Barat pada Selasa (04/02) malam.

Dilansir Kompas.com, kecelakaan beruntun itu melibatkan enam kendaraan tepatnya di Gerbang Tol (GT) Ciawi arah Bogor-Jakarta. Peristiwa naas itu menjadi viral di jejaring media sosial X. Dalam video yang beredar, seorang pria yang diduga salah satu korban selamat merekam kejadian menyebutkan bahwa kecelakaan disebabkan oleh rem blong.

Menyoal Peranan Pemerintah

Berulangnya kecelakaan di jalan tol terjadi karena ada masalah pada personal dan sistem. Tentu harus menjadi perhatian pemerintah selaku pengelola kebijakan dalam pembangunan infrastruktur khususnya jalan raya maupun jalan tol. Terlebih jumlah kendaraan di Indonesia semakin hari semakin bertambah tiap tahunnya. 

Hal ini menjadi salah satu faktor banyaknya kecelakaan terjadi di jalan raya maupun di jalan tol. Meski tidak bisa dipungkiri ada beberapa faktor dominan penyebab terjadinya kecelakaan yakni kesalahan manusia itu sendiri (human eror).

Kapabilitas sopir yang kurang memadai, termasuk soal pemberian SIM hingga pengetahuan tentang kendaraannya terkadang selalu diabaikan. Kurangnya kesadaran untuk melakukan pengecekan kendaraan, hingga beban kerja sopir yang berat termasuk tentang mekanisme pengaturan kendaraan di jalan tol.
Belum lagi kondisi jalan yang buruk atau bisa saja kontur bangunan jalan yang tidak stabil menjadi faktor utama banyaknya insiden kecelakaan.

Hal ini juga terkait dengan lemahnya regulasi keselamatan di jalan umum. Disisi lain tidak optimalnya pengawasan serta penegakkan hukum yang kurang menambah rentetan masalah. Semua itu menunjukkan lemahnya jaminan keselamatan transportasi dan mitigasi karena semua merujuk pada sistem kapitalisme yang menjadikan negara hanya sebagai operator dan fasilitator.

Akar Masalah

Selama ini, keselamatan rakyat di perjalanan seolah tidak menjadi perhatian pemerintah. Pemerintah tidak memiliki solusi jitu dalam menuntaskan problem keselamatan dalam bertransportasi. Selama ini pula pemerintah hanya mengambil langkah-langkah teknis tanpa menyentuh akar persoalannya.

Sering diungkapkan bahwa faktor penyebab kecelakaan lalu lintas adalah human error, sopir kelelahan, mengantuk, dan sebagainya. Namun, apabila ditelusuri lebih mendalam, penyebab yang diungkapkan tersebut hanyalah merupakan akibat. Adapun akar masalah sebenarnya adalah penerapan tata kelola transportasi yang berlandaskan pada sistem sekularisme kapitalisme.

Sistem sekularisme kapitalisme yang batil telah menjadikan negara tidak memiliki visi melayani (riayah). Alhasil, negara tidak mencari solusi tuntas atas masalah keselamatan rakyat selama perjalanan mudik yang telah banyak menelan korban jiwa manusia.

Ditambah konsep good governance yang lahir dari sistem sekuler ini, menghendaki negara melepaskan tanggung jawabnya melayani publik, khususnya menjamin keselamatan transportasi kepada publik. Konsep ini menghendaki negara hanya sebagai regulator pelayan korporasi, bukan melayani publik. Model negara semacam ini dapat dikatakan sebagai negara yang fungsinya telah mati. Konsep ini telah mengizinkan tata kelola transportasi diserahkan kepada operator/korporasi.

Sejatinya, pendirian korporasi hanyalah bertujuan meraih keuntungan materi semata. Adapun soal memberi jaminan keselamatan rakyat dalam bertransportasi, bukan merupakan tujuan korporasi. Yang penting bagi korporasi adalah memperoleh keuntungan, walau harus mengorbankan rakyat. Bisa dengan mempekerjakan sopir melebihi waktu normal yang mampu dilakukan sebagai manusia, pada saat yang sama membiarkan modanya tidak terawat, yang penting bisa jalan. Misalnya, tidak memperhatikan rem kendaraan yang fungsinya sudah tidak baik.

Peri'ayahan Islam Terhadap Transportasi

Penguasa dalam sistem kapitalisme terbukti gagal dalam menjamin keselamatan rakyatnya dalam berkendara. Sangat berbeda dengan penguasa dalam sistem islam yang memiliki visi ri’ayah (pengurus), terbukti mampu mengupayakan transporasi terbaik untuk masyarakatnya. Semasa sistem islam diterapkan dalam naungan islam kaffah, berbagai sarana dan prasarana transportasi begitu maju dengan teknologi terbaru pada masa itu.

Selain menyediakan fasilitas transportasi, islam kaffah juga wajib menyediakan transportasi yang murah untuk mempermudah masyarkat. Untuk mewujudkannya islam kaffah bisa mengalokasikan dana dari pos kepemilikan umum yaitu Baitul Maal.

Bukti-bukti perkembangan inovasi, maupun konsep penyediaan transportasi murah menunjukkan peri’ayahan pemimpin terhadap kebutuhan transportasi masyarakat yang dilakukan dengan sungguh-sungguh. Ri’ayah ini adalah wujud tanggung jawab pemimpin dalam melaksanakan kewajiban hadist Rasulullah S.A.W : “Imam adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya” (HR. Bukhari).

Selain itu, pemimpin wajib menyediakan transportasi yang aman. Kewajiban ini merupakan bentuk menjalankan hadis Rasulullah “Tidak boleh membahayakan dan tidak boleh dibahayakan” (HR. Ibnu Majah dan Ahmad)

karena itu islam kaffah memiliki standar keamanan transportasi terbaik sesuai perkembangan teknologi paling mutakhir, kemudian islam kaffah juga menetapkan kebijakan pengecekan rutin kelayakan transportasi. Alat transportasi yang tidak layak beroperasi akan diberhentikan. Jika ada yang melanggar, negara akan memberikan sanksi yang tegas bagi pelanggar tersebut. Seperi inilah konsep penyediaan alat transportasi dalam naungan islam kaffah.

Alat transporasi disediakan oleh negara secara murah, aman dan dengan teknologi terbaru. Meski negara wajib menyediakan alat transportasi publik, negara tidak melarang swasta menyediakan alat transportasi secara komersil, namun mereka harus mengikuti SOP transportasi sebagaimana yang telah ditetapkan islam kafah mulai dari kelayakan, keamanan, dan sebagainya.

Wallahu’alam bish-shawwab