-->

Wajib Menjaga Keamanan Wilayah Negara


Oleh : Ummu Hanan

Pembangunan di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) tahap 1 tengah menuju tahap rampung. Sekitar 94,4 persen pembangunan infrastruktur dikabarkan telah selesai dibangun (ikn.kompas.com, 20/11/2024). Diantara infrastruktur yang menjadi bagian pembangunan tahap ini dan telah selesai adalah Pusat Latihan PSSI (Training Center), Istana Garuda dan Gedung Kantor Sekretariat Presiden atau Setpres. Meski demikian kelengkapan infrastruktur tahap 1 ini dipandang belum memadai mengingat belum adanya sarana infrastruktur pertahanan dan keamanan yang dibangun. Setidaknya hal ini menjadi bahan evaluasi yang dilakukan oleh Ombudsman berkaitan dengan pemindahan IKN tahap 1. Menurut Ombudsman setidaknya terdapat 13 sarana infrastruktur pertahanan dan keamanan yang wajib ada di IKN sebab lokasinya yang dekat dengan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) serta titik rawan atau choke point Selat Makassar.

Urgensitas pembangunan infrastruktur pertahanan dan keamanan tentu bukan tanpa sebuah alasan. Indonesia merupakan negara kepulauan dengan luas wilayah yang membentang dari Sabang sampai Merauke. Selain itu, Indonesia memiliki letak wilayah strategis karena berada pada jalur pelayaran dan perdagangan internasional. Konsekuensinya, wilayah Indonesia akan sangat rawan terhadap segala potensi ancaman yang muncul dari luar. Pihak Ombudsman menyebut ketiadaan infrastruktur pertahanan dan keamanan menjadikan pembangungan IKN tahap 1 belum sesuai dengan target yang termaktub dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022 tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara Tahap 1 (ikn.kompas.com, 20/11/2024). Karenanya Ombudsman mendorong pihak Otorita IKN agar melakukan koordinasi dengan Kementerian Pertahanan Keamanan dan Badan Riset dan Inovasi Nasional terkait persoalan ini.

Keberadaan infrastruktur adalah persoalan yang mutlak ada dalam pembangunan di tengah masyarakat. Apalagi jika kita membahas tentang membangun sebuah ibukota. Dibutuhkan adanya kelengkapan aparatur serta perangkat negara. Ini semua ditunjang oleh adanya infrastruktur yang memadai. Akan tetapi ketika pembangunan hanya sekadar ditujukan untuk mengadakan infrastruktur tanpa mempertimbangkan dampak di kemudian hari tentu akan menjadi petaka. Seperti halnya keberadaan infrastruktur pertahanan dan keamananan yang tidak bisa digantikan dengan infrastruktur lain. Negara yang punya visi menjaga keamanan tapal batas wilayah pasti memberikan perhatian sangat besar terkait infrastruktur pertahanan keamanan. Justru infrastruktur ini yang akan diberi prioritas untuk dibangun di tahap awal. 

Pembangunan dalam sudut pandang kapitalisme sebatas berkutat pada capaian materi. Kapitalisme lebih banyak berhitung soal berapa banyak gedung, jembatan, jalan raya, stadion yang bisa mengakomodir investor. Kepentingan para pemilik modal menjadi acuan proyek. Maka tidak heran jika begitu banyak infrastruktur yang dibangun namun tanpa tujuan strategis. Adapun infrastruktur yang bernilai vital malah kurang diberi prioritas. Sangat disayangkan ketika pembangunan hanya melihat sisi keuntungan segelintir pihak. Pembangunan sejatinya dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat agar selalu tunduk kepada Pencipta nya. Pembangunan harus dijauhkan dari kesan menghamburkan uang tanpa ada kepentingan rakyat di dalamnya. Pembangunan wajib memperhatikan keberlangsungan kedaulatan dengan penjagaan terhadap potensi yang mengancamnya.

Syariat Islam mendesain pembangunan sesuai perintah Allah Swt. Pembangunan dalam Islam harus mengacu pada koridor syara’. Tidak diperkenankan bagi negara yang menerapkan syariat Islam melakukan pembangunan tanpa ada maksud dan tujuan. Pada aspek pertahanan dan keamanan, syariat Islam menegaskan itu adalah kewajiban bagi seluruh kaum Muslimin. Hal ini selaras dengan tujuan diturunkannya risalah Islam sebagai rahmat bagi seluruh umat manusia. Aktifitas jihad melalui berbagai futuhat (pembebasan) ke wilayah lain niscaya akan dilakukan oleh negara. Dengan demikian, pastilah negara akan memprioritaskan aspek pertahanan dan keamanan. Di dalam penerapan syariat Islam kita kenal adanya Departemen Peperangan (Dai’rah Al Harbiyah) yang mengurusi segala hal terkait angkatan bersenjata. Sedangkan di dalam negeri akan ada Departemen Keamanan Dalam Negeri (Da’irah Al Amni Ad Dakhili) yang mengurusi gangguan keamanan dalam negeri.
 
Aspek pertahanan dan keamanan adalah hal penting bagi sebuah negara. Penjagaan atas batas wilayah dari ancaman gangguan musuh wajib dilakukan. Mengedepankan pembangunan fisik tanpa memberi prioritas pada segi pertahanan dan keamanan adalah sikap fatalisme. Karena itu menjaga keamanan wilayah negara wajib hukumnya. Penjagaan wilayah negara diwujudkan dengan membangun sarana dan prasarana yang menunjang. Dibutuhkan adanya sistem penunjang bagi terjaganya wilayah negara, dan sistem Islam kaffah adalah jawabannya. Allahu’alam.