Kebijakan Pajak Kebijakan Zalim Sistem Kapitalisme
Oleh : Ummu Saman
Kebijakan kenaikan pajak 12 persen yang akan dilaksanakan pada awal Januari 2025 begitu memprihatinkan,
Diketahui, rencana kenaikan PPN menjadi 12% tercantum dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). UU tersebut memberikan mandat kepada pemerintah untuk menaikkan PPN dari 11% menjadi 12% pada awal 2025.
Walaupun di katakan, bahwa kenaikan itu berupa barang barang premium berupa daging premium, buah premium, jasa pendidikan premium, jasa pelayanan kesehatan premium, dan pelanggan listrik dengan daya 3500-6600 VA
Peneliti senior Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Deni Friawan juga mengkritik rencana pemerintah menerapkan PPN 12%. Menurut dia, PPN 12% bakali menghimpit rakyat kecil.
Ekonom yang merupakan Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, dengan catatan itu maka PPN 12% masih berdampak luas bagi banyak barang yang dikonsumsi masyarakat. (CNBC, 17/12/2024)
Kebijakan Pemerintah Yang Mencekik Rakyat
Faktanya pemerintah lebih mendukung pengusaha pengusaha besar, di bandingkan masyarakat menengah kebawah, itu di karenakan, pemerintah masih jor-joran memberikan banyak insentif fiskal kepada korporasi besar.
"Insentif diberikan kepada korporasi yang besar, sementara rakyat dibebani terus, ini sudah hampir pasti PPN naik menjadi 12%," kata Faisal dalam diskusi Indef dikutip Selasa, (20/8/2024).
Seharusnya kebijakan pemerintah dapat berpihak kepada masyarakat menengah kebawah, dengan cara memberikan pajak kepada perusahaan perusahaan besar, seperti perusahaan batu bara dan tambang
Bahkan sudah tidak asing lagi, kalau pajak menjadi pemasukan utama untuk negara negara yang menganut sistem kapitalis, faktanya negara Indonesia ini mempunyai SDA yang sangat memadai untuk dapat memenuhi kebutuhan rakyat Indonesia, namun SDA ini malah di kelola bahkan di miliki oleh pihak Swasta.
Dalam hadis, “Barang siapa yang diserahi kepemimpinan terhadap urusan kaum muslimin namun ia menutup diri tidak mau tahu kebutuhan mereka dan kefakiran mereka, niscaya Allah tidak akan memperhatikan kebutuhannya dan kefakirannya pada Hari Kiamat.” (HR Abu Dawud dan At-Tirmidzi).
Pandangan Islam Tentang Pajak dan cara mengatasinya
Dalam sistem Islam, pengaturan pajak sangat berbeda dengan sistem Kapitalis,
Dalam Islam, masyarakat tidak di haruskan membayar pajak, sebagaimana yang tejadi pada sistem kapitalis.
Barang barang yang sudah menjadi kebutuhan pokok masyarakat sudah seharusnya di penuhi oleh negara
Menurut Syekh Qadim Zallum pajak di kenal dengan istilah "dharibah" yaitu harta yang di wajibkan Allah SWT kepada kaum muslimin untuk memenuhi kebutuhan dalam kondisi ketika tidak ada harta di baitulmal (Al-Amwal Fi Daulati Al-Khilafah, hlm.129)
Jadi pajak bukanlah sumber utama penghasilan baitulmal (kas Khalifah), pajak di terapkan atau di adakan ketika kas negara sedang keadaan kosong dan pajak ini pun hanya di Bebani oleh masyarakat yang mampu (orang orang kaya)
Jadi dalam Islam tidak ada pengambilan pajak, kecuali dalam kondisi kondisi tertentu atau darurat, di mana kas baitulmal kosong, namun pajak itu pun di ambil hanya dari orang orang kaya ( zhahri ghina) dan itupun dalam sejarah Islam sangat jarang terjadi, sebab sumber sumber pemasukan tetap negara (fai, kharaj, jizyah, hasil SDA dan bahan tambang) cukup untuk memenuhi kebutuhan rakyat dan negara namun jika kas negara telah mencukupi, pajak itu pun di hentikan kembali.
Maka sudah jelas sistem Kapitalis ini, bukanlah sistem yang benar dan adil, sudah seharusnya kita menjalankan Sistem Islam secara kaffah dan menyeluruh
Karna tidak ada Sistem yang sempurna dan adil selain Sistem Syariat Islam.
Wallahu'alambissawab
Posting Komentar