-->

Abai Dari Hukum Allah, Hanya Sengsara yang Dirasa


Oleh : Miranda Rosalia, S. Kom

Kembali viral di sosial media tentang seorang remaja 17 tahun yang tewas saat menikmati hiburan orgen tunggal di Desa Pulauan, Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Senin (25/11/2024) malam. Dalam video berdurasi 1 menit 30 detik terlihat beberapa remaja tengah berjoget diiringi musik remix dan setelahnya terlihat ada mobil ambulans yang telah dikelilingi oleh puluhan masyarakat.

Saat dikonfirmasi, Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto melalui Kapolsek Pangkalan Lampam, Iptu Suhendri mengatakan remaja inisial K (17) ini berada di suatu acara hajatan di Desa Pulauan asyik berjoget bersama-sama dengan teman-temannya. "Acara hajatan berjalan seperti biasa termasuk juga musik. Entah kenapa di ujung-ujung acara ada musik remik dan membuat anak-anak ikut berjoget," bebernya. Rupanya, korban ini juga ikut berjoget tiba-tiba kaku atau kejang. Dikatakannya, apa yang dialami korban ini yaitu kaku dan kejang, warga sekitar menduga karena overdosis. Saat dibawa ke Puskesmas Pangkalan Lampam, korban dinyatakan telah meninggal dunia. "Atas peristiwa itu anggota Polsek Pangkalan Lampam langsung ke lokasi, dimana korban K ini sudah meninggal dunia sekira pukul 18.30 WIB setelah dibawa ke Puskesmas," kata Kapolsek (sumsel.tribunnews.com/2024/11/26). 

Kasus seperti ini sudah lama terjadi dan bukan satu-satunya, terlebih lagi di daerah, terutama desa, ada banyak kasus serupa dengan korban wanita, seperti yang terjadi di Kabupaten Banyuasin awal tahun 2024 lalu. Walaupun pemerintah sudah melarang pemutaran remix selama perayaan, kasus seperti ini menunjukkan bahwa peraturan saat ini tidak efektif. Jika perubahan mendasar secara sistemik tidak dilakukan, regulasi saat ini tidak akan cukup.

Saat ini, pesta hajatan sering mengadakan musik remix OT. Diselenggarakannya berbagai acara seolah-olah tidak menarik jika tidak diiringi dengan musik. Sampai hari ini, pendapat ini masih dominan di masyarakat hingga kalangan remaja. 

Namun, seperti sudah menjadi hal yang biasa acara musik sering digunakan sebagai tempat untuk perdagangan dan penggunaan barang haram, seperti minuman keras dan obat-obatan terlarang. Tidak jarang juga pesta berakhir dengan kekacauan, kekerasan, atau bahkan kematian seperti yang dialami oleh K. 

Perspektif lebih luas menunjukkan bahwa di setiap sudut kota terdapat banyak tempat hiburan malam yang dikenal sebagai diskotek, yang penuh dengan musik dan barang haram. Pertanyaannya kenapa hal ini menjamur di mana-mana, karena memang mereka menghasilkan uang untuk negara melalui pajak, tempat-tempat haram ini bahkan memiliki izin legal. Dunia saat ini benar-benar menunjukkan kemaksiatan yang nyata.

Ketika kita melihat kerusakan di setiap aspek kehidupan kita saat ini, itu benar-benar tidak bisa dihindari. Dalam haditsnya sendiri, Rasulullah saw. menyatakan bahwa kaum muslim akan mengikuti orang kafir sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta (HR. Bukhari no. 7319). Meskipun demikian, Sunatullah ini tidak mewakili legitimasi untuk mengikuti tindakan kaum kafir.

Hegemoni Barat yang terus menerus ditanamkan ke negara-negara Muslim adalah sumber dari semua kejahatan ini. Negeri ini mengadopsi konsep hidup sekuler-liberal. Gaya hidup kita lebih condong kepada budaya kufur, terlepas dari fakta bahwa mayoritas penduduknya adalah muslim. Kehidupan mereka tidak lagi unik. sebaliknya, mereka beralih untuk mencari kesenangan semata-mata yakni hedonis. Sangat wajar jika hasil akhirnya adalah kerusakan peradaban.

Menyoroti efektivitas hukum yang Diberlakukan

Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol A Rachmad Wibowo, secara resmi melarang hiburan organ tunggal (OT) memainkan musik remix di acara hajatan dan pesta di masyarakat. Itu juga berlaku untuk obat-obatan terlarang. 

Pemerintah telah melakukan berbagai tindakan preventif dan kuratif. Salah satu cara untuk mencegah penyalahgunaan narkoba adalah melalui pelatihan, diskusi interaktif, dan upaya pencegahan lainnya. Selain itu, UU No. 22 tahun 1997 dan UU No. 35 tahun 2009 melarang penggunaan dan distribusi narkoba. Pemerintah mengambil tindakan kuratif dengan mengambil tindakan rehabilitasi yang bertujuan untuk mengurangi dan bahkan menghentikan rasa sakit. Selain itu, pemerintah akan menindak para produsen, bandar, pengedar, dan pemakai narkoba secara hukum. 

Meskipun berbagai upaya telah dilakukan, hasilnya tampaknya tidak begitu signifikan bagi masyarakat. Gelaran musik remix OT terus berlanjut. Akibatnya, narkotika menyebar seperti jamur di musim penghujan, dengan berbagai jenis dan jumlah yang tidak terkendali. Baik pelanggan maupun pengedarnya berasal dari hampir semua lapisan masyarakat, termasuk orang tua, dewasa, remaja, pasangan, seniman, karyawan, siswa, dan sebagainya. Na’udzubillahi min dzaalik. 

Sebagai umat Islam, kita diminta untuk merenungkan dan berpikir tentang berbagai kenyataan pahit ini. Mengapa berbagai inisiatif yang telah dilakukan belum mencapai hasil yang diinginkan? Adakah sesuatu yang salah? Di mana kesalahannya? 

Aturan yang dibuat oleh pemerintah sudah mencakup langkah yang tepat jika dikaji secara mendalam. Akan tetapi, karena hukum saat ini didasarkan pada keuntungan, sangat terpengaruh oleh politik transaksional. Selama uang berkuasa, hukuman dapat berubah. Akibatnya, hukum tidak membuat pelaku kejahatan jera. Dalam struktur demokrasi sekularisme, politik hukum seperti ini masuk akal. 

Sistem yang berasal dari ideologi kapitalisme yang tidak masuk akal ini tidak akan mampu menyelesaikan masalah ini. Akibatnya, negara gagal memberikan kehidupan yang aman bagi warganya. Akibatnya, reformasi tatanan kehidupan yang menyeluruh sangat penting.

Sistem Kehidupan Islam Sempurna dan Mulia

Ideologi yang benar hanya dapat menghasilkan peradaban yang mulia. Islam adalah satu-satunya ideologi. Sebagai jalan hidup, Islam memiliki aturan khusus yang dapat membantu mewujudkan gaya hidup yang agung. 

Negara yang menganut sistem Islam akan menerapkan sistem pendidikan yang didasarkan pada akidah Islam. Akidah Islam akan berfungsi sebagai dasar dan tujuan dari program pendidikan.Targetnya adalah melahirkan generasi yang memiliki karakter Islam yang kuat.

Metode pendidikannya sahih, yaitu aqliyah dan talaqqiyan fikriyah. Semua ilmu yang diajarkan bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang kehidupan dan menjadi landasan untuk bersikap dan berperilaku. Oleh karena itu, keduanya akan membentuk cara berpikir Islami dan cara hidup Islami. Negara akan menghasilkan individu Islam yang kokoh melalui pendekatan pendidikan Islam ini. Dia menjalani kehidupan yang mulia dan tidak membebek pada ajaran selain islam.

Langkah berikutnya adalah menugaskan syurthah, atau polisi, untuk melakukan patroli setiap hari untuk menangkap mereka yang melakukan kejahatan narkoba. Orang-orang yang kedapatan melakukan kejahatan ini akan diberi sanksi yang tegas dan adil.

Takzir adalah sanksi yang ditetapkan oleh kepala negara (Khalifah) atau hakim (Qadhi) untuk pengguna narkoba. Sanksi ini dikenal sebagai uqubat. Penjara, cambuk, pengasingan, dan sebagainya adalah beberapa contoh hukuman. Selain itu, takzir memiliki tingkat yang berbeda berdasarkan tingkat kesalahan.

Ini adalah cara negara Islam (Khilafah) melaksanakan fungsi syariatnya, menjaga akal manusia, dengan menjaga masyarakat dari hal-hal yang dapat membahayakan akal. Dengan gambaran yang luar biasa ini, sudah saatnya kita menuju sistem Islam yang ideal. untuk kelangsungan hidup jiwa dan akal manusiserta tidak mudah bagi manusia untuk terjebak dalam perbuatan melanggar syari'at.

Wallahu'alam Bishawab.