-->

Kenaikan Tarif Tol di Palembang

Oleh: dr. Fatya Annisa Lutfiah

Di tengah bulan suci Ramadhan, kini kita di sibukkan dengan kenaikan tarif tol Palembang Indralaya yang pasalnya akan di terapkan tanggal 18 Maret.

Diberitakan bahwa ada empat ruas jalan tol yang di perkirakan mengalami kenaikan tarif pada tahun 2024. Empat ruas tersebut Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang - Kayu Agung, Tol Palembang-Indralaya, Tol Pekanbaru-Dumai, dan Tol Sigli-Banda Aceh. Penyesuaian ini sudah di rencanakan mengacuh pada Pasal 48 ayat 3 dan 4 UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan

Menurut pakar pengamat kebijakan politik, kenaikan tarif tol merupakan fenomena yang tidak dapat terhindarkan dalam mengoptimalkan layanan dan pemeliharaan infrastruktur jalan tol. Sehingga untuk menjaga keberlanjutan jalan tol, tarif perlu dilakukan penyesusaian setiap 2 tahun sekali.Tarif akan disesuaikan dengan pengaruh inflasi sesuai dengan formula: tarif baru = tarif lama x (1+inflasi)

Alih alih, peningkatan layanan dan pemeliharaan infrastruktur jalan tol. Kenaikan tarif tol seakan tidak berdampak pada perbaikan sarana dan prasarana yang ada. Jalan masih banyak berlobang dan tidak rata. Banyak kecelakaan terjadi akibat jalan tidak rata atau bergelombang sehingga membuat mobil mudah tergelincir bila melewati dengan kecepatan tinggi. 

Tentu hal ini memberatkan masyarakat, pasalnya. Jalan yang seharusnya di gunakan untuk masyarakat tetapi karena ada biaya untuk melewatinya sehingga tidak semua masyarakat bisa menikmati sarana ini, terlebih lagi, menghadapi libur mudik lebaran bulan april nanti.

Pada masa pemerintahan jokowi, sarana infrakstuktur menjadi pokok pembangunan dan kemajuan yang sangat berkembang. Jalan tol merupakan sarana infrakstruktur yang paling banyak di bangun pada masa jokowi, di Sumatera saja sudah banyak pembangunan jalan tol yang lakukan. Tetapi, disisi lain, jalan tol merupakan bisnis yang sangat menguntungkan, bisa di contohkan pemilik raja bisnis tol merupakan PT Jasa Marga Tbk yang memiliki jalan tol terpanjang di indonesia.

Pandangan ini tentu berbeda dengan islam, jalan tol adalah kebutuhan masyarakat untuk transfortasi dan distribusi kebutuhan pokok masyarakat. Tentu hal ini merupakan bentuk pelayanan dari pemerintah, yakni menyediakan sarana dan prasana yang memadai dan bisa di akses semua kalangan, termasuk jalan tol (jalan bebas hambatan ini). Disini, negara sebagai penyedia dan pengelola, bukan pembisnis yang hanya membuat lalu menjual pada pengusaha untuk mereka kelola. 

Dalam hadist riwayat bukhari dan muslim, Rasulullah bersabda: 

“Seorang imam (Khalifah/kepala negara) adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas urusan rakyatnya.”

Dari hadist tersebut, bahwasannya negaralah yang mengurusi umat, menyediakan sarana dan prasarana tidak hanya memadai dan bisa di akses semua kalangan,  tetapi juga gratis tanpa di pungut biaya. Tentu hal ini, tidak diserahkan pada perusahaan, dimana prinsip ekomoni dalam perusaahaan yakni dengan modal sekecil kecilnya dan untung sebesar besarnya. Orientasinya tentu berbeda dengan negara islam, perusahaan hanya menyediakan itu untuk mendapat uang dan keuntungan. Tetapi, negara menyediakan segala kebutuhan sandang pangan papan untuk kesejahteraan masyarakat. Demikianlah islam mengurusi rakyat, tidak ada cela sedikitpun untuk mengambil keuntungan dari rakyat. Karena apa yang dilakukan negara agar supaya rakyat hidup aman, damai dan sejahtera.