-->

Tarif Tol Naik, Beban Rakyat Kian Berat


Oleh: Ida Nurchayati, Aktifis Muslimah

Menjelang Ramadan, rakyat kembali mendapat kejutan. Tarif tol beberapa ruas jalan naik, diantaranya sudah naik per 21 Pebruari 2024.  Penyesuaian tarif Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ) berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 250/KPTS/M/2024, berlaku mulai 9 Maret 2024 (kompas.com, 9/3/2024).

Kenaikan tarif tol sangat membebani rakyat, terlebih kenaikan tarif tergolong tinggi. Sebagai contoh, ruas tol Jakarta Cikampek naik sekitar 35 persen. Kenaikan tarif tol dikeluhkan para sopir karena merugikan mereka, uang makan terpotong, sementara penumpang sepi, bahkan sering macet karena banyak lubang  (elshinta.com, 8/3/2024).

Paradigma Kapitalisme

Kenaikan tarif tol ditengah meroketnya harga-harga sembako menjelang Ramadan dipastikan menambah beban rakyat yang sudah berat. Pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan,  penyesuaian tarif diatur dalam UU No.2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, secara otomatis tarif tol naik setiap 2 tahun. Djoko meminta kenaikan tarif diundur dan dievaluasi karena banyak jalan tol yang tidak memenuhi syarat pelayanan minimal (m.kbr.id, 7/3/2024).

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah mengatakan kenaikan tarif tol per 2 tahun merupakan instrumen kebijakan pemerintah menjaga iklim investasi.  Namun kenaikan tarif menjelang puasa dan lebaran akan menambah beban rakyat ditengah naiknya harga sembako (sindonews.com, 20/2/2024).

Jalan tol merupakan salah satu bentuk layanan publik, dimana semua rakyat membutuhkan. Namun dalam sistem kapitalisme meniscayakan sistem layanan publik dan kepemilikan umum bisa dijadikan ajang bisnis. Pemerintah dalam sistem kapitalisme berfungsi sebagai regulator dan fasilitator. Layanan publik seperti jalan tol, bandara bisa diprivatisasi dan diserahkan pada sektor swasta. Bahkan kepemilikan umum seperti tambang bisa dikuasai oligarki.  Atas nama investasi, swasta bisa mengeruk kekayaan alam. Konsekwensinya, negara kapitalis mengandalkan pajak dan hutang ketika melaksanakan pembangunan.

Ketika swasta dilibatkan dalam pengurusan rakyat maka tidak lepas dari unsur bisnis, yakni untung rugi. Jalan tol yang seharusnya bisa dinikmati rakyat dengan gratis akhirnya dikomersialkan demi mengeruk keuntungan. Prinsip ekonomi kapitalisme, dengan pengorbanan sekecil-kecilnya untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya meniscayakan layanan transportasi kurang maksimal. Meski rakyat sudah membayar tarif tol dengan harga mahal, namun layanan yang diberikan tidak maksimal.

Islam Menjamin Layanan Publik

Islam memandang keberadaan seorang penguasa seperti penggembala. Dia bertanggungjawab terhadap gembalaannya. Rasulullah SAW bersabda,

«الإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْؤُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ».

“Imam atau Khalifah  laksana penggembala, dan hanya dia yang bertanggungjawab terhadap gembalaannya.”

  [HR. Bukhari dan Muslim]

Pemimpin dalan Islam adalah pelayan rakyatnya. Sebagai seorang pemimpin, ia bertanggungjawab mengurusi urusan  rakyatnya. Ia berkewajiban memastikan rakyatnya terpenuhi hak-haknya. Salah satu hak rakyat adalah bisa mendapatkan atau memanfaatkan fasilitas umum, seperti jalan, jembatan, pelabuhan dan sebagainya. Negara berkewajiban menyediakan fasilitas umum dengan kualitas terbaik dan cuma-cuma. Rasa keimanan pada diri seorang pemimpin mendorong dia memberi pelayanan terbaik bagi rakyatnya. Karena rakyat adalah amanah yang kelak dipertanggungjawabkan dihadapan Allah SWT. Sebagaimana perkataan Amirul Mukminin Umar bin Khattab yang cukup mashur.

"Seandainya ada seekor keledai terperosok di Baghdad, niscaya Umar akan dimintai pertanggungjawaban dan akan ditanya, 'Mengapa engkau tidak meratakan jalan untuknya? '".

Jalan tol merupakan fasilitas yang dibutuhkan rakyat, maka seorang Khalifah wajib menyediakan dengan layanan terbaik. Negara mampu mewujudkan layanan publik dengan fasilitas terbaik karena sumber pendapatan baitul mal sangat banyak. Pemasukan dari kepemilikan umum, seperti tambang, air, api (bahan bakar) dan padang gembalaan (hutan), danau, laut, dan sebagainya. Peran negara sebatas mengelola dan mengatur untuk kepentingan masyarakat. Negara tidak boleh menjual aset-aset kepemilikan umum atas nama privatisasi.

Pemasukan lain berasal dari kepemilikan negara seperti harta ghanimah, fa’i, khumus, kharaj, jizyah, 1/5 harta rikaz, ’ushr, harta orang yang murtad, harta orang yang tidak mempunyai ahli waris, dan tanah hak milik negara. Kepemlikan negara dialokasikan untuk berbagai kebutuhan yang menjadi kewajiban negara yakni mengatur dan memenuhi urusan rakyat seperti menggaji pegawai, kebutuhan jihad, penyediaan sarana dan prasarana publik.

Layanan jalan tol terbaik hanya terwujud, ketika paradigma pengelolaan negara berubah, dari kapitalisme menjadi sistem Islam yang menerapkan Islam secara kaffah dalam bingkai khilafah.

Wallahu a'lam bishawab