-->

Cukai si Manis, Turunkan Kasus Diabetes?

Oleh: dr. Bina Srimaharani (Praktisi Kesehatan)

Rencana penetapan cukai minuman manis dikabarkan terkait dengan upaya untuk mengurangi resiko penyakit tidak menular seperti diabetes.

Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) menyebutkan bahwa penerapan cukai sebesar 20 persen bisa menurunkan konsumsi masyarakat terhadap Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) sebesar 17,5 persen.

Sehingga besar kemungkinan menurunkan prevalensi kasus diabetes dan obesitas.

Solusi untuk mencegah diabetes secara efektif tentu bukan hanya dengan menerapkan cukai MBDK, karena banyak faktor yang menyumbang tingginya kasus diabetes. Faktor genetik, faktor lingkungan dan perilaku hidup sehat. Tentunya membutuhkan upaya komprehensif, mendasar dan menyeluruh, mulai dari promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Dengan penerapan kebijakan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) tidak serta merta menghalangi masyarakat mengurangi minum minuman manis.  Apalagi dalam kondisi tingginya kemiskinan dan rendahnya tingkat pendidikan, rendahnya pengetahuan dan minimnya literasi kesehatan dan keamanan pangan.

Dengan pemberlakuan cukai MBDK justru membuka celah adanya minuman manis yang tidak terkontrol di tengah masyarakat yang justru membahayakan kesehatan masyarakat.

Di sisi lain, penetapan cukai MBDK menjadi cara negara kapitalisme meningkatkan sumber pendapatan negara selain pajak, karena besarnya cukai MBDK akan menjadi sesuatu yang menjanjikan. Kebijakan ini ditargetkan menghasilkan penerimaan negara sebesar Rp 4,39 triliun.

Meski pun pada faktanya masih banyak persoalan terkait dengan kepatuhan dan besarnya peluang penyelewengan pajak.  Dengan demikian makin menimbulkan keraguan akan keberhasilannya untuk  menurunkan kasus diabetes. Apalagi pelaku industri tentu merasa dirugikan dengan pemberlakuan cukai MBDK ini.

Islam mewajibkan negara menjaga kesehatan rakyatnya.  Negara akan melakukan berbagai upaya untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang prima, baik melalui pembuatan kebijakan dan aturan dalam industri, penyediaan sarana kesehatan  yang memadai  maupun meningkatkan edukasi masyarakat akan pentingnya perilaku hidup sehat dengan bersungguh-sungguh. Baik tentang pentingnya kesehatan maupun keamanan pangan dalam prinsip halal dan  thayyib.