-->

Kriminalitas Makin Beringas, Islam Solusi Tuntas

Oleh: Pramitha Putri

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melaporkan, ada 394.001 kasus kejahatan yang terjadi di Indonesia selama periode Januari-November 2023.Dari segi jenisnya, mayoritas kasus kejahatan berupa pencurian dengan pemberatan (curat), yaitu 157.692 kasus. Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), curat adalah pencurian yang dilakukan dalam keadaan tertentu sehingga hukumannya menjadi lebih berat. Adapun keadaan yang memberatkan di antaranya pencurian benda suci keagamaan, benda purbakala, sumber mata pencaharian atau nafkah utama seseorang, saat bencana, hingga pencurian bersekutu. Di bawah curat, ada pencurian biasa sebanyak 117.229 kasus. Disusul penganiayaan (44.884 kasus) dan pencurian kendaraan bermotor roda dua (38.438). Polri menambahkan, mayoritas kasus kejahatan di Indonesia terjadi pada malam hari, yaitu pada pukul 18.00-21.59 sebanyak 59.527 kasus. Jumlah ini setara 15,1% dari total kasus kejahatan di Indonesia pada Januari-November 2023. (databoks.katadata.co.id/12/12/2023)

Kalimantan Barat sendiri meskipun mengalami penurunan angka kriminalitas secara umum, terdapat setidaknya tiga kabupaten yang mengalami peningkatan kasus kriminalitas yakni Sanggau, Kubu Raya dan Ketapang (suarakalbar.co.id/31/12/2023). Kabupaten Ketapang bahkan mengalami kenaikan tertinggi di antara Kabupaten dan Kota lainnya yang ada di Kalbar yakni sebesar 11%. Tercatat sebanyak 574 laporan polisi yang ditangani Polres Ketapang sepanjang 2023. Sementara di 2022 sebanyak 507 kasus tindak pidana yang dilaporkan. (pontianakpost.jawapos.com/2/1/2024).

Data-data tersebut bukan sekedar angka, melainkan ada harta, kehormatan dan jiwa yang melayang terenggut kejahatan manusia dibaliknya. Betapa banyak masyarakat yang kehilangan anggota keluarganya dan kerugian-kerugian lain yang tak bisa dinilai dengan materi. Belum lagi jika bicara tentang semakin sadis dan mengerikannya berbagai tindakan kriminal khususnya pada kategori kekerasan seksual, pencurian, perampokan dan penganiayaan. Manusia seakan kehilangan sisi manusiawinya dan bertindak bahlan lebih parah dari hewan. Melihat data dan fakta tersebut tidak berlebihan rasanya beranggapan bahwa negra telah gagal dalam menjamin keselamatan dan menghadirkan rasa aman pada masyarakat. Tidak sedikit pula masyarakat mengeluhkan lemahnya perlindungan serta gerak aparat dalam melakukan pencegahan bwrbagai aksi kriminalitas di tengah-tengah masyarakat.

Akhir 2022 lalu, warga Ketapang dihebohkan dengan kejahatan yang dilakukan oleh pimpinan yayasan panti asuhan. Ia terbukti telah melakukan pencabulan terhadap beberapa anak asuhnya. (tvonenews.com/8/9/2022) Beberapa waktu lalu, warga Ketapang digegerkan dengan penemuan mayat berbalut terpal yang ditemukan terkubur di hutan. Diketahui kemudian bahwa korban tersebut adalah seorang oencari ikan yang dibunuh oleh tiga orang. (kompas.com.regional/23/8/2023) Selang sebulan tim gabungan dari Sat Reskrim Polres Ketapang, Satuan Intelkam Polres Ketapang, dan Polsek Tumbang Titi mengungkap kasus pencurian yang disertai dengan pembunuhan terhadap seorang Ibu Rumah Tangga. (humas.polri.go.id/17/9/2023) Pencurian juga marak terjadi di Kota Ketapang sendiri. Aksi pencurian terhadap rumah kosong di Kabupaten Ketapang, terutama di Perumahan Lingkar Kota Dalong, Kelurahan Sukaharja, semakin meresahkan warga. Dalam dua bulan terakhir, sedikitnya 20 rumah menjadi korban pembobolan. (suarakalbar.co.id/4/11/2023) Motif yang melatarbelakangi aksi kriminal ini mulai dari ekonomi, rendahnya tingkat pendidikan, hingga merosotnya nilai dan moral di  masyarakat. Tidak tegasnya sanksi hukum, menjadi salah satu faktor tingginya angka kriminalitas. 

Selain itu, fakta bahwa lapas kelas II B Kabupaten Ketapang mengalami kelebihan kapasitas turut menjadi indikasi betapa kriminalitas sudah sangat mengkhawatirkan. Lapas tersebut mengalami kelebihan kapasitas sebesar 400% dari yang seharusnya habya menampung 240 orang narapidana, kini dihuni lebih dari 1.000 orang. (pontianakpost.jawapos.com/12/1/2024) Kondisi ini pun diperparah dengan tidak tegasmya penerapan hukum serta penyelesaian berdasarkan restorative justice atau pemulihan keadilan pada tindak pidana tertentu dengan kondisi-kondisi tertentu baik pada korban maupun pelaku yang kemudian memungkinkan bebasnya pelaku dari ancaman pidana akibat perbuatannya. (nasional.kompas.com/18/7/2023) Namun tetap saja, hal ini dinilai dapat berdampak pada berulangnya kejahatan atau tindak kriminal yang sama karena tidak adanya hukuman yang diberikan. Jika berpikir secara logis, untuk pelaku yang sudah dihukum dengan hukuman penjara dan denda dengan nominal tertentu masih mungkin baginya untuk kembali melakukan tindak pidana yang sama, apalagi bagi pelaku yang bisa bebas dan hanya dikenakan denda dengan nominal yang relatif kecil. Terbukti dari sisi hukum yang diterapkan saat ini, kriminalitas akan semakin meningkat dan jaminan rasa aman menjadi sekedar angan-angan masyarakat. 

Kenyataan ini sepatutnya membuat kita menyadari bahwa aturan dan hukum yang diciptakan oleh manusia bersifat lemah dan terbatas. Sama dengan sifat manusia itu sendiri sebagai makhluk. Sudah saatnya mengembalikan aturan dan hukum kepada pencipta segala makhluk, yaitu Allah Al Khaliq dan Al Mudabbir (Maha Pencipta dan Maha Pengatur). Penerapan aturan Islam yang turun dari Allah, bukan seusatu yang mustahil. Sejarah mencatat bahwa aturan Islam pernah diterapkan selama kurang lebih 1.300 tahun dengan catatan kriminal yang bahkan tidak melebihi 200 kasus selama penerapannya. 

Penerapan aturannya tidak hanya mengandalkan peran aparat hukum saja, melainkan mulai dari institusi terkecil yakni keluarga, masyarakat sebagai fungsi kontrol sosial, dan negara sebagai penegak hukumnya. Keluarga akan menanamkan nilai-nilai Islam yang luhur pada diri anak sejak dini. Pendidikan tersebut akan melahirkan masyarakat yang taat dan takut hanya kepada Allah. Ini akan mencegah mereka dari berbagai kemungkaran dan maksiat yang mendatangkan murka Allah. Masyarakat juga akan menjalankan kontrol sosialnya. Aktifitas amar makruf nahi mungkar yang dilakukan secara kolektif akan mampu mencegah terjadinya berbagai kemungkaran dan kejahatan yang mungkin dilakukan oleh individu. Terakhir peran negara. Negara wajib menjamin setiap warganya agar dapat memenuhi kebutuhan hidupnya, yaitu sandang, papan dan pangan. Ketika ini semua terpenuhi, masyarakat tidak akan terdorong untuk melakukan timdakan kriminal seperti mencuri dan yang lainnya. Negara juga wajib menyelenggarakan sistem pendidikan Islam secara gratis dengan kurikulum Islam yang akan mampu mencetak generasi yang berkepribadian Islam. Selain itu, negara wajib menjaga agama dan moral masyarakat serta menghilangkan setiap hal yang dapat merusak dan melemahkan akidah dan kepribadian kaum muslim. Sebagai contoh, negara wajib menghentikan peredaran narkoba, minuman keras, menutup akses kepada pornografi, termasuk berbagai tayangan yang merusak di berbagai media, cetak mauoun elektronik maupun media sosial. Dengan demikian dorongan untuk melakukan aksi kriminal, apapun bentuknya akan dihilabgkan dari akarmya. Hukum pidana Islam juga meniscayakan penebusan atas dosa tindakan selain ia sebagai pencegah. Dengan demikian keamanan dapat diciptakan dan harta, jiwa serta kehormatan masyarakat akan dapat dilindungi. 

Wallahu’alam.