-->

KPK Usut Dugaan Suap Izin Tambang Nikel Di Kasus Gubernur Maluku Utara

Saya menanggapi soal dugaan suap izin tambang bahwa KPK membuka kemungkinan dalam mengusut dugaan praktiksuap pemberian izin penambangan nikel, pada kasus Gubernur Maluku Utara. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa dugaan praktik suap izin penambangan ntikel itu merupakan pengembangan dari perkara suap proyek pengadaan, perizinan, dan lelangjabatan. Sebelum KPK resmi melakukan penyelidikan dan menetapkan tujuh tersangka terkait kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan di Maluku.

“Dalam proses penyelidikan tidak menutup kemungkinan ada dugaan penerimaan yang bersumber dari proses pemberian izin tambang nikel banyak perusahaan dan pengusaha yang berusaha mendapatkan izin penambangan di Maluku Utara. Karena daerah tersebut terkenal sebagai lumbung nikel tanah air. Indonesia merupakan negara dengan cadangan nikel terbesar kedua didunia, dua negara lain diantaranya yaitu Austraia dan Brazil. Perizinan seringkali menjadi komoditas bagi kepala daerah untuk diperjualbelikan.”

Salah satu emiten nikel yang mayoritas sahamnya dimiliki Hirata Group. Salah satu direktur NCKL yakni Stevi Thomas merupakan salah satu dari tujuh tersangka yang ditahan KPK. Diduga menjadi salah satu pihak yang menyerahkan uang kepada Abdul Ghani terkait proyek infrastruktur jalan dan jembatan dengan anggaran Rp 500 miliar.

KPK belum menerangkan lebih lanjut mengenai siapa yang terlibat dalam dugaan praktik suap izin penambangan nikel tersebut. Alex saat ditanya KPK beliau menjawab “saya tidak tau, detailnya lebih kepenyelidik”. Disisi lain KPK memanggil dua orang pegawai NCKL untuk menjadi saksi kasus tersebut mereka adalah Mordekhai Aruan dan Tus Febrianto serta kepala BPKAD Pemprov Naluku Utara Ahmad Purbaya. Atas terlibatnya salah satu direksi NCKL pada kasus Abdul Ghani Kasuba, Perusahaan mengatakan bahwa perkara hukum itu tidak berdampak signifikan pada Perusahaan. "Perseroan akan tetap menjalankan seluruh program dan strategi sesuai target,"

“Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh”

Pengirim: Wahyudi