-->

Karena Pemilu, Suara ODGJ Pun Diburu

Oleh: Nasya Aurel (Santriwati Ma'had Al-Izzah Deli Serdang)

Memasuki tahun baru 2024, yang bertepatan dengan pilpres semua orang berbondong-bondong menunjuk kandidat pilihannya.  Peserta pilpres pun mengkampanyekan visi misinya untuk meyakinkan rakyat mulai dari sembako, pembagian uang juga memudahkan para pendukungnya sampai sampai melegalkan ODGJ dalam pemilihannya.

KPU DKI Jakarta memberikan kesempatan kepada orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) sebagai pemilih atau memiliki hak suara pada Pemilu 2024. Ribuan ODGJ di DKI Jakarta yang berhak mencoblos pada Pemilu 2024 akan didampingi KPU.

"Di DKI kami memberikan pelayanan terhadap ODGJ atau disabilitas mental untuk bisa memilih dalam Pemilu 2024," kata Anggota Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta Fahmi Zikrillah, dilansir antaranews.com Sabtu (16/12/2023).

Fahmi menuturkan ODGJ tetap diberikan kesempatan sebagai pemilih agar hak suaranya dapat diperhitungkan dalam Pemilu 2024

KPU DKI Jakarta memastikan nanti ada pendampingan kepada ODGJ saat mendatangi tempat pemungutan suara (TPS) pada hari pencoblosan. ( detikcom) 

Melegalkan hal tersebut karna sebagian dari dasar HAM membuat rakyat tak dapat mengungkapkan keluhan mereka. Bisa kita bayangkan, bagaimana seorang ODGJ bisa memilih calon pemimpin terbaik untuk negara, sementara apa yang terbaik untuk dirinya sendiri saja mereka tidak mengerti. 

Sedangkan dalam pandangan islam Rasulullah  saw telah mengajarkan kita dalam melakukan proses pemilihan kepemimpinan. Ketua Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU) Kecamatan Pringsewu Ustad Ahmad Syaifuddin menjelaskan bahwa ada 4 hal yang harus dimiliki seorang sehingga dia pantas menjadi seorang Imam.

"Imam yang wajib dipilih adalah pertama orang yang paling bagus bacaan dan banyak hafalan Al Qur’annya, yang kedua orang yang paling paham tentang hadits Nabi, yang ketiga orang yang paling tua umurnya dan yang keempat adalah orang yang terlebih dahulu menempati daerah tersebut," kata Ustad yang biasa dipanggil dengan Ustad Saiful ini, Ahad (18/9).

Atau dengan melakukan musyawarah dalam memilih pemimpin Tentang prinsip musyawarah, Al-Qur’an mengajarkan, “Maka disebabkan rahmat dari Allahlah, engkau bersikap lemah lembut terhadap mereka. Seandainya engkau bersikap kasar dan berhati keras, niscaya mereka akan menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu, maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan (tertentu). Kemudian apabila engkau telah membulatkan tekad, bertawakallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakal kepada-Nya.” (QS Ali ‘Imran [3]: 156).

Demikianlah Allah mengatur dalam Islam dalam mancari  dan memilih seorang pemimpin. Mereka dipilih karena agamanya, akalnya, adilnya dan kemampuannya. Bukan hanyasekedar dari visi misi ataupun janji-janjinya saja. 

Islam juga mengatur kepemimpinan para pemimpin dengan kepemimpinan Rasulullah yakni syariat Islam  mengatur kehidupan rakyat dengan peraturan Islam sehingga pemimpin tidak boleh menjalankan kenegaraan selain dengan menggunakan aturan Islam. 

Dengan begitu,, apalagi yang membuat kita ragu untuk menerapkan peraturan Islam secara Kaffah?   Apakah hanya karena untuk memenuhi suara dalam pemilu ODGJ pun diburu. Sungguh terlalu!!! Wallahu'alam bisshawab