-->

Calon Pekerja Migran Menjadi “Tahanan”, Solutifkah Penyelesaian Ala Komnas Perempuan?

Oleh: Lia Nurindah (Aktivis Remaja Muslimah)

Temuan yang Mencengangkan

Sungguh miris, bukan hanya Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang mendapatkan perlakuan tidak manusiawi setelah bekerja di negara orang, akan tetapi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) pun mendapatkan perlakuan tak manusiawi sebelum migrasi ke luar negeri. Di lansir dari VOA-Indonesia, Komnas Perempuan menemukan sejumlah Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLKLN) swasta memiliki tempat tinggal dengan kondisi yang jauh dari kata layak dan tidak manusiawi. 

Penemuan mengenai tempat tinggal yang tidak layak serupa tahanan dijelaskan oleh Satyawanti, Komisioner Komnas Perempuan. Menurut beliau, tahanan tidak hanya didefinisikan sebagai ruangan yang disebut penjara. Tahanan bisa juga menggambarkan situasi dan kondisi yang mengarah pada upaya penahanan yang diberikan kepada seorang individu bebas (VOA-Indonesia, 20/12/23).

Beberapa temuan lainnya oleh Komnas Perempuan saat melakukan pemantauan yang dilakukan di Jawa Barat dan Nusa Tenggara Barat antara lain asrama dengan fasilitas yang kurang layak, bekerja tanpa upah, dan pembatasan komunikasi serta kunjungan keluarga.

Solusi dari Komnas Perempuan

Komnas Perempuan memberikan beberapa rekomendasi terkait permasalahan ini. Pertama, mereka merekomendasikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk melakukan pembinaan terhadap BLKLN dan Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) dalam pelaksanaan pelatihan termasuk memastikan BLKLN memiliki sarana dan prasarana pelatihan serta asrama perempuan CPMI yang layak dan terstandarisasi.

Kedua, Kementerian Ketenagakerjaan harus membangun mekanisme pengaduan dan penanganan BLKLN yang bisa diakses oleh perempuan CPMI/PMI. 

Ketiga, Melakukan pembinaan terhadap P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) dan BLKLN serta BPVP untuk mencegah berbagai praktek kekerasan dan eksploitasi terhadap perempuan CPMI di BLKLN, termasuk menghilangkan kewajiban bagi perempuan CPMI untuk bekerja tanpa mendapatkan upah.

Keempat, Komnas Perempuan juga merekomendasikan agar pemprov dan pemkab/pemkot memastikan adanya Peraturan Daerah Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) sesuai dengan UU PPMI yang memastikan pencegahan, penanganan, perlindungan dan pemulihan perempuan PMI di wilayah masing-masing.

Kelima, ditanggapi oleh Sri Andayani, Direktur Penempatan Nonpemerintah Kawasan Asia dan Afrika, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), pasca lahirnya UU Perlindungan Pekerja Migran seharusnya sudah tidak ada lagi perekrutan calon pekerja migran untuk dilatih. Dibutuhkan pengawasan yang kuat oleh pemerintah untuk memastikan tidak lagi terjadi perekrutan dan penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia.

Keenam, Akademisi Universitas Indonesia, Bhakti Eko Nugroho, menilai temuan Komnas Perempuan itu dapat memperkuat arus upaya pendidikan publik untuk memperhatikan situasi perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) pada tempat-tempat serupa penahanan (VOA-Indonesia, 20/12/23).

Lantas, benarkah semua itu adalah solusi yang tepat?

Bukan Solusi yang Tepat

Kenapa?

Mayoritas PMI adalah kaum perempuan. Walaupun diadakan fasilitas yang memenuhi standar untuk perempuan agar memiliki skill sebagai upaya bertahan di luar negeri, tak jarang yang nekat berangkat mengandalkan pengetahuan dan skill yang masih minim, sehingga terjebak dalam praktik perdagangan orang, pelecehan, penganiayaan dan lainnya. 

Sebelumnya pemerintah pun sudah membuat Undang-undang terkait PMI, yakni UU 18/2017 Tentang PPMI, namun UU tersebut belum mampu memberikan perlindungan seperti yang diharapkan dan masih menempatkan perempuan pekerja migran dalam posisi yang lebih rendah serta rentan, seperti saat belum adanya regulasi tersebut. Malah sekarang ini semakin banyak kasus kekerasan yang menimpa PMI. 

Selain itu, negara menjadikan perempuan sebagai sumber devisa karena negara tidak mampu memberikan lapangan pekerjaan pada laki-laki. Lapangan kerja tidak banyak tersedia karena pengelolaan SDA di tangan asing atau swasta. Jika pengelolaan SDA dikelola oleh negara, bukan hanya ekonomi yang selamat tapi juga ekonomi rakyat. 

Oleh karena itu, yang harus dibenahi dalam problematika PMI adalah akar permasalahannya, yang mana harus ada perubahan dalam tatanan sistemnya.

Islam menjadikan negara sebagai pengurus rakyat, menjamin kesejahteraan melalui berbagai mekanisme, termasuk menyediakan lapangan pekerjaan yang layak untuk para laki-laki sebagai pihak penanggung nafkah. Negara juga sebagai pelindung rakyat, laki-laki maupun perempuan, tidak membawa penderitaan ataupun berlaku dzalim.

Sungguh, kekerasan terhadap pekerja migran hanyalah satu dari sekian persoalan yang tidak akan pernah selesai jika kepemimpinan sistem kapitalisme masih bercokol di negeri ini. Dengan demikian, jelas solusi tuntas pekerja migran perempuan bukanlah dengan memfasilitasi kaum perempuan menjadi pekerja migran, melainkan mengembalikan mereka kepada peran utamanya sebagai ummun wa rabbatul bayt (ibu dan pengatur rumah tangga), serta menerapkan aturan Islam secara menyeluruh yang akan menjadikan mereka mulia dan terhormat. Wallahualam bissawab.