-->

Aborsi Berulang, Bukti Rusaknya Sistem Kapitalis Sekuler

Oleh: Waviza

Pengguguran kandungan atau yang lebih sering disebut aborsi merupakan istilah yang digunakan untuk menyebutkan aktivitas yang dilakukan oleh seseorang untuk mengakhiri kehamilannya sebelum janin lahir ke dunia. Aborsi kini bukan lagi menjadi hal yang tabu. 

Menurut Nurhafni (2022:2), dari 405 kehamilan yang tidak direncanakan, 95% nya dilakukan oleh remaja usia 15-25 tahun. Angka kejadian aborsi di Indonesia mencapai 2,5 juta kasus, 1,5 juta diantaranya dilakukan oleh remaja (smakaquinasruteng.sch.id)

Dari data tersebut menunjukkan bahwa aborsi kini telah menjadi kasus yang perlu perhatian khusus. Ditambah lagi korban kasus tersebut ialah remaja yang masih berusia sekolah menengah pertama (SMP) maupun sekolah menengah atas (SMA). Hal inilah yang sangat disayangkan karena dapat merenggut masa depan anak bangsa. Lebih parah lagi terdapat kasus aborsi ilegal. Mirisnya, praktik aborsi ini dilakukan oleh mereka yang tidak memiliki pengalaman medis. 

Sebagaimana kasus yang terjadi di apartemen Kelapa Gading, Jakarta Utara. Yang berjumlah 5 orang beserta pelaku dan dokter yang melakukan praktik tersebut. Ditambah harga untuk setiap korban yang melakukan aborsi berbeda-beda mulai dari Rp 10 juta ada juga yang Rp 12 juta (medcom.id 21/12/023). 

Miris sekali melihat kasus yang terjadi di negeri ini. Semakin hari malah semakin bertambah, bahkan masalah bercabang kemana-mana. Inilah akibat dari busuknya sistem kapitalis sekuler, sistem yang hanya berfokus pada keuntungan sebesar-besarnya tanpa memikirkan konsekuensi kedepannya. 

Masalah dapat diurutkan mulai dari aktivitas pergaulan bebas, kemudian penjualan barang-barang yang dilarang secara bebas, bahkan memfasilitasi aktivitas perzinaan yang jelas diharamkan oleh agama. Nauzubillah! 

Sehingga berakibat fatal pada kehidupan dalam berbagai aspek. Mulai dari pendidikan, anak yang mestinya masih berkelana dengan menuntut ilmu kini putus sekolah dan tak tentu arah. Dalam aspek ekonomi, mereka yang putus sekolah berakhir pengangguran karena kurangnya lapangan pekerjaan. Dalam aspek kesehatan, mental anak dan fisik mereka menurun akibat dari perbuatan tersebut. 

Selain itu, terdapat faktor lain yang menyebabkan terjadinya kasus aborsi ilegal berulang. Yang mana lemahnya sanksi yang diberikan terhadap pelaku perzinaan. Yang kemudian didukung dengan aktivitas pengkampanyean hak reproduksi secara global. 

Islam tidak mengajarkan demikian. Sejak dini anak telah diajarkan didalam keluarganya sebagai madrasatul 'ula tentang agama. Apa yang dilarang dan apa yang diperintahkan. Selain itu, penjagaan nyawa manusia telah dilakukan mulai dari dalam kandungan. Sehingga, aktivitas seperti kasus diatas tidak akan terjadi. Ditambah lagi, aturan Islam yang memuliakan perempuan, agar senantiasa menjaga pergaulan antara laki-laki dan perempuan, diperintahkan untuk menjaga pandangan terlebih lagi untuk menjaga kemaluan sebagaimana dalam QS. An Nur ayat 31.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا لِبُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اٰبَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اٰبَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اَخَوٰتِهِنَّ اَوْ نِسَاۤىِٕهِنَّ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُنَّ اَوِ التّٰبِعِيْنَ غَيْرِ اُولِى الْاِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ اَوِ الطِّفْلِ الَّذِيْنَ لَمْ يَظْهَرُوْا عَلٰى عَوْرٰتِ النِّسَاۤءِ ۖ    وَلَا يَضْرِبْنَ بِاَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّۗ وَتُوْبُوْٓا اِلَى اللّٰهِ جَمِيْعًا اَيُّهَ الْمُؤْمِنُوْنَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

"Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam) mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung."

QS. An-Nur[24]:31