-->

KOLUSI-KORUPSI KENISCAYAAN DALAM SISTEM DEMOKRASI


Oleh : A. Salsabila Sauma

Penyidik Kejaksaan Agung melakukan penyitaan uang Rp11,8 triliun dari terdakwa korporasi Wilmar Group. Uang itu disita setelah pihak terdakwa kasus korupsi ekskpor crude palm oil CPO itu mengembalikan kepada penyidik Kejaksaan Agung. (tirto)

Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Sutikno, mengemukakan bahwa terdapat lima perusahaan di bawah Wilmar Group yang mengembalikan uang tersebut. Mereka adalah PT Multimas Nabati Asahan, PT Multinabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati. (tirto)

Meskipun masjelis hukum sebelumnya memutuskan onslag atau lepas terhadap para terdakwa, proses hukum ini masih berlanjut di tingkat kasasi.

KATA PEMERINTAH TENTANG KOLUSI-KORUPSI

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyebutkan bahwa sebagai negara berkembang, Indonesia menghadapi bahaya besar, yaitu state capture

State capture adalah bentuk korupsi sistemik. Korupsi ini bukan sekadar korupsi individual, melainkan kelompok kepentingan (swasta) yang memengaruhi proses pembuatan kebijakan publik untuk kepentingan mereka sendiri. Seringkali kepentingan ini malah mengorbankan kepentingan publik. Ini adalah upaya sistematis dari sekelompok orang untuk mengendalikan atau memanipulasi lembaga-lembaga negara dan proses pengambilan keputusan. Atu lebih mudahnya lagi, ini merupakan kolusi antara capital besar dan pejabat pemerintahan serta elit politik

Menurut Pak Presiden, masalah ini sangat serius dan harus segera diselesaikan. Ia berpendapat bahwa kolusi ini tidak membantu mengentaskan kemiskinan dan bisa memperluas kelas menengah. Untuk memnyelsaikan permasalah ini, Prabowo menuturkan akan memilih kalan kompromi: mengambil yang terbaik dari sosialisme dan kapitalisme. (kumparan)

Pak Prabowo mengungkapkan, filosofi ekonomi terbaru dengan tujuan kebaikan terbesar untuk sebanyak mungkin orang ini dapat memberantas kemiskinan dan kelaparan di masyarakat. Ia juga percaya bahwa ini adalah kunci pembangunan yang cepat. (kumparan)

KOLUSI-KORUPSI BUAH SISTEM YANG RUSAK

Masalah kolusi-korupsi bukanlah hal baru di negeri ini. Banyak orang, termasuk di Indoneisa masih beranggapan bahwa sistem kapitalis-sekuler dengan demokrasinya dapat membawa perubahan. Namun justru pada sistem seperti inilah kerusakan di masyarakt terjadi. SIstem yang negeri ini sedang jalankan telah membuka ruang secara bebas untuk dimasuki berbagai penyakit, termasuk kolusi dan korupsi. Oleh karena itu, hasil yang didapat dari dijalankan sebuah sistem yang rusak hanyalah penderitaan.

Demokrasi memberikan kewenangan kepada manusia untuk membuat hukumnya sendiri. Atas dasar apa manusia dapat memahami kebutuhan seluruh umat sedangkan dirinya sendiri saja sulit untuk menyelami apa yang ia butuhkan? Lagi-lagi aturan yang dibuat hanya akan berdasarkan asas manfaat pribadi atau kelompoknya saja dan mengorbankan kebermanfaatan publik. Sistem demokrasi inilah sumber masalah kolusi-korupsi itu sendiri.

Maka dari itu, satu-satunya jalan keluar dari kerusakan yang terjadi di negeri ini adalah menjemput cahaya Islam. Menerapkan Islam secara total di seluruh aspek kehidupan tanpa memisah-misahkannya.

AKIDAH ISLAM

Islam menjadikan akidah islam sebagai asas kehidupan setiap individu dan asas negara. Hal ini akan menjadikan setiap individu berbuat jujur dan tidak menjadikan jabatan sebagai sarana untuk memperkaya diri sendiri dengan perbuatan curang: kolusi-korupsi.

Islam memandang jabatan adalah amanah sehingga mesti dijalankan sesuai dengan tuntunan hukum syariah dan mengutamakan kepentingan rakyat. Ini juga merupakan bentuk pertanggungjawaban mereka kepada Allah. Akidah Islamlah yang akan menahan mereka untuk berbuat kecurangan dan lebih memilih menjadi pejabat atau pengusaha yang bijak. Karakter yang baik ini tidak mungkin ditemukan apabila sistem yang dipakai masih sistem yang rusak seperti kapitalis-sekuler saat ini.

Islam juga memiliki mekanisme untuk menjaga integritas setiap individu rakyat maupun pejabat. Sistem sanksi yang tegas dan menjerakan akan membuat siapapun takut untuk melakukan kejahatan. Tidak ada kompromi dalam menghukumi para koruptor atau pelaku kolusi. Sebab semua orang sudah memiliki asas yang sama: akidah islam, maka yang dilakukan adalah bagian dari pertanggungjawaban kepada Allah SWT. Oleh karena itu, korupsi akan dapat dicegah dalam negara yang menjalankan aturan islam secara kaffah. Aturan Islam ini bisa dijalankan apabila tiap individu sudah memiliki pribadi yang islami.

Waallahu’alam bi showab