-->

Harga Rumah jadi Selangit, Milenial dan Gen Z Gigit Jari

Oleh: Rasmilah R. (Tim Penulis Ideologis Maros) 

Sob, beli rumah saat ini bukan cuma ratusan juta tapi tembus milyaran rupiah. Director Research & Consultancy Services Leads Property Martin Samuel Hutapea dalam Property Market Outlook 2023 dikutip Jumat (1/12/2023), mengatakan bahwa budget orang indonesia buat beli rumah yaitu Rp 1-2 miliar paling banyak, di atas itu tergolong niche, di atas Rp 5 miliar lebih niche lagi. (cnbcindonesia.com) 

Di Jabodetabek rumah komersial rata-rata tembus Rp 2,5 miliar per unit. Wilayah persebaran untuk rumah subsidi rata-rata mencapai 0,9 miliar hingga 3,1 miliar. Wilayah tersebut ada Depok, Tangerang, serta Bogor.

Harga rumah yang tembus milyaran ini benar-benar bikin milienial dan generasi Z gigit jari ditambah lagi penghasilan bulanan yang terbilang pas-pasan. Hunian rumah dengan harga selangit memunculkan istilah Millenial Generation Homeless. Istilah ini diberikan kepada anak muda yang tak mampu membeli rumah karena harganya selangit. 

Direktur Eksekutif Segara Institute Piter Abdullah mengatakan, harga rumah memang sulit turun. Itu karena semua harga bahan untuk pembuatan rumah juga naik, dari mulai harga besi, semen, hingga tanah. (republika.co.id) 

Kemudian seiring perkembangan kota, beberapa daerah tidak lagi menjadi pinggiran tapi menjadi tengah kota. Maka, dia melanjutkan, harga tanahnya dipastikan naik, karena walau suplai besar, permintaannya juga masih tinggi. Piter menambahkan, para pengembang (developer) memang membutuhkan keuntungan untuk mengembangkan perumahan baru jadi perlu adanya peningkatan penjualan rumah.

Cawapres Prabowo-Gibran memberi bantuan kepada milenial dan gen Z baik diperkotaan maupun di desa agar bisa memiliki rumah. Cawapres no urut 2 ini telah merancang program rumah murah bagi mereka yang berpenghasilan rendah untuk mengurangi backlog perumahan yang jumlahnya mencapai sekitar 12,7 juta. (jpnn.com) 

Disisi lain, masa tenor (jangka waktu kontrak dalam instrument keuangan) Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pun makin bertambah guna mempemudah masyarakat membeli rumah. (cnbcindonesia) 

 Akibat Penerapan Sistem Kapitalisme 

Sudah tidak heran lagi sob, seperti inilah buah penerapan sistem ekonomi di negeri ini. Harga rumah terus melambung demi kepentingan sekelompok orang. Sistem ekonomi kapitalisme yang tidak membatasi kepemilikan individu telah menciptakan kesenjangan yang lebar antara si miskin dengan si kaya. Solusi yang diberikan pun tidak menyeluruh dan sifatnya hanya jangka pendek sehingga hanya sebahagian orang yang merasakan solusi tersebut.

Penerapan ekonomi kapitalisme juga telah meliberalisasi lahan di negeri ini sehingga negara memberi hak konsesi kepada pihak swasta untuk mengelola bahkan menguasai lahan. Akibatnya lahan perumahan berada dalam kendali korporasi pengembang. Rakyat yang membeli rumah dari pihak korporat menyumbang keuntungan yang besar kepada pihak tersebut.

Parahnya lagi, sistem politik demokrasi yang diterapkan menjadikan negara lepas tanggungjawab dalam memenuhi kebutuhan hunian layak bagi rakyat. Negara hanya bertindak sebagai regulator bukan pengurus dan pelayan rakyat.  Negara bahkan menyerahkan hak konsesi kepada pihak korporasi dengan alasan dapat menambah pemasukan dengan cara investasi kepada pihak korporat.

Liberalisasi harta milik umum seperti barang tambang yang merupakan bahan baku pembuatan semen, pasir, besi, batu, dan kayu dari hutan ikut menambah beban rakyat dalam membangun rumah karena bahan-bahan tersebut telah dikomersialisasi oleh pihak swasta/asing.

 Kebutuhan Rumah Selesai dibawah Sistem Islam 

Sob, hanya dalam sistem Islam persoalan kebutuhan rumah dapat terselesaikan tanpa perlu gigit jari. Dengan penerapan ini rakyat dapat mengakses rumah yang layak, nyaman, aman, terjangkau, dan syar'i. 

Islam telah menetapkan bahwa negara adalah pihak yang bertanggungjawab dalam menyejahterakan rakyatnya. Negara wajib memenuhi kebutuhan sandang, pangan, papan, layanan pendidikan dan kesehatan rakyatnya. Negara tidak boleh mengalihkkan tanggung jawabnya kepada pihak lain seperti kepada operator, kepada pengembang maupun bank-bank. 

Sebab Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda

 "Imam atau Khalifah adalah raa'in (pengurus) dan ia bertanggungjawab atas (urusan) rakyatnya." (HR. Al-Bukhari) 

Pemenuhan kebutuhan papan atau hunian bagi rakyat dalam Islam ditempuh melalui mekanisme yang bersumber dari syariat Islam. Penerapan sistem eknomi Islam memastikan rakyatnya tidak menjadi pengangguran khususnya para laki-laki sebagai penanggung jawab nafkah yang mampu bekerja. Penghasilan yang didapatkan rakyat itulah yang akan digunakan memenuhi kebutuhan pokoknya termasuk rumah hunian.

Adapun rakyat yang tidak mampu bekerja atau kondisi ekonomi yang kurang untuk membeli perumahan maka negara akan bertanggung jawab secara langsung dalam memenuhi kebutuhan mereka. Lahan-lahan milik negara bisa langsung dimanfaatkan untuk membangun perumahan bagi rakyat miskin. Negara juga dapat memberikan tanahnya cuma-cuma agar mereka dapat membangun rumah di tanah tersebut. 

Tanah dan hunian akan mudah dimiliki oleh rakyat dalam Khilafah sebab regulasi Islam dan kebijakan khalifah akan lebih memudahkan seseorang memiliki rumah. Islam telah melarang penelantaran tanah selama tiga tahun oleh pemiliknya. Jika hal tersebut terjadi, negara berhak memberikan kepada orang lain termasuk untuk mendirikan rumah.

Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:

 "Siapa yang mempunyai sebidang tanah, hendaknya dia menanganinya, atau hendaknya diberiikan kepada saudaranya. Apabila dia mengabaikannya, maka hendaknya tanah itu diambil." (HR. Bukhari) 

Selain itu, Islam telah menetapkan harta milik umum sebagai milik bersama kaum muslimin yang tidak boleh dikomersialisasi oleh segilintir orang. Pemanfaatan harta milik umum secara langsung maupun tidak langsung akan memudahkan seseorang memiliki rumah. Seseorang bisa secara langsung mengambil dan memanfaatkaan kayu dihutan dan bebatuan dikali untuk bahan bangunan rumahnya tanpa dalih butuh modal dan surat izin.

Penguasa juga bisa mengelola terlebih dahulu kayu-kayu milik umum untuk dijadikan papan, triplek dan batangan kayu sebagai bahan bangunan rumah dan mendistribusikannya kepada masyarakat. Begitupun dengan tambang dikelola menjadi besi, tembaga, dan lain-lain sebagai bahan bangunan siap pakai dengan demikian rakyat mudah menggunakannya baik secara gratis maupun membeli dengan harga terjangkau atau murah.

Dalam sistem Islam, penguasa dalam artian negara melarang segala bisnis properti batil dan menyulitkan seperti pinjaman dengan bunga, denda, sita, asuransi, akad ganda, dan sebagainya.

Jadi sob, cuma dalam sistem Islam generasi muda maupun tua dapat jaminan rumah yang layak untuk dihuni.