-->

Kemarau Panjang, Kekeringan Melanda: Akibat Ulah Manusia?

Oleh: Hamnah B. Lin

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Gresik mencatat 64 desa terancam kekeringan, dan mengalami krisis air bersih sebagai dampak musim kemarau. Puluhan desa yang terancam krisis air bersih tersebut, tersebar di 11 wilayah kecamatan. Kepala Dinas BPBD Kabupaten Gresik, Darmawan mengatakan, musim kemarau tahun ini diprediksi tiba lebih awal dari sebelumnya. Adapun puncak musim kemarau diprediksi terjadi pada bulan Agustus 2023 (beritasatu, agustus 2023)

Di wilayah lain sebagaimana dilansir oleh kompas.com bulan september 2023, di Banten, kekeringan dialami 33.520 warga di Serang. Sementara di Sulsel, kemarau panjang membuat 17.211 warga Wajo susah mendapatkan air bersih. Sementara di Jateng, hasil pendataan harian yang dilakukan BNPN mendapati 99.523 warga di 76 kecamatan yang tersebar 17 kabupaten/kota juga dilanda kekeringan.

Sejumlah daerah yang sudah menetapkan status siaga darurat kekeringan ialah Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Banyuwangi, Kabupeten Trenggalek, Kabupaten Garut, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cimahi, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunungkidul, Kabupeten Boyolali, Kabupatan Demak, Kabupaten Cilacap, dan Kabupeten Serang.

Bahkan, status siaga darurat kekeringan ini juga sudah diterapkan di level provinsi, yaitu NTT dan Banten. Sejak April 2023, Pemprov NTT sudah menetapkan status darurat selama enam bulan sejak 27 April 2023 hingga 27 Oktober 2023. Terbaru, Pemprov Banten pada 19 September 2023 lalu juga menerapkan status tanggap darurat kekeringan.

Kekeringan yang terus meluas berakibat puluhan ribu masyarakat mengalami kesulitan mendapat air bersih. Kekeringan ini pun berisiko pada ketahanan pangan. Kesulitan air untuk bertani menyebabkan sebagian daerah menunda masa tanam hingga masuknya musim hujan.  Kekeringan akibat bencana hidrometeorologi memang bagian dari fenomena alam. Namun, minimnya langkah antisipasi dan mitigasi menyebabkan makin parahnya akibat yang dirasakan masyarakat, khususnya krisis mendapatkan air bersih. Hanya saja, perlu kita pahami pula bahwa krisis air bersih bukan terjadi kali ini dan bukan disebabkan musim kemarau saja, melainkan merupakan problem tahunan yang berulang. 

Indonesia merupakan negara terkaya ke-5 dalam ketersediaan air tawar, yaitu mencapai 2,83 triliun meter kubik per tahun. Dari jumlah besar ini, kuantitas air yang dimanfaatkan baru sekitar satu per tiganya, yaitu 222,6 miliar meter kubik dari 691 miliar meter kubik per tahun. 

Untuk memanfaatkan potensi tersebut, diperlukan konsep pengelolaan yang benar serta pembangunan infrastruktur dengan teknologi terbaik. Sayang sekali, buruknya konsep tata kelola sumber daya air dan lingkungan menyebabkan sumber yang berlimpah ini tidak memberikan manfaat besar bagi rakyat sehingga jutaan rakyat harus merasakan krisis air bersih setiap tahunnya.

Ini semua akibat penerapan sistem kapitalisme, yakni siapa yang memiliki modal (uang) banyak, maka dia berhak mengelola dan mengambil keuntungan sebesar - besarnya untuk kepentingan pemilik modal tersebut. Maka tak heran jika saat ini air bersih dikuasai swasta dengan tarif bayar yang tinggi. 

Negara seharusnya sebagai pengelola sumber daya air  untuk kemudian digunakan sepenuhnya kepentingan rakyat, telah berubah menjadi fasilitator antara kapitalis dan rakyatnya. Sungguh kedzaliman telah negara lakukan terhadap rakyatnya. 

Khilafah  yang insyaallah sebentar lagi akan tegak, sebagai institusi pemerintahan dalam Islam memiliki beberapa langkah atas permasalahan kekeringan:

Pertama, mengembalikan kepemilikan SDA yang terkategori milik umum kepada rakyat. Hutan, air, sungai, danau, laut adalah milik rakyat secara keseluruhan. Sabda Nabi saw., “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad). Liberalisasi air terjadi akibat penerapan ideologi kapitalisme. Sedangkan dalam Islam, status kepemilikan air yang notabene milik rakyat akan dikelola negara untuk kemaslahatan rakyat.

Kedua, negara mengelola secara langsung dalam proses produksi dan distribusi air. Negara melakukan pengawasan atas berjalannya pemanfaatan air, seperti peningkatan kualitas air dan menyalurkan kepada masyarakat melalui industri air bersih perpipaan hingga kebutuhan masyarakat atas air terpenuhi dengan baik. Terhadap sumber daya kepemilikan umum ini, negara tidak boleh menyerahkan pengelolaannya kepada individu/swasta. Negara harus memberdayakan para ahli terkait agar masyarakat bisa menikmati air bersih dengan mudah.

Ketiga, negara melakukan rehabilitasi dan memelihara konversi lahan hutan agar resapan air tidak hilang. Negara akan mengedukasi masyarakat agar bersama-sama menjaga lingkungan, melakukan pembiasaan hidup bersih dan sehat, serta memberi sanksi tegas terhadap pelaku kerusakan lingkungan.

Mari tinggalkan sistem kapitalisme hari ini dan meminta diterapkannya aturan Islam dalam naungan khilafah Islamiyah yang membawa berkah kepada seluruh alam semesta, kehidupan dan manusia.

Wallahu a'lam.