-->

Golden Visa, Asing Dianak Emaskan Rakyat Dianak Tirikan

Oleh: Nining Ummu Hanif

Baru- baru ini pemerintah mengeluarkan kebijakan yang memberikan hak istimewa bagi para investor. Pemerintah resmi mengesahkan kebijakan golden visa .Hanya orang- orang tertentu yang mendapatkan “Karpet Merah”untuk bisa mengakses fasilitas tersebut. Visa ini hanya diberikan kepada warga negara asing (WNA) berkualitas demi perkembangan ekonomi negara, salah satunya adalah penanam modal secara mandiri maupun korporasi. 

Kebijakan ini  berlaku setelah Kementerian Hukum dan HAM menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 yang disahkan 30 Agustus 2023 lalu. 

“Golden visa adalah visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5 hingga 10 tahun dalam rangka mendukung perekonomian nasional,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim 

Tujuannya untuk meraup manfaat positif seperti menarik investor hingga mendorong inovasi. (Tirto.id, 3/9/23)

Lebih lanjut Silmi menjelaskan bahwa pemegang golden visa dapat menikmati sejumlah manfaat eksklusif dari jenis visa ini. Di antaranya adalah jangka waktu tinggal lebih lama, kemudahan keluar dan masuk Indonesia, serta efisiensi karena tidak perlu lagi mengurus ITAS ke kantor imigrasi.

Bagi investor mandiri syarat untuk mendapatkan ijin tinggal  di Indonesia selama 5 tahun adalah WNA (Warga Negara Asing) dengan status investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia dan berinvestasi sebesar 2,5 juta dolar AS (sekitar Rp 38 miliar). 

Sedangkan untuk ijin masa tinggal selama 10 tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah sebesar 5 juta dolar AS (sekitar Rp76 miliar). 

Investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia akan memperoleh golden visa dengan masa tinggal 5 tahun bagi direksi dan komisarisnya , dengan syarat wajib menanamkan investasi sebesar 25 juta dolar AS atau sekitar Rp380 miliar. 

Di sisi lain, untuk nilai investasi sebesar 50 juta dolar AS akan diberikan lama tinggal 10 tahun.

Sementara itu untuk investor perorangan yang tidak mendirikan perusahaan maka golden visa 5 tahun bagi pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai 350 ribu dolar AS (sekitar Rp5,3 miliar) yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito. Sementara itu, untuk golden visa 10 tahun dana yang harus ditempatkan adalah sejumlah 700 ribu dolar AS (sekitar Rp10,6 miliar).

Sejumlah negara yang telah terlebih dahulu menerapkan kebijakan golden visa tersebut, di antaranya Amerika Serikat (AS), Denmark, Kanada, Uni Emirat Arab, Irlandia, Jerman, Selandia Baru, Italia dan Spanyol.

Denmark diklaim berhasil menjadi salah satu negara yang terdepan dalam inovasi. Kemudian Uni Emirat Arab menjadi negara tujuan favorit investor mancanegara.

KERUGIAN GOLDEN VISA

Pemberian Golden Visa yang bertujuan untuk menarik investor nyatanya memungkinkan terjadinya implikasi negatif, antara lain :

1. Dianggap Jual Beli Kewarganegaraan

Alasannya, visa khusus itu disebut menyimpang dari asas kewarganegaraan karena tempat tinggal dan kewarganegaraan ditentukan oleh pertalian darah sesuai hukum internasional.

Selain itu, implementasi golden visa ini dinilai diskriminatif lantaran bersifat tidak adil dan menimbulkan kesenjangan. Karena hanya segelintir orang yang memiliki harta atau modal yang akan memperoleh hak eksklusif untuk tinggal, membangun usaha, atau bekerja di suatu negara.

2. Rentan Fluktuasi Ekonomi

Penerbitan Golden Visa menyebabkan fluktuasi ekonomi yang cepat. Selain itu, akibat investasi, sangat besar peluang investor untuk berpindah-pindah negara baru untuk menemukan keuntungan lebih menarik dibandingkan negara sebelumnya.

3. Resiko Penyalahgunaan Izin Tinggal

Golden visa ini juga berdampak pada akses bebas keluar masuk kawasan negara.

4. Indikasi Peluang Tindakan Kriminal

Terbuka lebarnya kesempatan untuk korupsi, tindak pencucian uang (money laundering), pengemplangan pajak (tax evasion).

Kebijakan golden visa ini nyatanya tidak akan berdampak pada masyarakat luas. Banyaknya investor asing yang masuk ke Indonesia tidak berkorelasi dengan penciptaan lapangan kerja bagi rakyat dan tidak menurunkan angka kemiskinan.

Hal ini karena kegiatan investasi memberi peluang kepada investor (swasta ataupun asing) untuk menguasai SDA Indonesia baik sebagian maupun keseluruhan. Selanjutnya mereka juga punya wewenang untuk menentukan distribusi dari hasil alam yang telah dikelola. Yang jelas, harus memberi keuntungan buat investor.

Bisa disimpulkan bahwa kebijakan golden visa adalah kebijakan yang hanya 

mengistimewakan dan menguntungkan orang asing, tetapi tidak memberikan kemaslahatan bagi rakyat Indonesia. 

INVESTASI DALAM ISLAM

Menurut aturan Islam, kekayaan alam adalah bagian dari kepemilikan umum yang wajib dikelola oleh negara. Hasilnya diserahkan untuk kesejahteraan rakyat secara umum. Rakyat juga diberi kemudahan untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka secara mudah dan murah. 

Sebaliknya, haram hukumnya menyerahkan pengelolaan kepemilikan umum kepada individu, swasta, apalagi asing. 

Diantara pedoman dalam pengelolaan kepentingan umum antara lain merujuk pada sabda Rasulullah SAW: “Kaum Muslim berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal: air, rumput, dan api.” (HR. Ibnu Majah).

Kegiatan investasi dalam Islam sesuai dengan sistem ekonomi Islam yang yang didasarkan pada ajaran dan nilai-nilai islam, bersumber dari Al Quran, As-Sunnah, ijma dan qiyas.

Sebagaimana Firman Allah SWT :

“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al Baqarah : 261)

Negara (Khilafah) bertanggung jawab untuk memastikan bahwa investasi berjalan sesuai aturan Islam. Aturan mengenai inveatasi asing ini menjadi bagian dari politik luar negeri Khilafah.

Investasi asing dibolehkan dalam Islam asal tidak mencakup pengelolaan SDA milik umum dan kebutuhan pokok rakyat. Selain itu investasi asing tidak boleh menjadi jalan  monopoli ekonomi.

Prinsip-prinsip investasi dalam Islam :

* Tidak mengandung riba.

* Menghindari gharar atau ketidakjelasan dalam keuntungan.

* Menghindari maisir (judi atau bertaruh).

Islam juga mengharuskan khilafah/ negara untuk membuat kebijakan yang memberikan kemudahan bagi rakyatnya, bahkan membuat subsidi dan bantuan untuk meningkatkan perekonomian rakyat dan menjamin kesejahteraan rakyat.

Dengan demikian pengaturan investasi dalam naungan daulah khilafah insya Allah akan membawa kemaslahatan bagi seluruh umat.

Wallahu a’lamu bish-shawab