-->

Miris, Judi Online Dianggap Sepele

Oleh: Dartik

Demokrasi benar-benar telah meracuni pemikiran Pejabat tinggi negeri .Sehingga ia tidak dapat membedakan antara yang baik dan buruk suatu perbuatan. Maklum karena mereka telah terdidik dari pola pikir kapitalisme yang menghalalkan segala cara dalam mencari rupiah. 

Jakarta, CNBC Indonesia - Menkominfo Budi Arie Setiadi mengungkapkan hanya Indonesia di antara negara ASEAN yang masih menetapkan judi online sebagai aktivitas ilegal. Di negara-negara lain, judi online sudah diperbolehkan.

"Malaysia legal, Singapura legal, Kamboja legal, Filipina legal, Thailand legal. Kita tidak ngomongin Asia, ASEAN saja. Cuma Indonesia yang masih melarang. Kalau di luar negara ASEAN kan legal judi itu. Tinggal kita dan Brunei mungkin yang masih ilegal," kata Budi dalam konferensi pers, Kamis (20/7/2023).

Ucapan itu menanggapi pertanyaan soal fenomena judi online yang marak di Indonesia. Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan semua yang terkait judi online berasal dari luar Indonesia.

Miris, pernyataan pejabat terkait dengan judi online.  Nampak seolah penyepelean permasalahan masyarakat, yg juga pelanggaran hukum agama dan membahayakan kehidupan masyarakat. Bahkan ada anggota dewan yang juga main judi online saat rapat

Sangat disayangkan pernyataan pejabat yang menganggap bahwa judi online merupakan hal yang biasa dan lumrah. Karena berkaca dari negara tetangga seperti Malaysia, Singapura, Thailand, Filipina Kamboja legal judi online. Sementara Indonesia dan Brunei mungkin masih ilegal.Judi online merupakan pelanggaran hukum agama dan dapat membahayakan kehidupan masyarakat.Kecànduan judi online dapat merugikan harta benda juga nyawa.

REPUBLIKA.CO.ID, Belum lama ini, video pemuda yang minum cairan pembersih lantai viral di media sosial. Dia disebut kalah bermain judi online. Selain itu, ada pula kasus anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP, Cinta Mega, yang dipecat akibat bermain gim judi slot sewaktu rapat Kamis ( 27/7/2023 ). 

Di sisi lain pernyataan tersebut menunjukkan  paradigma berpikir yg salah.Sistem kapitalisme merupakan pangkal dari segala masalah yang terjadi di tengah masyarakat. Pasalnya kapitalisme adalah sistem yang memisahkan kehidupan beragama dalam berbangsa dan bernegara. Sehingga segala perbuatan yang ia lakukan tidak terikat dengan hukum Syara'.Selama perbuatan tersebut dapat mendatangkan keuntungan maka ia lakukan tanpa standar halal dan haram dari suatu perbuatan. 

Kapitalisme sangat berbeda dengan islam.Karena Islam mengharamkan judi dengan segala bentuknya.Islam merupakan agama sempurna dan paripurna yang telah mengatur segala aspek kehidupan manusia di dunia.

Islam secara tegas telah mengatur bahwa judi dalam bentuk apapun, hukumnya adalah haram.Tidak terkecuali judi online. Islam memandang bahwa judi adalah budaya jahiliyah yang secara mutlak harus dihindari atau ditinggalkan.

Dalil haramnya perjudian tersebut dengan jelas termaktub dalam Al Quran Surah Al Maidah ayat 90 yang berbunyi:

إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ

Artinya: Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (TQS. Al Maidah: 90).

Dalam kelanjutan surah Al Maidah tersebut, bahkan judi juga disebut sebagai perbuatan syaitan yang artinya jika seseorang berjudi, maka ia seolah-olah sama dengan syaitan. 

Penyerupaan dengan syaitan ini pastinya memiliki makna judi adalah perbuatan dosa besar. Sehingga, pelakunya kelak akan mendapatkan azab yang pedih di akhirat. Naudzubillahi min dzalik.

Wallahu a'lam bi ash-shawwab