-->

Indonesia Meradang, Kekerasan di Lingkungan Pendidikan meningkat

Oleh: Cahya Candra Kartika S.Pd

Kasus kekerasan kerap terjadi di lingkungan pendidikan, terutama di area sekolah.

Seperti yang baru-baru ini terjadi pada seorang siswa SMP di Temanggung, Jawa Tengah, nekat membakar sekolahnya sendiri karena sakit hati sering dirundung kawan-kawannya.

Atas perbuatannya itu, siswa tersebut berstatus anak yang berhadapan dengan hukum meski belakangan dilakukan restorative justice, kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. (BBC news 3/7/2023)

Selain itu seorang siswa SMA di Banjarmasin berinisial AR (15) menikam teman kelasnya MR (15). Kejadian tersebut menjadi viral setelah video penikaman tersebar luas di media sosial.

Kronologis secara singkat terjadi pada saat korban duduk di bangku belakang. Lalu, pelaku datang menghampiri korban, dan menikamnya beberapa kali.

Akibat penikaman tersebut, korban mengalami luka di tubuhnya dan langsung dilarikan ke rumah sakit. Korban pun harus dirawat dan mendapat jahitan luka di bagian perut dan lengannya.(detik news 3/8/2023)

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyoroti kasus perundungan di sekolah yang kian marak terjadi. Mereka mencatat terdapat sebanyak 16 kasus perundungan di sekolah dalam kurun Januari - Juli tahun 2023.

Dalam laporannya, FSGI menyebut empat kasus terjadi pada awal masuk tahun ajaran baru di bulan Juli 2023. Kasus perundungan mayoritas terjadi di SD (25%) dan SMP (25%), lalu di SMA (18,75%) dan SMK ( 18,75%), MTs (6,25%) dan Pondok Pesantren (6,25%).

Siswa hingga Guru Jadi Korban Perundungan

FSGI mencatat jumlah korban perundungan sekolah selama Januari-Juli 2023 sebanyak 43 orang yang terdiri dari 41 siswa (95,4%) dan dua guru (4,6%). Adapun pelaku perundungan didominasi oleh siswa yakni sebanyak 87 orang (92,5%), sisanya oleh pendidik sebanyak 5 pendidik (5,3%), 1 orangtua siswa(1,1%), dan 1 Kepala Madrasah (1,1%).

Selain itu, kasus perundungan mayoritas terjadi di satuan pendidikan di bawah kewenangan Kemendikbudristek (87,5%) dan Kemenag (12,5%). Daerah tempat terjadi perundingan antara lain Provinsi Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Bengkulu, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, dan Maluku Utara.

Urgensi PPKSP

Karena banyaknya kasus kekerasan dalam sekolah akhirnya Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim secara resmi meluncurkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP).

“Beberapa tahun terakhir kami melibatkan berbagai pihak untuk merancang sebuah regulasi yang dapat mencegah dan menangani kekerasan di satuan pendidikan yang pada hari ini akan kita luncurkan bersama yaitu Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan,” ujar Nadiem saat Peluncuran Merdeka Belajar Episode ke-25, di Jakarta, Selasa (08/08/2023).

Permendikbudristek ini disahkan sebagai payung hukum untuk seluruh warga sekolah atau satuan pendidikan. Peraturan ini lahir untuk secara tegas menangani dan mencegah terjadinya kekerasan seksual, perundungan, serta diskriminasi dan intoleransi serta membantu satuan pendidikan dalam menangani kasus-kasus kekerasan yang terjadi mencakup kekerasan dalam bentuk daring, psikis, dan lainnya dengan berperspektif pada korban.

“Permendikbudristek PPKSP melindungi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dari kekerasan yang terjadi saat kegiatan pendidikan, baik di dalam maupun di luar satuan pendidikan,” kata Nadiem.

Nadiem menjelaskan, Permendikbudristek PPKSP menjadi bagian penting dalam memenuhi amanat undang-undang (UU) dan peraturan pemerintah (PP) yang bertujuan untuk melindungi anak. Peraturan ini juga menggantikan peraturan sebelumnya yaitu Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Satuan Pendidikan.

Selain itu, Permendikbudristek PPKSP juga menghilangkan area “abu-abu” dengan memberikan definisi yang jelas untuk membedakan bentuk kekerasan fisik, psikis, perundungan, kekerasan seksual serta diskriminasi dan intoleransi untuk mendukung upaya pencegahan dan penanganan kekerasan. Tak hanya mengatur tindakan kekerasan, Permendikbudristek ini juga memastikan tidak adanya kebijakan yang berpotensi menimbulkan kekerasan di satuan pendidikan.

“Peraturan yang baru ini juga tegas menyebutkan bahwa tidak boleh ada kebijakan yang berpotensi menimbulkan kekerasan, baik dalam bentuk surat keputusan, surat edaran, nota dinas, imbauan, instruksi, pedoman, dan lain-lain,” tegas Mendikbudristek.

Definisi dan Tindak Kekerasan yang Diatur Permendikbud PPKSP

Definisi kekerasan fisik adalah perbuatan yang dilakukan dengan kontak fisik baik menggunakan alat bantu atau tanpa alat bantu.

Sedangkan definisi kekerasan psikis adalah perbuatan yang dilakukan tanpa kontak fisik untuk merendahkan, menghina, menakuti atau membuat perasaan tidak nyaman.

"Kekerasan fisik atau psikis yang dilakukan berulang dan ada relasi kuasa maka termasuk dalam kategori perundangan," kata Nadiem Makarim saat peluncuran Merdeka Belajar Episode ke-25 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, Selasa (9/8/2023).

Definisi kekerasan seksual yakni tindakan merendahkan, menghina, melecahkan atau menyerang tubuh atau fungsi reproduksi seseorang.

Kekerasan seksual dalam Permendikbud PPKSP juga dijelaskan lebih detail, tindakan apa saja yang termasuk kekerasan seksual.

1. Perbuatan memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja.

2. Penyampaian ucapan yang memuat rayuan, lelucon atau siulan yang bernuansa seksual pada korban. 

3. Pengiriman pesan, lelucon, gambar, foto, audio atau video bernuansa seksual kepada korban.

4. Perbuatan mengambil, merekam atau mengedarkan foto atau rekaman audio atau visual korban yang bernuansa seksual.

5. Perbuatan mengunggah foto tubuh atau informasi pribadi korban yang bernuansa seksual.

6. Perbuatan mengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi atau pada ruang yang bersifat pribadi.

7. Perbuatan membujuk, menjanjikan atau menawarkan sesuatu korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual. 

8. Pemberian hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual.

Sedangkan definisi diskriminasi dan intoleransi yang juga digolongkan sebagai tindak kekerasan adalah perbuatan pembedaan, pengecualiaan, pembatasan atau pemilihan atas dasar identitas yang berupa suku/etnis, agama, kepercayaan, ras, warna kulit, usia, status sosial, ekonomi, jenis kelamin, kemampuan intelektual, mental, sensorik dan fisik.

PKKPS solusi jitu ??

Jika mengacu pada Permendikbud Ristek Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Permen PPKS) yang ingin mencegah/mengatasi kekerasan seksual di lingkungan kampus, tentu hal ini tidak akan berhasil, kenapa ? Karena permasalahan yang terjadi tidak diselesaikan dari akarnya. 

Bukan rahasia lagi bagi siapa pun terkait keadaan yang menyelimuti para pemuda kita hari ini sebagai akibat dari campur tangan negara-negara agresor dan penetrasi ide-ide beracun mereka yang bekerja keras untuk menjauhkan mereka dari agamanya dan menghilangkan identitas Islamnya, sehingga memudahkan mereka untuk berasimilasi setelah mereka berhasil meruntuhkan negaranya, melenyapkan peradabannya, dan melemahkan pemahaman agamanya. Di antara ide-ide yang merusak itu – meskipun segala sesuatu yang berasal darinya merusak – adalah sekularisasi lingkaran pendidikan dan pengajaran dengan memasukkan konsep-konsep yang luarnya madu namun dalamnya racun!

Sungguh, kurikulum pendidikan dan media sejak era kolonial telah dijadikan sarana utama untuk upaya membiasakan anak-anak kita dengan hal-hal yang haram dan menjalankan kehidupan tanpa pengawasan sejak masa kanak-kanak! Padahal “belajar di waktu kecil bagaikan mengukir di atas batu,” begitulah pepatah Arab kuno mengatakan. Jadi, bukannnya anak-anak dibiasakan dengan Islam, justru dibiasakan sekularisme. Dengan begitu, mereka telah mengubah budaya anak-anak kita, dan membentuk kepribadian mereka menurut budaya Barat, serta mencontoh kepribadian Barat.

Artinya apa yang kita lihat hari ini, yaitu hilangnya intelektual dan kosongnya spiritual dalam diri anak-anak muda kita, serta berbagai fenomena kerusakan dan pengrusakan, seperti masuknya berbagai jenis narkoba di lembaga pendidikan, serta penyebaran kekerasan dan kata-kata cabul dalam program-program media yang ditujukan kepada keluarga … semua ini dan lebih banyak lagi disebabkan oleh penerapan konvensi internasional, serta pembentukan sistem dan undang-undang berdasarkan sekularisme, sehingga berakibat pada disingkirkannya al-Qur’an dan as-Sunnah dari roda kehidupan seorang Muslim.

Pendidikan dalam Islam

Sistem pendidikan kapitalisme sangat tampak kekurangannya. Pendidikan yang telah dijauhkan dari agama serta dibisniskan ala Kapitalis jelas tidak akan pernah mampu membangun, memajukan dan meningkatkan martabat kehidupan masyarakat, namun yang terjadi sistem pendidikan malah menjadi produsen keuntungan bagi bisnis. Selain itu, sistem pendidikan yang berfokus hanya pada tujuan individualistis hanya mendidik individu agar punya kemampuan mencari pekerjaan untuk kesuksesan pribadi, namun miskin akan moral dan integritas akhlak – membuat banyak generasi muda rentan terjebak pada persoalan mental dan penyakit sosial seperti narkoba, pergaulan bebas, dan lainnya. Kondisi ini jelas sangat jauh dari kemajuan masyarakat yang bermartabat.

Solusi praktisnya adalah penerapan sistem pendidikan Islam. Tujuan pendidikan Islam adalah membentuk anak didik yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, memiliki karakter, menguasai sains teknologi dan berbagai keterampilan yang diperlukan dalam kehidupan hanya bisa diwujudkan melalui sistem pendidikan Islam. Sistem pendidikan Islam memang bertujuan untuk mewujudkan hal itu. Tujuan itu akan diejawantahkan dalam semua rincian sistem pendidikan.

Sistem pendidikan Islam menjadikan akidah Islamiyah sebagai dasarnya. Karena itu keimanan dan ketakwaan juga akhlak mulia akan menjadi fokus yang ditanamkan pada anak didik. Halal haram akan ditanamkan menjadi standar. Dengan begitu anak didik dan masyarakat nantinya akan selalu mengaitkan peristiwa dalam kehidupan mereka dengan keimanan dan ketakwaannya.

Dengan semua itu, Pendidikan Islam akan melahirkan pribadi muslim yang taat kepada Allah; mengerjakan perintahNya dan meninggalkan laranganNya. Ajaran Islam akan menjadi bukan sekedar hafalan tetapi dipelajari untuk diterapkan, dijadikan standar dan solusi dalam mengatasi seluruh persoalan kehidupan.

Ketika hal itu disandingkan dengan materi sains, teknologi dan keterampilan, maka hasilnya adalah manusia-manusia berkepribadian Islam sekaligus pintar dan terampil. Kepintaran dan keterampilan yang dimiliki itu akan berkontribusi positif bagi perbaikan kondisi dan taraf kehidupan masyarakat.

Untuk mewujudkan semua itu, Islam menetapkan bahwa negara wajib menyediakan pendidikan yang baik dan berkualitas secara gratis untuk seluruh rakyatnya. Daulah Islamiyah wajib menyiapkan sarana dan prasarana pendidikan. Membangun gedung-gedung sekolah dan kampus, menyiapkan buku-buku pelajaran, laboratorium untuk keperluan pendidikan dan riset, serta memberikan tunjangan penghidupan yang layak baik bagi para pengajar maupun kepada para pelajar. Dengan dukungan sistem Islam lainnya khususnya Sistem Ekonomi Islam maka hal itu akan sangat mudah direalisasikan.

Melengkapi semua itu, Islam juga mewajibkan para orang tua untuk mendidik anak dengan pendidikan Islam. Allah berfirman:

Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka… (QS. at-Tahrim [66]: 6).

Ibn Katsir dalam Tafsir al-Qur’an al- ‘Azhim menyebutkan bahwa Sayyidina Ali bin Abi Thalib menjelaskan ayat tersebut, yaitu: “didiklah mereka dengan adab dan ajarkan kepada mereka”. Sedangkan Qatadah berkata: “dia menyuruh mereka menaati Allah, melarang mereka dari bermaksiat kepada Allah, mengurus mereka sesuai perintah Allah, menyuruh dan membantu mereka atasnya. Dan jika engkau melihat kemaksiatan kepada Allah maka engkau cegah dan larang mereka darinya.”

Dengan sistem pendidikan Islam itu akan lahir generasi yang beriman, bertakwa dan berkepribadian Islam sekaligus menguasai sains dan teknologi, pintar dan terampil. Generasi yang akan senantiasa memperhatikan kondisi umat, terus menerus berusaha memperbaiki umat dan mewujudkan kebaikan dan perbaikan di tengah umat dalam segala aspek kehidupan.

wallahu a'lam bishawab