-->

Rendahnya Kepercayaan Publik Terhadap DPR Dan Parpol, Mengapa?

Oleh: Nining Ummu Hanif (Muslimah Pekalongan)

Survei Indikator Politik Indonesia menunjukkan tren kepercayaan publik terhadap sembilan lembaga negara. Dua terendah adalah dari sembilan lembaga tersebut adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan partai politik. 

Kepercayaan publik terhadap DPR sebesar 68,5 persen, terbagi sangat percaya (7,1 persen) dan cukup percaya (61,4 persen). Sedangkan yang kurang percaya (26,6 persen) dan tidak percaya sama sekali 3,1 persen).

Adapun partai politik, kepercayaan terhadap lembaga tersebut sebesar 65,3 persen, dengan sangat percaya (6,6 persen) dan cukup percaya (58,7 persen). Kemudian yang tidak percaya (29,5 persen) dan tidak percaya sama sekali (2,8 persen). (Republika, 2/7/13)

Peneliti utama Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi membeberkan bahwa tingkat kepercayaan publik terhadap partai politik menurun dalam beberapa tahun terakhir. Padahal, pada awal masa reformasi, tingkat kepercayaan publik cukup tinggi.

Sebetulnya ekspektasi publik terhadap partai politik cukup tinggi. Namun, sebagian ekspektasi itu tidak dijawab oleh partai politik sehingga tingkat kepercayaan publik menurun.

Khususnya dalam menjalankan tiga fungsi utamanya, yakni legislasi, pengawasan, dan anggaran.

“Sekarang PR partai politik, DPR adalah bagaimana meningkatkan trustnya, minimal di atas 70 ya," tutur Burhanuddin.(kompas.com, 2/7/23)

Faktor utama yang menjadi penyebab rendahnya kepercayaan publik kepada DPR dan parpol adalah karena lembaga tersebut kerap menetapkan kebijakan yang dianggap tidak membela kepentingan rakyat tetapi malah sering merugikan rakyat. Sebagai contoh : 

- [ ] UU Minerba No. 3 Tahun 2020 bahwa masyarakat yang mencoba mengganggu aktifitas pertambangan dalam bentuk apapun bisa dilaporkan balik oleh perusahaan dan dijatuhi pidana, bahkan denda hingga sebesar 100 juta rupiah.

- [ ] UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020,selain materinya yang dianggap merugikan pekerja, proses penyusunannya juga dianggap bermasalah.

Parpol saat ini tak lebih hanya mendulang suara saat pemilu, menawarkan janji-janji manis kepada rakyat. Parpol yang seharusnya menjadi kendaraan rakyat dalam menyalurkan aspirasinya, malah dijadikan kendaraan untuk meraih kekuasaan. Ketika sudah terpilih sebagai anggota dewan, nyatanya mereka tidak menjalankan amanah sebagai wakil umat, bahkan hanya menjalankan amanah partai sebagai petugas partai.

Dengan demikian, yang terlihat oleh rakyat adalah bahwa pejabat partai yang diberikan amanah sebagai wakil rakyat malah sibuk memenuhi tuntutan partai dan sponsornya. Sedangkan tuntutan rakyat banyak yang tidak terpenuhi. Terlebih, bukan rahasia lagi bahwa jabatan dalam pemerintahan menjadi “sapi perah” partai untuk terus mendulang cuan. Sebab motor parpol hanya bisa digerakkan oleh uang.

Selain itu banyak elite partai politik dan DPR yang tersangkut kasus korupsi menjadi salah satu penyebab tingkat kepercayaan rendah.

Publik menganggap elite-elite partai selalu berkaitan dengan sejumlah kasus korupsi. Hal itu membuat memori publik menjadi kurang posistif terhadap parpol.

Faktor - faktor yang menjadi penyebab semakin menurunnya kepercayaan publik terhadap parpol dan DPR merupakan hal yang lumrah terjadi pada politik ala demokrasi kapitalis yang melahirkan individu yang tidak amanah. Dalam sistem ini,agama dipisahkan dari kehidupan berarti dipisahkan juga dari negara. Anggota-anggota dewan yang terpilih ,kebijakan- kebijakan yang dihasilkan tidak dilandasi atas dasar agama. 

Asas sistem demokrasi kapitalis adalah manfaat. Jadi dalam hal ini mengutamakan kepentingan cukong- cukong yang sudah mengucurkan dana politik pada parpol/ calon anggota dewan.

Berbeda halnya dalam sistem politik Islam, aktivitas parpol adalah berdakwah. Akidah yang menjadi kaidah berpikir adalah kaidah Islam bukan sekularisme. Begitu juga ikatan antara partainya adalah ikatan  akidah, bukan  materi. 

Hal ini sesuai dengan Firman Allah :

“Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS Ali Imran: 104).

Al-Qur’an dan Sunah akan menjadi pedoman para wakil rakyat dalam menjalankan amanah untuk meriayah umat. 

Penerapan Sistem Politik Islam hanya akan terwujud dalam Daulah Islam yang dipimpin oleh seorang Khalifah. Kahalicah sebagai Junnah (perisai) dan sebagai Raa’in (pemimpin/penjaga) yang akan dimintai pertanggung jawaban oleh Allah SWT dia akhirat kelak.

Wallahu a’lamu bish-shawab.