-->

KDRT Marak Terjadi, Islam Solusinya


Oleh: Harliana, S. Pd (Aktivis Muslimah)

Seperti yang kita ketahui bahawa KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) sangat marak terjadi di negeri kita. Dan kasus KDRT Kembali viral setelah terjadi pada pasangan artis yang fenomenal yaitu Lesti Kejora dan Rizky Billar yang terjadi September lalu. 

Baru-baru ini ada lagi kasus KDRT yang viral yaitu kasus penganiayaan aksi kejam dan biadab yang dilakukan oleh seorang suami kepada istri dan anaknya di sebuah rumah di Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat. Pelaku berinisial RN (31) tega menganiaya istrinya berinisial NI (31) dan membunuh anak perempuannya berinisial KPC (13) menggunakan parang). (Liputan 6.com) 

Namun dalam feminis beranggapan bahwa KDRT merupakan sebuah kekerasan berbasis gender, benarkah demikian? Tidak, karena sejatinya kekerasan juga banyak kejadian di luar sana yang sama gendernya.

Posisi laki-laki yang menjadi pemimpin bagi seorang perempuan dalam Islam dianggap bahwa perempuan berada di bawah kekuasaan seorang laki-laki sehingga perempuan menjadi lemah dan menjadi korban kekerasan bagi deorang laki-laki.

Sejatinya ada kontradiksi yang sangat jelas antara tuntutan feminis dan realitas yang terjadi di masyarakat, karena pola pikir yang sekuler sehingga manusia menempatkan kebebasan individu di atas segalanya. Kaum feminis menginginkan agar perempuan bebas dari kekerasan dalam bentuk apapun namun disisi lain mereka juga mengampanyekan kebebasan seorang individu yang justru memicu kekerasan kepada perempuan pula.

Jadi untuk menyelesaikan KDRT tentu bukan dengan aturan adanya penyetaraan gender, melainkan dengan aturan yang shohih yakni system kehidupan Islam. Agama Islam tidak hanya sebagai ibadah mahdhah namun juga merupakan agama yang komprehensif yang memiliki solusi dari segala permsalahan dalam kehidupan sehar-hari termasuk kasus KDRT.

Di dalam Islam mengajarkan bahwa penganiayaan dan pembunuhan adalah dosa besar yang harus dijauhi sebagai seorang Muslim.

Islam menetapkan bahwa pergaulan antara suami dan istri adalah pergaulan persahabatan, yang dapat memberikan kedamaian dan ketentraman satu sama lain. Syariat Islam juga menjelaskan terkait hak istri atas suaminya dan sebaliknya hak suami atas istrinya. 

Kepemimpinan dalam rumah tangga di dalam Islam ada pada suami, namun bukan berarti suami bisa semena-mena kepada istrinya melainkan agar seorang seorang istri taat kepada suaminya dan tidak membangkang kepada suaminya (nusyuz).

Jika anatara suami dan istri memiliki permsalahan, Islam memrintahkan agar keluarga memberikan nasehat dan membantu menyelesaikan.

Sebagaimana firman Allah “Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan anatar keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami istri itu. Sesungguhnya Allah mengetahui lagi maha mengenal.” (Q.S. An-Nisa: 35)

Namun jika permaslahan tidak bisa diselesaikan juga, maka solusinya di dalam Islam adalah dengan perceraian.

Begitulah Islam yang memiliki solusi terbaiknya, namun penerapan aturan Islam dalam individu saja tidak cukup, tapi juga butuh control msyarakat dan adanya peran negara.

Control masyarakat adalah dengan mendakwahkan Islam kepada masyarakat, sehingga mereka mengetahui dan menjalankan aturan tersebut.

Peran negara, adalah menerapkan Syariat Islam Kaffah termasuk dalam aturan keluarga. Penerapan Islam kaffah akan mewujudkan masyarakatt yang sejahtera, aman, damai, serta menciptakan lingkungan keluarga yang kondusif bagi terwujudnya keluarga yang Sakinah, mawaddah, dan warohmah. Jjika terjadi kekerasan suami kepada seorang istri yang mengancam keselamatan bahkan nyawa maka khilafah akan menetapkan sanksi jinayah yakni sanksi berupa qishash. Tujuan dari sanksi ini adalah sebagai jawabir (penebus dosa bagi pelaku) dan zawajir (pencegah di tengah-tengah masyarakat).

Semua ini hanya akan berlaku jika diterapkan system pemerintahan Islam karena hanya dengan menggunakan aturan dari sang pencipta lah bisa terwujud ketentraman dalam kehidpan rumah tangga, yakni Khilafah.