-->

Rumah Para Koruptor Itu Bernama Demokrasi

Oleh : Siti Fatimah (Pemerhati Sosial dan Generasi)

Seakan tengah dibuka mata rakyat, saat ini dipertontonkan kebijakan yang sungguh sangat mengelikan. Pembebasan para koruptor kelas kakap yang merampok negeri ini benar-benar di luar nalar berpikir manusia normal. Bahkan dikatakan pula, aturan perundang-undangan tidak melarang kepada para calon anggota legistatif "eks napi koruptor" untuk kembali mencalonkan diri dan berkiprah dalam dunia perpolitikan. Kebijakan macam apa ini? Bukankah secara tidak langsung aturan ini memberikan karpet merah untuk aktor dan aktris korupsi ini beraksi lagi?

Banyak alasan pembenaran untuk mengelak dari fakta kemungkinan mereka melakukan korupsi, salah satunya adalah pernyataan "jika khawatir, ya jangan dipilih meski eks-napi korupsi tersebut nyaleg lagi!" Apakah yakin sistem pemerintahan demokrasi bisa menjamin tidak akan terjadi kecurangan? Apakah yakin para elit yang ada di gedung DPR itu jujur, sejujur jeritan pilu hati rakyat yang dizalimi berulang kali ini?

Berdasarkan fakta yang ada seharusnya rakyat memahami sejatinya ada yang tidak beres pada Undang-undang yang berlaku saat ini. Tidak adanya ketentuan yang mengatur atau melarang alumni pejabat korupsi untuk kembali mencalonkan diri (yang ada adalah keharusan mencantumkan status ke publik bahwa yang bersangkutan pernah terjerat hukum), melainkan telah selesai dalam menjalani masa tahanannya atau hukumannya. Bagaimana mungkin orang yang pernah terbukti mencuri diberi kesempata dan amanah untuk mengurus kepentingan umat. Jelas ini adalah perkara yang sangat mengkhawatirkan.

Pasal 240 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mengatur soal persyaratan yang mesti dipenuhi untuk menjadi bakal caleg baik di tingkat DPR, DPRD provinsi, hingga DPRD kabupaten/kota. Hanya saja, pasal tersebut tidak spesifik melarang eks napi, termasuk dari kasus korupsi, untuk kembali maju menjadi caleg (beritasatu.com, 28/08/22)

Ini artinya bahwa "legally", secara tidak langsung  karpet merah telah dibentangkan oleh undang-undang untuk mantan napi koruptor beraksi lagi. Apakah umat rela hal ini terjadi? Seharusnya tidak. 

Lalu apa yang perlu dilakukan terhadap undang-undang ini? menolak atau merevisi?

Pertama-tama perlu diketahui terlebih dahulu bahwa demokrasi adalah sistem kufur, apapun yang ada didalamnya tidak akan membawa kemaslahatan bahkan hanya akan menimbulkan dosa. Sistem demokrasi menjadikan kedaulatan ada ditangan rakyat, padahal sesungguhnya kedaulatan itu ada ditangan syara'. Apakah hal ini suatu hal yang buruk? Tentu saja.

Sumber hukum yang seharusnya adalah syara', hukum-hukum  yang ditetapkan berdasarkan atas Al-Quran yang bersifat tetap dan kekal, mengikat manusia agar tunduk, patuh terhadap aturan yang ada didalamnya. Sementara itu hukum dalam demokrasi dibuat oleh badan legislator yang merupakan sekumpulan manusia. Manusia sama sekali tidak berhak membuat undang-undang. Manusia memiliki sifat lemah, terbatas dan penuh hawa nafsu sehingga hukum yang dibuat pasti berdasarkan kepentingan dan nafsu yang dimilikinya. Selain itu substansi hukum dalam demokrasi itu mempunyai sifat berubah-ubah. Ia mengikuti keinginan badan/instansi pembuatnya, saling kontradiktif atau saling bertentangan bahkan bertolak belakang. Misalnya,  dalam UUD 45 Bab XIV pasal 33 point 1 dan 2 menyatakan bahwa; Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Faktanya tidaklah demikian SDA dikelola asing, aseng dan swasta sementara rakyat dipaksa menjadi konsumen dengan harga yang memberatkan. 

Demokrasi berbiaya mahal. Kampanye dapat menghabiskan dana milyaran rupiah. Pengusaha pun akhirnya ikut campur dalam pembiayaan dengan imbalan posisi jabatan dalam pemerintahan. Bisnis politik inilah yang pada akhirnya melahirkan budaya suap menyuap, gratifikasi, jual beli jabatan, korupsi, praktek cuci uang, kolusi, nepotisme dan kemasiatan lainnya. Aktivitas ini berjalan secara sistemik maka untuk memberantas korupsi tidak bisa hanya membuat lembaga anti rasuah atau biasa disebut KPK, karena KPK meski merupakan lembaga independen keberadaannya pun tak luput dari para tukang suap. KPK pun akhirnya dikebiri. Pegawai KPK yang berstatus independen dirubah statusnya menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara).

Untuk merubah kondisi negara ini menjadi lebih baik yang terbebas dari segala praktek kemasiatan yang merugikan rakyat tersebut, tidak cukup hanya mengganti kepala negara. Pada dasarnya sistem demokrasilah yang menimbulkan kekacauan ini, maka seharusnya sistem yang rusak ini diganti dengan yang baru. 

Sistem alternatif satu-satunya yang ada saat ini hanyalah Islam. Islam terbukti mampu memimpin dua per tiga dunia dan berlangsung selama 13 abad. Mampu melahirkan para ilmuwan yang handal, bahkan hingga saat ini kita masih dapat menyaksikan hasil arsitektur megah nan canggih yang mampu dihasikan pada masanya. 

Sudah waktunya umat menyadari fakta keburukan demokrasi dan segera beralih pada sistem yang shahih. Sistem hukum yang datang dari dzat yang Maha Agung, Allah azza wajalla.

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

اَفَحُكْمَ الْجَـاهِلِيَّةِ يَـبْغُوْنَ ۗ وَمَنْ اَحْسَنُ مِنَ اللّٰهِ حُكْمًا لِّـقَوْمٍ يُّوْقِنُوْنَ

"Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)?"

(QS. Al-Ma'idah 5: Ayat 50)

Dengan penerapan sistem Islam, insyaaallah keberkahan akan meliputi negeri ini, sehingga menjadi negara yang kuat, sejahtera terbebas dari penjajah. Negeri yang dirindukan, negeri yang baldatun thayuibatun wa rabbun ghafur itu dipimpin oleh seorang Khalifah dengan negeri bernama Khilafah allaminjahin nubbuwah.

Wallahu'alam bish shawab.