-->

Rektor Korupsi, Gagalnya Pembangunan Karakter Antikorupsi

Oleh : Luthfi Almumtazah, S.Pd.I., M.Pd. 

Lagi lagi dunia pendidikan tercoreng. Baru saja perayaan kemerdekaan digelar dengan menampilkan peserta didik yang kemudian viral dan ditetapkan sebagai duta kekayaan intelektual. 

Akhir Agustus publik dikejutkan dengan penangkapan Karomani, Rektor Universitas Lampung (Unila) pada operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2022 di Lampung, pada Jumat (19/8/2022). Ironisnya, ia ditangkap saat selesai mengikuti acara Character Building di Sari Ater, Lembang Bandung.

KPK menduga, Karomani memasang tarif Rp 100 juta hingga Rp 350 juta untuk meluluskan calon mahasiswa yang mendaftar melalui jalur mandiri. Selain Karomani, dua orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka penerima suap yakni Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (Kompas.com, 23/08/2022).

Korupsi ini bukan yang pertama sekali di dunia pendidikan. Pada akhir 2021, ICW mencatat, negara rugi Rp 1,6 triliun dari korupsi pendidikan 6 tahun terakhir. Ini membuktikan ada something wrong dalam dunia pendidikan. Apalagi pendidikan adalah kawah candradimuka penggemblengan karakter antikorupsi pada anak-anak (Detik.com, 31/08/2022).

Pendidikan antikorupsi dilakukan mulai pendidikan dini hingga perguruan tinggi. Bahkan seminar-seminar dan kegiatan pembangunan karakter anti korupsi massif dilakukan dan juga menggelontorkan banyak dana. Namun, tak mampu membendung budaya korupsi yang sudah mandarah daging.

Kasus korupsi di perguruan tinggi yang terungkap ke publik patut diduga hanyalah puncak gunung es. Kian hari jumlah kasus korupsi semakin bertambah. Bahkan perilaku ini seperti sesuatu yang biasa di semua level civitas academica.

Lalu kemanakah muara penanaman nilai-nilai antikorupsi yang selama ini diupayakan pemerintah? Segala upaya telah dilakukan, termasuk menerbitkan Buku Ajar Pendidikan Antikorupsi untuk Perguruan Tinggi dan program pembangunan karakter anti korupsi.

Dari rentetan kasus korupsi tidak berlebihan jika publik berpendapat program pembangunan karakter antikorupsi telah menemui kegagalan. Kegagalan ini bisa jadi karena landasan program tidak menyentuh akar persoalan yang dihadapi.

Memahami akar persoalan tentu akan menghasilkan visi misi yang solutif dan tepat sasaran. Akar persoalannya adalah pandangan kapitalistik terhadap kehidupan. Meraup cuan sebanyak-banyaknya dengan memungkinkan segala cara. Inilah salah satu efek dari sistem sekularisme, mengutamakan kebahagian pribadi dan menumbuhkan sifat serakah.

Maka jika dilihat lebih dalam lagi, sistem pendidikan di negeri ini diwarnai sekularisme. Yang mana mahasiswa terbentuk mental kerja dan kerja untuk menghasilkan materi semata. Bahkan banyak yang ingin kaya instan, sehingga mengambil jalan pintas, yaitu korupsi. Tentu hal ini bertentangan dengan tujuan program pembangunan karakter antikorupsi yang terus digaungkan. 

Perbuatan korupsi dalam Islam sama dengan fasad, yakni perbuatan yang merusak tatanan kehidupan yang pelakunya dikategorikan melakukan Jinayaat al-kubra (dosa besar). Korupsi dalam Islam adalah perbuatan melanggar syariat. 

Dalam Islam, karakter antikorupsi terbentuk dari kesadaran dan keyakinan akan adanya hari penghisaban. Sehingga manusia yang beriman takut melakukan pelanggaran dan menaati peraturan. Adapun dalam negara yang menerapkan sistem Islam, karakter antikorupsi akan dikuatkan dalam pendidikan. 

Pendidikan dalam sistem Islam berbentuk pembinaan yang bertujuan membimbing dan mendidik generasi yang shalih dan muslih. Yaitu, generasi memahami ajaran agamanya, mengaplikasikannya dalam kehidupan, dan mencegah kemungkaran (salah satunya budaya korupsi).

Dari pendidikan seperti ini akan lahir generasi yang berkarakter atau berkepribadian Islam yang berkontribusi menyelesaikan masalah umat bukan menambah masalah umat. Dengan demikian, tidak inginkah kita menerapkan pendidikan Islam dalam bingkai negara bersistem Islam? 

Wallahu a'lam bishshawab.