-->

Judi Bermutasi, Hanya Islamlah Yang Mampu Membasmi

Oleh : Kanti Rahayu (Aliansi Penulis Rindu Islam)

Kepolisian Resort (Polres) Pidie berhasil mengungkap 12 kasus judi online sejak Januari hingga Agustus 2022. Dari pengungkapan ini, polisi telah menetapkan 12 orang tersangka. Kapolres Pidie AKBP Padli, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, SE, SH, MH, mengungkapkan dari 12 orang tersangka kasus judi online tersebut, delapan orang tersangka berkasnya sudah diserahkan ke jaksa. Muhammad Rizal didampingi Kanit Tipidter, Zery Irfan, SH pun mengatakan bahwa empat orang lagi masih dalam proses penyidikan ( metropolis.id, 1/9/22)

Sungguh ironis masyarakat negri ini, meskipun mayoritas penduduknya muslim, namun praktek perjudian marak di negeri ini. Masyarakat masih mengganggap bahwab perjudian adalah sesuatu yang menjanjikan, tanpa harus bekerja keras. Terutama bagi masyarakat dari kalangan ekonomi rendah yang kurang memiliki kecakapan untuk mendapatkan pekerjaan, mengangap judi adalah jalan pintas untuk mendapatkan uang.

Pada faktanya, justru akibat yang di timbulkan oleh judi ini sangat berbahaya, karena dapat memicu permusuhan, kemarahan, pencurian bahkan sampai nekad membunuh.

Miskipun kementerian komunikasi dan informatika (Kominfo) sudah memblokir situs situs judi online beberapa waktu lalu, tapi para penjudi yang suka mengundi nasibnya ini tidak kehilangan akal untuk tetap melakukan kegiatannya tersebut. 

Sebenarnya perjudian bukanlah hal baru yang ada di masyarakat ini. Karena perjudian ini sudah ada sejak jaman dulu. Jika dulu perjudian dilakukan dengan sabung ayam dan main kartu, tapi seiring perkembangan jaman dan teknologi perjudian makin banyak jenisnya. Perjudian online bisa masuk ke dalam rumah warga melalui HP secara pribadi pada orang per orang. Tawaran judi online sangat mudah kita dapati berseliweran di tontonan atau laman internet yang kita baca.

Akhir-akhir ini juga kita ketahui ternyata bandar judi online ini ada di luar negeri, seperti di negara Thailand, Kamboja dan Philipina. Dan perputaran uang hasil perjudian tersebut bisa mencapai triliunan rupiah, yang semuanya masuk ke negara tersebut.

Komplotan bandar judi ini sangat sulit untuk di tangkap karena tempat mereka berpindah pindah. Meskipun Kominfo sudah memblokir situs situs judi tersebut, karena kecanggihan teknologi dan banyaknya uang yang beredar mereka bisa membuat situs yang baru. Pertanyaan kita adalah, kenapa perjudian ini sangat sulit untuk di hilangkan dari negara ini? Hal ini disinyalir karena ada yang melindungi bisnis perjudian ini.

Selama negara ini masih menganut sistem kapitalis akan sulit sekali untuk menghapus perjudian dari negara ini. Karena yang menjadi tujuan orang-orang kapitalis itu adalah keuntungan semata, tidak peduli halal atau haram.

Ironis sekali, negara yang mayoritas berpenduduk muslim justru masyarakatnya sangat suka melakukan perjudian, Padahal, dalam Islam kegiatan mengundi nasib adalah aktivitas haram Sejak Rasulullah SAW diangkat sebagai Rasul. Beliau telah memberitahu bangsa Arab bahwa perjudian itu haram. Sebagaimana firman Allah.

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS Al-Maidah: 90)

Perjudian adalah perbuatan setan sebagai muslim kita harus tahu dan faham akan hal itu. Kenapa Islam melarang judi? Karena judi dapat membuat orang jadi malas beribadah, malas bekerja, dapat merusak akhlak, merusak rumah tangga, menimbulkan kejahatan dan kemiskinan. Oleh sebab itu, perjudian ini sangat penting sekali untuk di berantas dari masyarkat.

Perjudian bisa di hilangkan dari negeri ini, jika ada kontrol negara. Karena hanya negara yang mempunyai kekuasaan untuk menghapuskan sampai ke akar-akarnya. Tapi semua itu perlu kerja sama yang baik antara negara, masyarakat dan individu. Tanpa ketiganya akan sulit sekali menghapus perjudian dari negara ini.

Dari sisi lain, negara haruslah menerapkan sistem islam, masyarakatnya Islam, dan individunya juga memiliki pemahaman Islam. Dengan ketakwaan yang di miliki masyarakat, mereka tidak akan tergiur untuk melakukan perjudian, ketika ada individu yang melakukannya masyarakat Islam ini akan segera melaporkanya kepada negara. Semua itu akan mereka lakukan karena adanya dorongan keimanan yang tengah-tengah masyarakat.

Dalam sistem Islam seorang pimpinan negara akan memutus mata rantai perjudian. Negara akan mengukap praktek judi, menutup tempat perjudian, serta menghukum bandar judinya, sehingga mereka jera. Mereka akan diadili berdasarkan berdasarkan aturan Islam.

Sayang sekali ketika negara menerapkan sistem selain Islam maka akan sulit untuk menghapus perjudian ini. Karena hanya aturan Islam yang mampu menghapus perjudian dari negara ini.