-->

Darurat Judi, Islam Jadi Solusi Hakiki

Oleh : Tri S, S.Si

Di era modern ini dengan kecanggihan teknologinya, begitu banyak kemudahan yang bisa dirasakan, mulai dari berbelanja berbagai kebutuhan sehari-hari dan aktivitas lainnya bisa dilakukan dengan online. Namun dibalik semua kemudahan tersebut, ada saja oknum yang memanfaat kecanggihan teknologi untuk aktifitas yang diharamkan, salah satunya judi online. Judi online ini menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat, seiring terbongkarnya kasus judi online di tubuh polri yang akhir-akhir ini tengah diusut. Seperti yang dilansir Pikiranrakyat.com, bahwa konsorsium 303 dan kekaisaran Sambo mengharuskan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan.
Pada konferensi pers, Kamis, 18 Agustus 2022, Jenderal Listyo Sigit menyatakan dirinya tak akan segan mencopot jajarannya yang terbukti lakukan praktik ilegal judi online. "Yang namanya perjudian apakah itu judi darat, judi online, dan berbagai macam bentuk pelanggaran tindak pidana lainnya harus ditindak," kata Sigit dalam keterangannya, Jumat, 19 Agustus 2022.
"Saya tidak memberikan toleransi kalau masih ada kedapatan, pejabatnya saya copot, saya tidak peduli apakah itu Kapolres, apakah itu Direktur, apakah itu Kapolda saya copot. Demikian juga di Mabes tolong untuk diperhatikan akan saya copot juga," ujar dia lagi (Pikiranrakyat.com, 20/08/2022).

Maraknya berbagai bentuk kemaksiatan yang terjadi saat ini, seperti aktivitas judi online yang dilakukan masyarakat, bahkan sampai dilakukan para pejabat dan aparat penegak hukum sesungguhnya suatu hal yang wajar terjadi dalam negeri yang menerapkan sistem kapitalis sekuler. 
Sebuah negeri yang menerapkan sistem kapitalis sekuler tentu akan melahirkan masyarakat yang jauh dari agama, sebab semua perbuatan yang dilakukan tolak ukurnya hanya kesenangan materi, tidak akan memandang sebuah perbuatan tersebut halal atau haram. Sistem kapitalis sekuler menjadikan masyarakatnya bergaya hidup hedonis, dan berjudi merupakan upaya untuk menghindari penderitaan dengan melakukan peruntungan dan untuk mencari kesenangan hidup semata. 

Di antara ciri gaya hidup hedonis adalah menumpuk-numpuk kekayaan. Aktivitas judi tentunya akan menyebabkan kecanduan secara berlebihan. Seseorang jika melakukan sesuatu yang hanya seru pada awalnya saja akan menimbulkan efek candu bagi pemainnya karena rasa penasaran. Kecanduan judi online juga dapat berakibat sangat serius, tidak hanya menguras isi kantong tapi dampak dari kecanduan ini sangat luas mulai dari fisik, mental hingga kehidupan secara keseluruhan. Mulai dari aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial, moral sampai budaya, bahkan akan merusak sendi sendi kehidupan berbangsa dan bernegara lainnya, sebab setiap perbuatan yang melawan perintah Allah SWT akan mendatangkan celaka.

Meskipun sudah diberlakukan berbagai sanksi hukum dan UU namun faktanya tidak efektif memberantas judi. Bahkan perjudian kian marak dan beragam jenis nya. Demi meraih keuntungan materi masih sering terjadi pelanggaran dan penyalahgunaan hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Pemblokiran dan aturan parsial terkait larangan judi yang tidak berdasar pada ketaqwaan tidak mengenal halal dan haram tidak akan efektif untuk memberantas perjudian. Inilah fakta sistem saat ini gagal memberantas judi. 

Menurut KBBI, judi memiliki arti permainan dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan. Dalam Islam, sudah terdapat dalil jelas mengenai judi, yakni firman Allah yang tertuang dalam surat Al Maidah: 90 sebagaimana artinya berikut ini:

"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS. Al Maidah: 90).

Pada Al Maidah ayat 90 di atas, Allah menyandingkan kata judi dengan perkara-perkara yang tidak diragukan lagi keharamannya, seperti al khamr, al anshab, dan al azlam. Maka, dapat dipastikan bahwa suatu perkara yang digandengkan dengan perkara yang telah jelas keharamannya tentu juga haram. Hanya saja, di kalangan masyarakat yang belum paham terkait dengan hukum melakukan judi, mereka beranggpan bahwa judi merupakan suatu pilihan yang tepat untuk cepat memiliki banyak uang dengan mudah.

Iming-iming kemenangan yang dijanjikan membuat banyak orang tergiur sehingga melupakan hukum haram perbuatan judi serta melupakan bahaya dan dampak buruk melakukan judi. Negara dalam sistem Islam akan mampu memberantas perjudian hingga keakar-akarnya dengan meniadakan semua sarana dan fasilitas yang mengarah kepada kegiatan yang diharamkan. Negara dalam sistem Islam akan memberikan pengaturan yang baik terhadap rakyatnya, memberantas semua aktifitas yang berkaitan dengan judi baik yang online maupun yang offline, dan juga akan memberikan pemahaman kepada rakayatnya terkait perbuatan yang baik dan benar berlandaskan tuntunan syara. 

Negara dalam sistem Islam akan membina dan membentuk aqidah yang kuat pada umat dan melindungi aqidah umat dari berbagai aktivitas yang haram hingga umat takut kepada Allah untuk melakukan perjudian yang diharamkan Islam ini. Selain itu negara dalam Islam akan menjaga stabilitas ekonomi sehingga masyarakatpun akan stabil perekonomian keluarganya hingga tidak tergiur aktivitas judi baik online maupun offline. Para penguasa Islam akan menindak tegas para pelaku judi dan para penyedia fasilitas perjudian dengan hukum Allah yang Maha Adil dan Sempurna, yang tentunya akan memberikan efek jera bagi para pelaku dan tentu juga akan memberikan efek pencegah sehingga tidak akan ada yang berani melakukan perbuatan haram itu lagi. Tentunya perjudian akan bisa diberantas hingga keakarnya hanya dengan penerapan sistem Islam secara Kaffah dalam semua aspek kehidupan, individu, masyarakat dan negara.