-->

BBM Naik, Rakyat Kian Tercekik

Oleh : Tri S, S.Si

Kuota BBM subsidi diprediksi akan habis sebelum akhir tahun ini. Pengamat Energi Watch Mamit Setiawan memperkirakan stok Pertalite akan habis di bulan Oktober 2022 apabila tidak ada penambahan kuota. Adapun kuota Pertalite yang diberikan pemerintah hingga akhir tahun ini sebanyak 23,1 juta kiloliter (KL), sementara konsumsi BBM jenis Pertalite hingga Juli 2022 sudah mencapai 16,8 juta KL atau setara dengan 73,04 persen dari total kuota yang ditetapkan. Sementara kuota solar diberikan 14,91 juta KL, sedangkan hingga akhir Juli 2022 sudah digunakan 9,9 juta KL atau tersisa 5,01 juta KL. Mamit memprediksi, apabila ada tambahan subsidi Pertalite sebanyak 5 juta KL hingga akhir tahun 2022, maka penambahan kompensasi energi dalam APBN bisa mencapai Rp 45 triliun, dengan selisih keekonomian Rp 9.000 per liter. Sedangkan penambahan 1,5 juta KL solar membutuhkan dana sebesar Rp 19,5 triliun, dengan selisih Rp 13 ribu per liter (kumparan news.com, 14 Agustus 2022). 

Solusi yang diberikan Faisal agar stok Pertalite stabil adalah pembatasan penggunaan BBM bersubsidi dan menambah kuota BBM bersubsidi. Sementara itu, Area Manager Comm Relations and CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Barat Eko Kristiawan mengaku terjadi keterlambatan pengiriman BBM termasuk Pertalite.

"Konsumsi BBM termasuk Pertalite sedang mengalami peningkatan dalam beberapa waktu terakhir. Sempat terjadi keterlambatan pengiriman, namun saat ini berangsur normal," pungkas Eko.

Sistem kapitalisme yang ada sekarang jelas sekali banyak merugikan rakyat. Berbagai kebutuhan harganya melambung tinggi. Sedangkan pemasukan tak kunjung bertambah. Jika hal ini dibiarkan terus menerus bukan tidak mungkin harga minyak dan berbagai kebutuhan lainnya akan semakin naik. Urgensi pentingnya penerapan Islam secara kaffah. Karena sistem Islam memberikan solusi yang pasti dari akar hingga ke daun. Dalam Islam, bahan tambang yang jumlahnya melimpah seperti minyak dan gas, adalah termasuk harta kepemilikan umum (publik ownership). Status pemiliknya selamanya adalah rakyat, tidak boleh dipindahtangankan kepada individu, swasta terlebih kepada swasta asing. Pengelolaannya dilakukan oleh negara, sedangkan pemanfaatannya digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah Saw yang diriwayatkan Abu Khurasyi dari sebagian sahabat Nabi Saw, berkata bahwa Rasulullah Saw bersabda: “Kaum Muslim itu berserikat dalam tiga hal, yaitu air, padang rumput dan api.” (HR. Abu Daud).

Adapun larangan dikuasainya harta milik rakyat yang jumlahnya melimpah oleh individu, swasta apalagi swasta asing, adalah berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Abidh bin Hamal al-Mazaniy:
“Sesungguhnya dia bermaksud meminta (tambang) garam kepada Rasulullah. Maka beliau memberikannya. Tatkala beliau memberikannya, berkata salah seorang laki-laki yang ada di dalam majlis, ‘Apakah engkau mengetahui apa yang telah engkau berikan kepadanya? Sesungguhnya apa yang telah engkau berikan itu laksana (memberikan) air yang mengalir’. Akhirnya beliau bersabda: ‘(Kalau begitu) tarik kembali darinya’”. (HR. Tirmidzi)

Sedangkan pemanfaatan minyak dan gas, karena jenis harta ini adalah milik umum dan pendapatannya menjadi milik seluruh kaum Muslim, dan mereka berserikat di dalamnya, maka berarti setiap individu rakyat memiliki hak untuk memperoleh manfaat dari harta milik umum dan sekaligus pendapatannya. Tidak ada perbedaan apakah individu rakyat tersebut laki-laki atau perempuan, miskin atau kaya, kaya biasa atau konglomerat, pengendara motor atau mercy, anak-anak atau dewasa, orang saleh ataupun orang jahat. Adapun pengelolaannya, karena minyak dan gas tidak bisa dimanfaatkan secara langsung melainkan harus melalui tahapan proses pengeboran, penyulingan, dan sebagainya serta memerlukan usaha keras dan biaya untuk mengeluarkannya maka negaralah yang mengambil alih penguasaan eksploitasinya mewakili kaum Muslim. Kemudian menyimpan pendapatannya di Baitul Mal kaum Muslim.

Kepala negara adalah pihak yang memiliki wewenang dalam hal pendistribusian hasil dan pendapatannya, sesuai dengan ijtihadnya, yang dijamin hukum-hukum syara’, dalam rangka mewujudkan kemaslahatan kaum Muslim.