-->

Agar Karakter Anti Korupsi Tidak Hanya Mimpi

Oleh : Ummu Najah (Pegiat Literasi)

Lagi-lagi kasus korupsi berulang. Kali ini menimpa dunia Pendidikan. Pada Sabtu 22 Agustus 2022 Rektor Universitas Negeri Lampung (Unila) Prof Karomani tertangkap Operasi Tangkap Tangan  (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri tahun 2022. Komarani diduga menerima suap hingga 5 milyar karena meluluskan mahasiswa baru yang mengikuti Seleksi Mandiri masuk Unila. Karomani memasang tarif 100 juta hingga 350 juta untuk meluluskan calon mahasiswa melalui jalur mandiri. Selain Karomani KPK juga menetapkan Wakil Rektor bidang Akademik Hariyandi dan Ketua Senat Haryandi (cnnindonesia.com 21/08/22).

Pengamat Pendidikan Darmaningtyas berpendapat ada beberapa  pemicu terjadinya korupsi di lingkungan kampus. Diantaranya proses pemilihan rektor di Perguruan Tinggi yang tidak jauh berbeda dengan pemilihan pejabat negara. Rektor dipilih tidak hanya mempertimbangkan akademik tapi juga politik. Pemilihan calon rektor dan dekan diwarnai saling sikut dan lobi-lobi politik yang biayanya tidak murah. Sehingga ketika menjabat ada keinginan untuk mengembalikan uang lobi politik. Selain itu program penerimaan mahasiswa baru  (PMB) jalur mandiri  menjadi celah korupsi di Perguruan Tinggi. PMB jalur mandiri sejak awal dirancang sebagai media penerimaan mahasiswa baru berdasarkan kemampuan membayar calon mahasiswa. Semakin tinggi kemauan calon mahasiswa membayar, semakin tinggi pula kemungkinan untuk diterima. Setiap PTN memiliki program PMB jalur mandiri. Program ini dibenarkan oleh UU nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan. (kompas.com 23/08/22).

Kebijakan tersebut sebagai akibat dari penerapan sistem kapitalis sekuler. Dalam sistem kapitalis pemerintah hanya sebagai regulator. Pemerintah  lepas tangan terhadap pembiayaan pendidikan khususnya Pendidikan Tinggi. Pendidikan tinggi diberi dibenarkan untuk menghimpun dana dari masyarakat atau orang tua mahasiswa atau pihak lain. Uang pangkal calon mahasiswa baru menjadi sumber utama pemasukan Perguruan Tinggi. Tentu saja hanya orang orang yang berduit saja yang bisa masuk Perguruan Tinggi jalur mandiri ini.  Untuk jurusan-jurusan yang menjanjikan lapangan kerja uang pangkal akan semakin mahal. Keterbatasan daya tampung mahasiswa melalui jalur reguler menjadikan orang tua mahasiswa rela mengeluarkan uangnya yang tidak sedikit supaya anaknya bisa mengenyam pendidikan Tinggi. Inilah yang menjadi celah terjadinya korupsi. 

Sekularisme menjauhkan aturan agama dalam kehidupan, landasan perbuatan tidak didasarkan kepada larangan dan perintah Allah SWT, tetapi didasarkan pada manfaat. Sehingga ketika ada peluang untuk melakukan perbuatan yang menguntungkan secara materi seperti korupsi, keimanannya tidak mampu untuk membentengi. Bahkan korupsi sering dilakukan bersama-sama atau berjamaah. Pendidikan dijadikan sebagai komoditas yang bisa memberikan pemasukan pundi-pundi pribadi, sehingga karakter anti korupsi masih menjadi mimpi.

Kondisi ini berbeda dengan sistem Islam yakni Khilafah Islamiyah. Sistem Islam  mampu membasmi korupsi hingga seakar-akarnya. Sistem Pendidikan Islam bertujuan untuk membentuk Peserta Didik memiliki  kepribadian Islam dan menguasai Iptek. Sistem Pendidikan Islam menghasilkan peserta didik memiliki keimanan yang kuat dan memiliki tsaqofah Islam yang mendalam. Sehingga peserta didik akan menjadi orang-orang yang terikat dengan hukum Allah. Perbuatannya didasarkan kepada halal dan haram. Dia akan meninggalkan segala perbuatan yang diharamkan oleh Allah termasuk korupsi.

Selain itu amar-ma’ruf nahi mungkar akan tegak di tengah-tengah masyarakat, yang selalu melakukan kontrol terhadap aktivitas masyarakat maupun muhasabah kepada penguasa. Sehingga perbuatan yang mengarah kepada pelanggaran hukum Allah akan segera bisa dicegah.

Negara akan melakukan kontrol terhadap para pegawai pemerintah agar pegawai pemerintah tidak melakukan kecurangan.
Negara akan memberikan gaji yang cukup untuk memenuhi semua pegawai pemerintahan termasuk para guru, dosen maupun rektor. Gaji mereka cukup untuk memenuhi kebutuhan primer, sekunder, bahkan tersier. Sehingga mereka tidak pernah berpikir untuk melakukan korupsi.
 
Selain itu biaya hidup masyarakat dalam sistem Islam sangatlah murah. Karena politik ekonomi negara menjamin kebutuhan seluruh rakyat. Kebutuhan kolektif seperti pendidikan dari tingkat dasar sampai tingkat tinggi ,kesehatan, dan keamanan digratiskan oleh pemerintah. Sedangkan kebutuhan pokok yaitu sandang , pangan dan papan bisa diperoleh dengan harga yang murah.
 
Dalam sistem Islam pendidikan merupakan tanggung jawab negara. Negara berkewajiban untuk  menyelenggarakan dan menyediakan pendidikan secara gratis. Negara tidak boleh menjadikan pendidikan sebagai komoditas untuk sumber pemasukan negara.
 
Adapun pembiayaan bersumber dari Baitul Mal, yang bersumber dari harta kepemilikan negara seperti hatar anfal, fai, kharaj, ghanimah, anfal, ushur dan sebagainya, juga bersumber dari harta kepemilikan Umum seperti aneka macam tambang, gas, minyak dan sumber daya alam yang jumlahnya tidak terbatas. Harta-harta kepemilikan umum tersebut akan dikelola secara mandiri oleh negara dan hasilnya akan sepenuhnya dikembalikan kepada rakyat untuk memenuhi kebutuhan mereka termasuk biaya pendidikan hingga pendidikan tinggi secara gratis.
 
Untuk membuat jera pelaku korupsi pemerintah memberikan sanksi yang sangat tegas. Mulai  publikasi, stigmatisasi, peringatan, penyitaan harta, pengasingan, cambuk, hingga hukuman mati, sesuai tingkat kejahatan yang dilakukan.
 
Dengan Penerapan sistem Islam secara kaffah, maka akan terwujud masyarakat yang memiliki karakter anti korupsi. Tidak akan dijumpai lagi kasus-kaus korupsi, terlebih di Perguruan tinggi.

Wallahu A’lam bi ash-showaf