-->

Perubahan Mendasar Hanya Dalam Kepemimpinan Islam


Oleh : Selti G.Rijadi, S.P.

Sehari-hari publik di Indonesia dapat menyaksikan semakin meningkatnya keluhan masyarakat dan kekecewaan  dari kepemimpinan pemerintahan. Melalui media massa atau pengamatan langsung kita dapat menyaksikan minimnya perhatian pemimpin terhadap daerah yang terkena banjir, longsor maupun bencana alam lainnya.

Lambannya penyelesaian daerah-daerah konflik juga menjadi sorotan, persoalan TKW tak kunjung selesai, kualitas pendidikan yang semakin dipertanyakan, kenaikan harga-harga kebutuhan pokok yang membuat masyarakat semakin menjerit, kesehatan yang semakin mahal, harga BBM dan listrik yang selalu naik, keamanan yang semakin mencekam, serta pajak yang kian mencekik.

Belum lagi pengelolaan sumberdaya alam yang semakin tak terkendali serta penyalahgunaan kekuasaan yang kian tampak secara telanjang, korupsi dan kolusi antara penguasa dan pengusaha masih terus berlangsung. Para konglomerat pun tak tersentuh hukum bahkan mendapat surat bebas utang dan pajak. Kelalaian pemerintah melakukan pengawasan atas kegiatan bisnis bersekala besar yang melibatkan uang negara, suap dalam menggolkan perundangan-undangan juga menjadi omongan sehari-hari mayoritas anggota dewan, penegakan hukum pun penuh ketidakadilan. Banyak lagi persoalan lainnya yang terus bermunculan. Hal ini menunjukkan rendahnya kualitas kepemimpinan, intinya, Indonesia kini sedang terjadi krisis kepemimpinan pemerintahan. 

Berdasarkan kenyataan diatas, muncullah berbagai upaya untuk mewujudkan kepemimpinan yang berhasil yaitu bagaimana menghasilkan kepemimpinan yang memiliki komitmen sebagai pelayan dan tanggung jawab kepada masyarakat. 

Namun, dalam implementasinya solusi-solusi yang diberikan tidaklah memberikan keberhasilan.  Diantaranya, terlalu bergantung kepada figur dan kurang memperhatikan pentingnya sistem. Figur memang diperlukan, tetapi ia menyatuh dengan sistem yang hendak diterapkannya. Ketika yang dipentingkan hanyalah persoalan figur maka yang terjadi adalah  pergantian figur telaksana tetapi perubahan sistem dan perbaikan masyarakat tidak terjadi.

Dalam kerangka demokrasi seorang kepala negara adalah lembaga pelaksana (eksekutif) dari undang-undang yang dibuat oleh lembaga pembuatan undang-undang (legislatif). Karena itu indikator keberhasilan seorang kepala negara dalam sistem ini adalah sejauh mana ia mampu mengimplementasikan undang-undang tersebut dalam satu masa jabatannya. Namun, akan sulit mencari standar ideal seorang kepala negara karena undang-undang yang diterapkan adalah produk akal manusia  sesuai dengan ukuran maslahat saat itu.

Hal ini tentu saja berbeda dengan sistem Islam yang menjadikan syariat sebagai satu-satunya tolak ukur dalam menetapkan sesuatu termasuk standar ideal kepala negara.

Dalam sistem Islam seorang kepala negara adalah Khalifah, imam, atau Amirul mukminin. Ia adalah pemimpin umum bagi seluruh kaum muslim di dunia untuk menegakkan syariat Islam dan mengemban dakwah keseluruh penjuru dunia. Pemimpin seperti ini lah yang dinyatakan oleh syari'at Islam yang wajib  ditegakkan dan dijaga setiap saat oleh kaum Muslim. 

Tugas kekhalifahan adalah sebuah tugas kepemimpinan yang mengemban amanat dari umat, tanggung jawab menjadi unsur yang paling mendasar dalam kepemimpinan artinya, jabatan itu adalah amanat yang akan dimintai pertanggungjawaban. Wajar jika jabatan itu dapat mengantarkan seseorang pada derajat yang paling tinggi tetapi bisa juga menjerumuskan pada jurang kehinaan.

Untuk mengemban tugas ini, syariat telah menetapkan syarat seorang kepala negara (Khalifah) sebagai berikut: baliq dan berakal, Muslim, laki-laki, adil, merdeka, mampu memikul dan menjalankan peran dan tanggungjawab seorang kepala negara.

Pemimpin yang baik adalah pemimpin yang dicintai dan diridhai oleh masyarakat demikian juga sebaliknya; ia juga mencintai dan meridhoi masyarakatnya. Kedua belah pihak saling membutuhkan untuk membuat sinergi bagi peningkatan ketakwaan disisi Allah. Mereka berdua sama-sama berharap dapat menjalankan seluruh sistem hukum Islam secara total dengan berlandaskan Alquran dan as-sunah untuk mengatur dan memelihara seluruh kepentingan masyarakat. 

Wallahu a'lam