-->

Restorative Justice, Benarkah Mewujudkan Keadilan?

Oleh : Ummu Najah ( Pegiat Literasi)
 
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menyebut Sampai bulan Mei 2022 Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menghentikan setidaknya 1.070 perkara menggunakan pendekatan restorative justice. Restorative Justice ini diterapkan terhadap perkara tindak pidana yang sifatnya ringan. Restorative Justice sesuai Peraturan Kejaksaan Agung RI nomor 15 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative. (news.detik.com 23/05/22).
 
Keadilan Restoratif merupakan upaya penyelesaian perkara diluar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan proses mediasi antara pelaku dan korban. Metode ini filosofinya dirancang untuk menjadi resolusi penyelesaian suatu konflik yang sedang terjadi dengan cara memperbaiki keadaan atau kerugian yang ditimbulkan dari konflik tersebut.
 
Untuk dapat dilaksanakan Restorasi Justice memiliki beberapa persyaratan antara lain harus mengedepankan hukum yang adil, tidak berat sebelah, tidak sewenang-wenang. Berpegang teguh pada hati nurani serta kearifan lokal yang berlaku.

Berdasarkan survei yang dilakukan komnas HAM sebesar 85,2 % mendukung penerapan pendekatan keadilan restoratif untuk menghentikan perkara pidana untuk kejahatan yang sifatnya ringan. Fadil menjelaskan mengingat penjara di Indonesia sudah terlalu padat, masyarakat menuntut reformasi serius dalam praktek penegakan hukum yang berfokus pada pembalasan pemenjaraan dari pada pemulihan keadilan.
 
Restorasi Justice ini menjadi solusi untuk mengurangi jumlah napi di lembaga pemasyarakatan yang saat ini banyak yang mengalami over kapasitas. Selain itu juga akan mengurangi beban negara dalam menanggung biaya hidup penjara atau tahanan.
 
Menurut Fadli, dalam menggunakan pendekatan restorative justice ada tiga poin penting yang mesti diperhatikan. Pertama, keadilan restoratif mesti memperkuat kohesi sosial antar anggota masyarakat. Kedua, memotivasi kejaksaan untuk terlibat dalam tujuan keadilan, yaitu pemulihan, bagi mereka yang membutuhkannya. Ketiga, penerapan proses keadilan restoratif akan mendorong pelaku untuk merenungkan perilaku yang salah dan kerugian yang ditimbulkannya termasuk bagaimana ia harus merehabilitir dirinya.
 
Apabila dikritik pendekatan Restorasi Justice ini, membuktikan bahwa sistem hukum dan peradilan sekuler telah gagal menghapus kriminalitas massal dan konflik di tengah masyarakat. Pengadilan tidak memiliki sumber sanksi yang jelas sehingga banyak kasus perubahan sanksi atau hukuman karena beratnya beban negara menanggung biaya penjara atau tahanan dengan istilah restorasi keadilan.  Restorasi Keadilan ini bisa menjadi celah bagi pelaku kejahatan berat untuk mendapatkan hukuman ringan.
 
Tidak bisa dipungkiri saat ini beberapa lembaga pemasyarakatan di Indonesia mengalami over kapasitas. Hal ini merupakan buah dari  penerapan sistem kapitalis sekuler yang menjauhkan aturan agama dari kehidupan. Akibatnya manusia tidak memiliki keimanan yang kuat, manusia cenderung mengikuti hawa nafsunya, agama tidak dijadikan sebagai penuntun dan pedoman dalam hidupnya, sehingga ketika menghadapi masalah cenderung mengambil solusi dengan melakukan perbuatan yang mengantarkan mereka untuk menjadi penghuni lapas.  Seperti mencuri, menjambret, merampok, menipu, freesex, narkoba, dan Tindakan kriminallainnya.
 
Kondisi ini diperparah  dengan penerapan sistem kapitalis, yang tidak mengenal konsep kepemilikan, sehingga hajat hidup masyarakat banyak yang  sejatinya hak semua rakyat seperti Sumber Daya Alam yang jumlahnya tidak terbatas seperti minyak, gas dan aneka tambang dikuasai dan dirampas oleh segelintir kapitalis, untuk kepentingan pribadi dan keluarga mereka saja. Akibatnya rakyat sebagai pemilik kekayaan itu hidup sengsara, dibebani berbagai macam kebutuhan yang harganya semakin mahal.  Pemerintah  juga tidak mampu menciptakan lapangan pekerjaan yang layak untuk rakyatnya. Sehingga banyak yang mengambil jalan pintas untuk memenuhi kebutuhan hidup dengan melakukan tindakan kejahatan.
 
Selain itu sangsi hukum yang diterapkan tidak mampu menimbulkan efek jera bagi pelaku, maupun bagi masyarakat secara luas.  Banyak dijumpai setelah bertahun-tahun menjadi penghuni lapas setelah keluar kembali melakukan perbuatan serupa, bahkan ada yang lebih berat lagi.
 
Sistem Sangsi dalam Islam Mewujudkan Keadilan
 
Islam tidak hanya sekedar agama ritual, tapi merupakan sistem hidup yang sempurna yang berasal dari Dzat Yang Maha Sempurna yaitu Allah SWT. Dalam Islam membuat hukum adalah hanyalah hak Allah SWT. Penerapan hukum dalam Islam akan mewujudkan keadilan ditengah tengah masyarakat

Sangsi atau uqubat dalam Islam tidak melihat besar kecilnya kejahatan. Setiap pelanggaran terhadap hukum syara’ telah ada sangsinya yang tegas dan jelas, sesuai pelanggaran yang diakukan.
Syekh Abdurrahman Al Maliki  menyebutkan ada empat bentuk hukum pidana yaitu
1.  Hudud adalah sanksi-sangsi kemaksiyatan yang telah ditetapkan oleh Allah, dalam hal ini tidak ada pemaafan dari hakim maupun dari pendakwa, karena ini adalah hak Allah, tidak seorangpun berhak menggugurkan hudud dalam kondisi apapun, seperti sanksi pelaku zina, sanksi pencuri,  sanksi  peminum khamr dan sebagainya.
2.  Jinayah adalah sanksi-sangsi terhadap penganiayaan terhadap badan atau pembunuhan yang mewajibkan adanya qishash (balasan setimpal) atau diyat (denda). Dalam hal ini ada pelanggaran terhadap hak manusia, sehingga manusia berhak untuk memberikan pengampunan.
3.  Ta’zir adalah sangsi-sanksi yang bentuknya tidak diretapkan oleh as syarik, sehingga hukumannya diserahkan kepada hakim, sanksi yang ditetapkan boleh sama dengan sangsi dalam hudud dan jinayat atau lebih rendah. Contoh seperti pelanggaran terhadap kehormatan seperti berbuat cabul, pelanggaran terhadap harga diri, perbuatan yang membahayakan akal, pelanggaran terhadap harta seperti penipuan, dan lain sebagainya
4.  Mukhalafat adalah sangsi -sangsi yang jatuhnya oleh penguasa kepada orang yang menentang  perintah penguasa atau pembantunya seperti wali, gmail. Sanksinya diserahkan kepada hakim atau qadhi.

Prinsip sanksi dalam Islam memiliki efek yang khas yaitu sebagai sebagai jawabir (menimbulkan efek jera baik pada pelaku maupun bagi masyarakat pada umumnya), karena masyarakat merasa negeri terhadap sanksi yang dijatuhkan.  Dan sebagai jawabir (penebus dosa pelakunya di akhirat).

Individu dan masyarakat dalam sistem Islam diliputi suasana keimanan dan  ketakwaan yang kuat. Negara bertanggung jawab untuk membangun ketakwaan individu. Negara akan menerapkan sistem Pendidikan Islam yang berbasis Aqidah Islam. Sistem Pendidikan Islam ini mampu melahirkan generasi yang memiliki keimanan yang kuat dan memiliki kepribadian Islam. Generasi yang memiliki pola pikir dan pola sikap Islami. Sehingga mereka menjadikan syariat Islam sebagai penuntun hidupnya. Mereka menyadari bahwa kelak semua perbuatannya akan dipertanggung jawabkan di hadapan Allah SWT. Sehingga sangat kecil kemungkinan mereka melakukan tindakan kriminal.

Islam juga memiliki kontrol sosial yang sangat kuat yaitu adanya kewajiban untuk  melakukan amar makruf nahi bagi seluruh masyarakat.

Islam memiliki mekanisme untuk menjamin setiap individu rakyat hidup sejahtera. Islam mengenal konsep kepemilikan dengan jelas, yaitu kepemilikan  individu, kepemilikan negara dan kepemilikan umum.  Kepemilikan umum antara lain berupa  Sumber Daya Alam (SDA) yang jumlahnya tidak terbatas seperti minyak, gas, dan aneka macam tambang. Kepemilikan umum ini  merupakan milik bersama seluruh rakyat, negara diberi amanah untuk mengelolanya secara mandiri. Hasil pengelolanya akan dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk pelayanan publik seperti kesehatan, pendidikan, keamanan secara gratis. Sehingga kepala keluarga tidak dibebani biaya pendidikan, kesehatan yang sangat besar seperti saat ini. Haram hukumnya negara menyerahkan harta kepemilikan umum ini kepada individu, maupun korporasi apalagi kepada asing. Kalau diperlukan tenaga ahli negara boleh mempekerjakan tenaga orang asing, tapi dengan akad ijarah, mereka diberi upah sesuai dengan jasa yang mereka berikan. Bukakan diserahi pengelolaan seperti saat ini.

Negara akan menyediakan lapangan pekerjaan kepada seluruh suami yang hasilnya cukup untuk menafkahi keluarganya. Apabila suami tidak mampu bekerja atau meninggal, maka kewajiban beralih pada kerabat, apabila kerabat tidak ada,  maka negara akan memberikan santunan untuk memenuhi kebutuhan keluarga tersebut. Sehingga semua individu rakyat akan hidup sejahtera. Sehingga sangat kecil kemungkinan terjadi tindakan kriminal.

Dengan menerapkan Syari’at Islam secara kaffah, maka keadilan, akan dirasakan oleh setiap individu masyarakat. Sistem sangsi dalam Islam akan menjamin setiap individu rakyat, baik muslim maupun non muslim, kaya maupun miskin, penguasa maupun rakyar biasa untuk mendapatkan keadilan hukum, sesuai ketentukan hukum syara’. Tidakkah kita merindukannya?

Wallahu a’lam bi ash-shawab