-->

Terlalu! Demokrasi Membuat Seorang Murtadin Berani Menggugat 300 Ayat Al Qur'an untuk Dihapuskan

Oleh : Mira Sutami H ( Pemerhati Sosial dan Kebijakan Publik ) 

Indonesia tersohor sebagai negeri muslim terbesar di dunia. Namun berulang kali kasus penistaan agama terutama lslam terus saja terjadi ibarat cendawan tumbuh di musim semi. Penista terhadap lslam di lndonesia banyak ragamnya dan juga pelakunya pun bermacam - macam. Pelaku ada yang berasal dari umat lslam sendiri, ada dari non muslim dan juga orang murtad pun juga ada. 

Dan baru - baru ini umat lslam dibuat marah dan gerah akibat viralnya video seorang pendeta bernama Saifuddin lbrahim yang meminta  Kemenag menghapus 300 ayat Al Qur'an. Menurutnya ayat - ayat tersebut berbahaya dan mengajarkan radikalisme. 

Menurut Mahfud MD Menkopolhukam pernyataan dari Saifuddin tersebut telah masuk kepada penistaan agama. Perbuatan termasuk tindakan pidana yang ancaman hukumannya penjara lebih dari 5 tahun. Dan Mahfud MD juga meminta penegak hukum untuk segera mengusut dengan tuntas kasus tersebut. ( m.liputan6.com,17/3/2022 )

 Mungkin banyak yang bertanya siapakah sosok pendeta Saifuddin yang begitu lancangnya menggugat ayat - ayat Al Qur'an ini. Dia adalah seorang yang murtad dari lslam dan sekarang 
 menganut agama nasrani. Dia awalnya mengajar di sebuah Pesantren Darul Arqam Sawangan Depok Jawa Barat. Tahun 1999 dia juga mengajar di Nll Al - Zaytun Panji Gumilang di Haurgeulis lndramayu, suatu pesantren terbesar di lndonesia. Namun sayang saat ini dia memilih untuk menjadi misionaris. ( senjatarohani.wordpress.com, (24/03/2014 )

Desember 2017, pendeta ini juga pernah ditangkap karena kasus ujaran kebencian yang dilakukannya. Dia dinyatakan telah menghina nabi Muhammad saw.serta telah melecehkan lslam dia menyatakan nabi melanggar hak Al Qur 'an. Sehingga dia diganjar penjara selama 4 tahun penjara. ( suara.com, 27/3/2022) 

Sebenarnya viralnya video pelecehan terhadap lslam tidak hanya sekali ini terjadi sebelumnya. Seorang youtuber M Kece juga pernah viral karena melakukan pelecehan terhadap lslam juga dikanal youtubenya. Sebenarnya pendeta Saifudin pun juga tidak sekali ini saja melakukan pelecehan terhadap lslam. Seakan tidak ada rasa takutnya dia melakukan penistaan agama bahkan mengajak orang lain untuk murtad di media sosial pula. Walau beberapa video pelecehan yang dilakukannya sudah dihapus dari kanal youtubenya. Namun video tersebut sudah tersebar di beberapa media sosial hingga membikin gaduh dunia maya dan membikin umat lslam marah dan geram. Anehnya Saifuddin dia masih bisa melenggang dengan bebas ke luar negeri.  

Kasus demi kasus pelecehan terhadap lslam terus saja terjadi walau sudah ada UU tentang penodaan agama sebagai dasar untuk menjaga agama. Namun faktanya walaupun pelakunya ditangkap dan dipenjarakan namun kasus baru terus saja bermunculan dan pelaku semakin banyak jumlahnya. Bahkan  beberapa kasus penistaan terhadap lslam pun bak lenyap ditelan bumi karena pelaku dekat dengan penguasa.

Hal ini menunjukkan bahwa demokrasi telah gagal melindungi agama. Semua ini akibat dari kebebasan  individu yang diagungkan dalam sistem demokrasi ini. Salah satunya kebebasan bertingkah laku dan berpendapat.  Menjamurnya penistaan agama juga akibat dari sanksi yang dijatuhkan tidak membuat pelaku jera. 

Selain itu peran negara dalam penjagaan atas agama juga begitu minim sekali. Hal ini tampak dalam setiap kasus penistaan agama terutama lslam. Umat sudah antusias dan menuntut agar kasus segera diusut tuntas namun faktanya malah kasus seperti jalan ditempat saja. Tak segera ditindak dan diusut tuntas. Namun yang mengherankan bila kasus pelecehan itu dilakukan oleh  oknum muslim kepada agama lain kasus secepat kilat diusut sampai akar - akarnya. Umat muslim mayoritas tapi rasa minoritas. Hal ini tidak hanya terjadi di negeri ini namun di seluruh penjuru dunia. 

Selain itu seseorang dengan mudahnya menjadi murtad di era demokrasi ini. Dan malah seorang individu dengan bangganya menyatakan dia telah murtad di media sosial mereka. Padahal keluar dari lslam adalah dosa besar. Dan pelakunya seharusnya diberikan sanksi yang berat bila tegas bila selama 3 hari tidak kembali pada lslam maka dia akan dihukum mati. Namun lagi - lagi sistem ini selain mudah menjadi murtad dia juga seenak perutnya  melecehkan lslam. 

Semenjak tidak adanya khilafah umat mulai terjauhkan dari agamanya. Bahkan banyak dari kaum muslimin yang tidak merasa marah ketika agama mereka dihinakan. Yang lebih miris lagi selain kesucian dan keagungan lslam dilecehkan, nyawa muslim juga tidak berharga bahkan di beberapa negara muslim dibantai dengan sadisnya. Namun pelindung umat yaitu khilafah tidak ada maka umat lslam menjadi lemah dan menjadi mangsa  serta bulan - bulanan musuh  lslam dan kaki tangannya. 

Islam begitu menjaga kemuliaan dan kesucian lslam hal ini telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW. dan juga khalifah sepeninggal beliau. Tidak boleh seorang pun boleh merendahkan lslam baik kelompok, individu maupun negara manapun boleh melecehkan lslam. Begitu negara akan menindak tegas pelaku pelecehan terhadap lslam. Contoh tindakan tegas yang dilakukan oleh khilafah dalam menangani kasus pelecehan adalah ketika masa khalifah Abdul Hamid.

Pada saat tersiar kabar negara Prancis akan menggelar teater yang melecehkan nabi. Dengan segera khalifah Abdul hamid memanggil duta Prancis. Beliau berkata pada duta tersebut " Akulah khalifah umat lslam, Abdul Hamid ! Aku akan menghancurkan dunia di sekitarmu jika kamu tidak menghentikan pertunjukan tersebut! "
Tentu saja hal itu membuat nyali negara Prancis ciut dan pertunjukan pun dibatalkan. 

Hukum dari penistaan agama adalah haram. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT : 

"Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentu mereka akan menjawab:”Sesungguhnya kami hanya bersenda gurau dan bermain-main saja”. Katakanlah: ”Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasûl-Nya kamu selalu berolok-olok?”. Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman. Jika Kami memaafkan segolongan dari kamu (lantaran mereka taubat), niscaya Kami akan mengadzab golongan (yang lain) disebabkan mereka adalah orang-orang yang selalu berbuat dosa. [ Q. S At-Taubah : 66 ]

Setiap individu yang melakukan pelecehan agama akan diberikan sanksi berupa hukuman mati bila masuk golongan munafik dan muslim.  Apabila dia termasuk golongan kafir yang melakukan pelecehan maka hukumannya adalah diperangi. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT : 

Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) agama itu hanya untuk Allâh belaka. Jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zalim. [ Q.S al-Baqarah/2:193]

Sanksi ini bertujuan untuk mencegah agar tidak terulang kasus yang sama. Inilah bukti bila lslam diterapkan secara kaffah ( menyeluruh ) dengan institusi khilafah  maka keagungan dan kemuliaan lslam akan terjaga. Oleh sebab itulah umat lslam harus berupaya untuk memperjuangkan tegaknya khilafah kembali agar keagungan dan kesucian lslam terus terjaga.

Wallahu a'lam bish shawab