-->

Tudingan Terhadap Ustadz Radikal, Mengancam Siapa?

Oleh : Adinda Putri Firdaus

Istilah radikal tidak lagi asing didengar oleh banyak orang dan selalu menjadi pembahasan yang kerap kali dibicarakan oleh beberapa pihak. Menurut KBBI, radikal berarti hal yang mendasar atau sampai kepada hal yang prinsip. 

Sesuai dengan definisi tersebut, maka seharusnya radikal bukanlah sesuatu yang harus dihindari bahkan ditakuti. Pada faktanya tidak demikian, justru saat ini radikal memiliki konotasi yang negatif di masyarakat dan menjadi hal yang ditakuti bahkan beberapa pihak merasa bahwa seseorang yang memiliki paham radikal harus ditindak tegas oleh aparat karena tidak sesuai dengan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945. Tidak hanya itu, bahkan kata radikalisme kerap disandingkan dengan kata intoleran dan terorisme yang mana kata-kata tersebut sudah jelas memiliki makna yang negatif. 

Berkaitan dengan hal ini, Ustadz Ismail Yusanto mengatakan bahwa radikal saat ini tidak berkonotasi positif, karena bukan lagi termasuk ke dalam kategori agama, melainkan kategori politik maka sudah dipastikan dia bergantung pada perspektif, kepentingan, maupun ideologi politik. 

Ramainya isu radikal baru-baru ini diawali oleh pidato Presiden Jokowi yang menyampaikan bahwa TNI dan POLRI beserta istrinya harus lebih waspada untuk mengundang penceramah dalam kegiatan beragama dengan dalih demokrasi, dan ditekankan untuk tidak mengundang penceramah yang radikal. Sehingga menanggapi pidato tersebut, BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) mengumumkan kepada masyarakat mengenai kategori penceramah radikal dengan klaim agar masyarakat bisa lebih waspada dalam mengikuti kajian sehingga tidak terpengaruh oleh paham radikal. 

Adapun kategori penceramah radikal menurut Direktur BNPT, Brigjen Ahmad Nurwakhid, diantaranya adalah yang pro terhadap ideologi khilafah dan anti pancasila, mengkafirkan pihak lain yang berbeda paham, memiliki sikap anti pemerintahan, memiliki sikap eksklusif terhadap lingkungan, dan memiliki pandangan anti budaya serta anti kearifan lokal. 

BNPT membantah argumen terkait keterlibatannya mengedarkan daftar 180 penceramah yang dituduh radikal. Badan ini mengklaim bahwa penyusunan daftar tersebut bukanlah wewenangnya. Dengan demikian, sudah menjadi tugas aparat penegak hukum seperti POLRI untuk menghentikan penyebaran tersebut dan menghukum seseorang yang terlibat dalam penyebaran. 

Namun, yang terjadi pemerintah terus melakukan aksinya dalam memprovokasi masyarakat untuk mewaspadai tokoh-tokoh atau penceramah yang dianggap radikal dan membuat isu-isu baru terkait radikal. Sehingga melalui kategori-kategori penceramah radikal yang dirumuskan oleh BNPT, masyarakat membuat penilaian dan mengkategorikan sendiri, tokoh yang dianggap radikal. Padahal tokoh-tokoh tersebut lah yang kritis terhadap kedzaliman yang kerap terjadi dan menawarkan berbagai solusi bagi perbaikan bangsa dan negara. Mengingat bahwa kritik kepada pemimpin merupakan hal yang sangat penting untuk membangun sebuah negara. 

Problematika ini sudah lama ada, hanya saja tergantung kepentingan politik yang terjadi di suatu masa tertentu. Sebagaimana yang disampaikan oleh Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia, Islah Bahrawi, bahwa munculnya isu radikalisme saat ini memang berkenaan dengan kepentingan politik yakni pemilu yang diadakan pada 2024 agar tidak terjadi politisasi agama. Apabila memang tujuannya demikian, seharusnya tidak perlu dengan membuat rumusan terkait kategori penceramah radikal, yang mana hal ini akan menimbulkan kegaduhan di masyarakat.  Pencegahan terjadinya politisasi agarma cukup dengan tidak menjadikan agama sebagai alat untuk mencapai kekuasaaan, seperti yang terjadi sebelumnya. Sehingga problematika ini menimbulkan pertanyaan, apakah isi ceramah dari tokoh-tokoh yang dituduh radikal tersebut dianggap mengganggu stabilitas kursi? Yang mana pertanyaan ini mengacu juga pada pernyataan Islah Bahrawi yang telah dipaparkan sebelumnya.