-->

Polemik BPJS Menambah Derita Rakyat

Oleh : Ummu Hamzah

Pemerintah menerbitkan aturan baru bagi anda warga Indonesia. Dilansir CNN Indonesia (21/2/2022), pengurusan SIM, STNK, SKCK, jual beli tanah, hingga berangkat ibadah haji disyaratkan memiliki kartu BPJS. Aturan yang diinstruksikan presiden (InPres) no 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kebijakan ini menambah sederetan penderitaan rakyat dimasa hancurnya ekonomi dimasa pademi,hampir seluruh rakyat merasa kesulitan hal demikian. Apakah pemerintah tidak pernah berpikir tentang keadaan rakyatnya. Kebijakan ini rakyat merasa seperti orang jatuh tertimpa tangga, penderitaan yang satu belum teratasi penderitaan baru lagi yang harus dihadapi, kebijakan ini justru rakyat "dipalak" secara elegan dan sistematis.

Pernah kah kita bertanya adakah korelasinya pengurusan SIM, STNK, SKCK, jual beli tanah dan berangkat haji dengan diharuskanya dengan kartu BPJS.
Untuk memenuhi kebutuhan hidup saja sudah menjadi beban rakyat, ditambah mendapatkan layanan kesehatan dipersulit, mesti dibayar mahal setiap warga negara. Kini kebijakan baru muncul yang menambah perih pelayanan hajat publik, yang jika dicermati tidak ada korelasinya.

Protes dari warga bermunculan, pemuda bernama Ical (23) mengatakan kebijakan kartu BPJS Kesehatan dijadikan syarat untuk mengurus SIM, STNK, dan SKCK tidak berkorelasi dan kurang tepat. Sesuatu yang aneh saja, tidak ada korelasinya SIM-STNK ke BPJS. mungkin saja ini merupakan bisnis para petinggi biar pada punya BPJS, menurutnya (CNNIndonesia.com, 19/2/2022).

Kontra pun disampaikan pejabat legislatif. Yakni oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luqman Hakim. Menanggapi perihal aturan syarat kartu BPJS sebagai syarat jual beli tanah merupakan hal yang konyol dan irasional. Ini adalah bentuk pemaksaan kepada masyarakat. "Terbitnya aturan yang memaksa rakyat menjadi peserta BPJS kesehatan dengan menjadikannya sebagai syarat dalam layanan pertanahan, merupakan bagian dari praktek kekuasaan yang konyol, irasional dan sewenang-wenang" (Tribunnews.com, 20/2/2022).

BPJS seolah-olah memberikan solusi bagi kesejahteraan kesehatan namun tambah sangat sangat menyengsarakan bagi rakyat, Inilah kebijakan yang menggunakan sistem kapitalisme, untung ruginya menjadi pertimbangan penguasa. Negara hanya sebagai penyambung layanan hajat publik dan layanan masyarakat, serba dikomersilkan. Tidak mengutamakan kepentingan rakyatnya.

Islam sangat peduli dengan permasalahan permasalahan rakyatnya dan sangat komplit memberikan solusi yang sangat tuntas  dalam urusan rakyatnya. Karena fungsi negara adalah riayah suunil ummah (mengurusi urusan umat), bukan untung ruginya yang menjadi landasan, tidak ada syarat apapun bahkan digratiskan pengurusan administrasi hajat rakyat. Khilafah wajib melayani kebutuhan dasar dan hajat publik, haram memberikan syarat atau aturan mengambil bayaran dari rakyat. Karena Islam memerintahkan untuk memudahkan urusan orang lain.

Dalam Islam melayani hajat umum, yang menjadi kebutuhan dasar dan administrasi rakyat dengan Ihsan (baik dan dengan kesempurnaan). Islam mempunyai aturan dalam pelayanan yakni, pertama dengan kemudahan dan kesederhanaan, kedua dengan proses cepat, ketiga dilakukan oleh orang yang ahli dan profesional dalam bidangnya.

Semua yang menyangkut kebutuhan dasar, seperti kesehatan dan prasarananya, pendidikan, dan keamanan. Kebutuhan hajat publik lainnya, ketika bisa menjadi maslahat buat umat hanya bisa terlaksana dengan satu sistem yakni sistem khilafah, dengan khalifah sebagai seorang pemimpin yang takut kepada Allah sajalah segala pertanggungjawaban dengan apa yang dipimpinnya. Mengontrol dan mengawasi pelaksanaan yang menyangkut hajat publik. 

Wallahu a'lam bishshawab.