-->

Minyak Goreng Langka, Islam Punya Solusinya

Oleh : Kusmilah
 
Akhir-akhir ini masyarakat dihebohkan dengan kelangkaan minyak goreng dan rela antre di minimarket menunggu Pasokan minyak goreng. Bagaimana tidak kenaikannya melonjak drastis sejak empat bulan terakhir. Seperti yang dilansir Kompas.com - Para produsen minyak goreng berdalih, kenaikan harga minyak nabati itu terjadi karena adanya penyesuaian harga CPO global, dimana permintaannya naik namun, suplainya tidak mencukupi. Seperti diketahui, Indonesia sudah menjadi produsen minyak sawit nomor wahid di dunia sejak 2006, menyalip posisi yang selama bertahun-tahun sudah ditempati Malaysia. Produksi sawit Indonesia mencapai 43,5 juta ton dengan pertumbuhan rata-rata 3,61 persen per tahun. Hal ini membuat CPO jadi penyumbang devisa ekspor terbesar bagi Indonesia.

Beberapa orang terkaya di Indonesia juga berasal dari pengusaha kelapa sawit. Selain pengusaha domestik, kepemilikan perkebunan kelapa sawit terbesar di Indonesia didominasi oleh investor asal Singapura dan Malaysia.

Sejatinya, perusahaan-perusahaan produsen minyak goreng besar menggarap perkebunan kelapa sawitnya di atas tanah negara yang diberikan pemerintah melalui skema pemberian Hak Guna Usaha (HGU). Sebagian HGU bahkan berada di atas lahan pelepasan hutan. Namun meski menjadi penguasa minyak sawit secara global, naik turunnya harga komoditas sawit dikendalikan oleh bursa di Negeri Jiran yakni Bursa Malaysia Derivatives (BMD).

Tidak tinggal diam tim Satgas Pangan Sumatera Utara menyelidiki mengapa kelangkaan minyak goreng langka. Usut punya usut  keberadaan 1,1 juta kilogram minyak goreng yang diduga ditimbun di sebuah gudang salah satu produsen di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Kompas.com,18/2/2022).

Temuan ini bermula dari sidak yang dilakukan oleh Satgas Pangan karena sejak sepekan terakhir terjadi kelangkaan minyak goreng terjadi di pasaran, terutama di wilayah Sumatera Utara.
Saat sidak, 1,1 juta kilogram minyak yang ditemukan di Deli Serdang ternyata minyak yang siap edar.

Padahal saat ini kondisi masyarakat tengah kesulitan mendapatkan minyak goreng karena langka menghilang dari peredaran. Hasil sidak itu langsung disampaikan ke Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi. Belakangan diketahui, pemilik dari timbunan minyak goreng di gudang tersebut adalah anak perusahaan dari Grup Salim milik konglomerat Anthony Salim, yakni PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP). 

Ancaman hukuman bagi penimbun minyak goreng

Sebenarnya untuk mengantisipasi penimbunan minyak goreng, polisi telah memperingatkan adanya sanksi berupa hukuman pidana dan denda bagi pelaku penimbunan. Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan. Ia menyatakan pelaku penimbun minyak goreng akan dijerat Pasal 107 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan hukuman penjara 5 tahun atau denda Rp 50 miliar.

Suatu kewajaran praktik kecurangan yang terjadi adalah akibat dari minimnya pengawasan dari pusat. Akibatnya praktik-praktik curang terjadi. Entah sampai kapan kelangkaan ini berakhir. Meskipun faktanya minyak goreng mahal ataupun murah, namun masyarakat tetap tak bisa ditipu. Ada sebagian penjual yang mencari-cari celah dan kesempatan untuk tidak menyamakan harga yang ditetapkan pemerintah. Di samping juga pembeli yang panic buying sehingga stok minyak goreng menjadi langka tak mampu dihindari. Ditambah adanya kongkalingkong antar pengusaha, semakin menambah deretan masalah di tengah masyarakat. Begitulah Jika aturan yang diterapkam neoliberal kapitalisme yang mementingkan masing-masing individu. Pepatah lama mengatakan "yang kaya makin kaya,yang miskin makin miskin". Itulah yang terjadi sekarang ini.

Solusi negara memberi subsidi dengan harga murah masih menjadi persoalan. Subsidi yang bersifat terbuka memungkinkan rentan salah sasaran. Sebab semua bisa mengakses dengan mudah. Potensi munculnya panic buying yang dilakukan oleh konsumen dengan kemampuan finansial baik berpengaruh sangat besar. Bahkan memungkinkan terjadi penimbunan oleh oknum untuk keuntungan pribadi. Dan benar saja, banyak yang panic buying dan minyak menjadi langka kembali.

Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi permasalahan harga minyak goreng dan memastikan stok dalam negeri saat ini 628 ribu ton untuk mencukupi kebutuhan 1,5 bulan ke depan. Kemudian meminta produsen menyiapkan minyak goreng kemasan sederhana sebanyak 11 juta liter sebagai alternatif memenuhi kebutuhan masyarakat dalam jangka pendek dengan harga 14 ribu per liter.
Lantas, mengapa status negeri penghasil sawit terbesar tidak berpengaruh pada pemenuhan kebutuhan rakyat atas minyak goreng? Menurut Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, entitas produsen minyak goreng berbeda dengan pelaku usaha kebun sawit. Hanya sebagian kecil produsen CPO yang terafiliasi dengan produsen minyak goreng sehingga produsen minyak goreng sangat tergantung harga CPO.

Kenaikan harga minyak goreng di tengah pandemi yang belum tahu kapan berakhir tentu akan memperlambat pemulihan ekonomi, bahkan dapat menimbulkan kegaduhan di berbagai sektor usaha. Kenaikan ini juga menambah beban rakyat karena harga-harga lainnya dapat ikut terkerek. Mereka harus mengeluarkan biaya lebih besar untuk mengisi perut. Otomatis, bertambah pula pengeluaran biaya belanja untuk memenuhi kebutuhan sekeluarga.

Islam bukan hanya agama yang Mengatur apek ritual saja, namun islam adalah agama yang universal arti nya menyeluruh termasuk aspek bernegara islam mengaturnya.Dalam islam seorang pemimpin nya disebut seorang khalifah dalam perseolan seperti kelangkaan minyak goreng seperti saat ini Khalifah bertanggung jawab menjamin pemenuhan kebutuhan pokok rakyat dengan menjalankan sistem ekonomi Islam. Ustazah Emilda Tanjung dalam live discussion “Harga Minyak Goreng Melambung, Rakyat Berkabung” di FP muslimahnews.com (5/11/2021), mengatakan ada beberapa langkah yang harus negara lakukan dalam memenuhi kebutuhan pokok rakyat.

Pertama, terkait produksi, negara akan menjaga pasokan dalam negeri. Negara membuka akses lahan yang sama bagi semua rakyat untuk memaksimalkan produksi lahan; mendukung para petani 
melalui modal, edukasi, pelatihan, serta dukungan sarana produksi dan infrastruktur penunjang.

Kedua, terkait distribusi. Negara akan menciptakan pasar yang sehat dan kondusif, mengawasi rantai tata niaga, dan menghilangkan penyebab distorsi pasar. Ketiga, negara mengawasi agar penentuan harga mengikuti mekanisme pasar.

Selain itu, Khilafah wajib menjalankan politik perdagangan luar negeri secara independen (mandiri). Allah SWT. berfirman dalam al Qur'an surah An-nisa : 141."Maka Allah akan memberi keputusan di antara kamu pada hari kiamat. Allah tidak akan memberi jalan kepada orang kafir untuk mengalahkan orang-orang beriman.” (QS An-Nisa’: 141). Lalu tidakkah kita rindu dengan kepemimpinan seperti itu?