-->

Kasus Wadas, Tanggung jawab Siapa?

Oleh : Istie Salsabila 

Di tengah carut marutnya negeri ini karena pandemi, serta berbagai permasalahan pelik yang terjadi di Indonesia. Ada kabar yang tak menyenangkan datang dari  propinsi Jawa tengah. Tepatnya desa Wadas.

Wadas, terletak di salah satu sudut Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, memanas karena sejumlah lahan pertanian milik warga akan dijadikan lahan penambangan batu andesit. Sebagian warga menolak keras.

Menurut Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Tengah, lahan terdampak penambangan di desa Wadas luasnya mencapai sekitar 124 hektare. Sebanyak 346 pemilik lahan sudah menyetujui lahan mereka dijadikan lokasi penambangan batu andesit dan mendapatkan ganti rugi.  Sedangkan sekitar 133 pemilik lahan menolak penambangan, dan 138 pemilik lahan lainnya belum memutuskan apakah setuju atau tidak.(DW.com,12/2/2022).

Berdasarkan keterangan dari Ditjen Sumber Daya Alam Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Wadas sendiri memiliki potensi tambang batu andesit sebesar 8,5 juta meter kubik. Batu hasil dari penambangan inilah yang rencananya akan dijadikan sebagai bahan material pembangunan Bendungan Bener yang sudah direncanakan sejak 2018 silam, dan akan mulai direalisasikan pada tahun 2023 mendatang.

Sementara Bendungan Bener merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang akan menjadi pemasok kebutuhan air ke Bandara yang baru diresmikan Presiden Joko Widodo tahun 2020 yang lalu, Yogyakarta International Airport (YAI), di Kabupaten Kulon Progo,Yogyakarta.(Kompas.com)

Apa Yang Terjadi di Wadas? 

Banyak yang menduga bahwa warga itu menolak pembangunan Bendungan Bener. Benarkah ?

LBH Yogya menyebut warga Desa Wadas, tidak menolak pembangunan Proyek Bendungan Bener. Namun, warga menolak adanya penambangan material konstruksi untuk membangun bendungan tersebut yang diambil di Desa Wadas. 

Ada beberapa alasan mengapa warga menolak penambangan, salah satunya untuk menjaga keutuhan desa. Pasalnya, banyak dampak yang akan ditimbulkan karena penambangan yang dilakukan, terutama terkait kerusakan lingkungan.

"Wadas itu masuk wilayah  warna kuning atau memiliki risiko yang tinggi terhadap kebencanaan. Justru, harusnya diperkuat mitigasi kebencanaan nya, bukan memperlemah, malah (penambangan) justru memperkuat potensi bencananya," ujar Julian dari LBH Yogya. (republika.co.id)

Pada dokumen analisis dampak lingkungan (amdal) Proyek Bendungan Bener, ada alternatif lain untuk pengadaan material konstruksi tersebut. Material untuk pembangunan bendungan ini tidak harus diambil dari Desa Wadas.

Dari sumber lain dipaparkan, penduduk Wadas menolak penambangan andesit karena jika penambangan ini dilakukan besar-besaran akan berpengaruh terhadap lingkungan, seperti kerusakan alam, ketersediaan udara bersih, kemampuan tanah mengikat air, dan yang lebih bahaya lagi longsor akibat proses eksplorasi dengan peledakan.

Penolakan ini wajar, sebab mata pencaharian penduduk Wadas adalah bertani. Jadi pertanian telah mapan di desa ini. Dan telah menghidupi penduduknya dengan layak.  Salah satu andalannya adalah durian kualitas nomor satu. Di samping itu ada sengon, petai, kelapa, kemukus, vanili, lada, manggis, dsb.

Akumulasi nilai ekonomi pertahun dari panen petai diperkirakan mencapai Rp241 juta, kayu sengon Rp2 miliar, kemukus Rp1,35 miliar, vanili Rp266 juta, dan durian Rp1,24 miliar. Belum lagi hasil dari pohon aren yang bisa dipanen setiap hari dsb. (suarajawatengah.id).

Marsono, salah seorang petani menyatakan bahwa pengerukan dan eksploitasi bukit hanya akan
meninggalkan kerusakan alam. Padahal, itu lahan berkebun dan bertani warga.  "Kalau ini diteruskan, warga Wadas tidak tambah kaya, tetapi miskin.  Satu-satunya pekerjaan untuk mencukupi kebutuhan hidup warga adalah bertani. Dalam setahun, paling sedikit bisa mendapat
uang Rp25–40 juta dari sekitar 50 pohon,” katanya.  Ada sekitar 200-an petani punya kebun durian. (mongabay.co.id).

Kalau pemerintah tetap memaksakan untuk menambang andesit di desa Wadas padahal sudah diketahui bahaya yang akan terjadi , ini adalah benuk kezaliman penguasa kepada rakyatnya.

Bagaimana Solusi Islam? 

Di dalam sejarah pemerintahan Islam tampak jelas pengaturan  terkait pertanahan. Hal ini tercermin dari kerasnya  Nabi Muhammad Saw saat menyoroti orang-orang yang melakukan perampasan lahan terhadap tanah orang lain (cara yang bathil).

Rasulullah saw bersabda: “Barangsiapa mengambil satu jengkal tanah yang bukan haknya, ia akan dikalungi tanah seberat tujuh lapis bumi di hari kiamat” (HR Muslim). 

Dalam pandangan Islam, segala sesuatu yang ada di langit dan bumi –termasuk tanah– hakikatnya adalah milik Allah SWT semata. Firman Allah SWT (artinya), ”Dan kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi dan kepada Allah-lah kembali (semua makhluk).” (QS An-Nuur [24]: 42).

Allah SWT juga berfirman (artinya), ”Kepunyaan-Nyalah kerajaan langit dan bumi, Dia menghidupkan dan mematikan, dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (QS Al-Hadid [57]: 2).

Ayat-ayat tersebut menegaskan bahwa pemilik hakiki dari segala sesuatu (termasuk tanah) adalah Allah SWT semata. (Yasin Ghadiy, Al-Amwal wa Al-Amlak al-‘Ammah fil Islam, hal. 19). Kemudian, Allah SWT sebagai pemilik hakiki, memberikan kuasa (istikhlaf) kepada manusia untuk mengelola milik Allah ini sesuai dengan hukum-hukum-Nya. 

Firman Allah SWT (artinya), ”Dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya.” (QS Al-Hadid [57]: 7). 

Jadi tak boleh tanah milik rakyat dirampas tanpa alasan yang syar'i. Apalagi jika diketahui lahan itu jika dialih fungsikan menjadi tambang justru akan menimbulkan mudharat bagi rakyat.

Terkait penjagaan sumber daya alam (SDA) khilafah juga akan melindungi setiap jengkal tanah Muslim dan seluruh kekayaan alam mereka, menerapkan sistem syariah dan menerapkan sistem perlindungan bagi kehidupan Muslim dan non Muslim yang hidup di dalamnya. Khilafah akan menjaga sumberdaya alam (SDA) milik umat. Barang tambang yang jumlahnya tidak terbatas dilarang untuk dikuasai oleh individu/swasta/asing. Barang tambang tersebut, sebagai milik umat, akan dikelola oleh Khilafah dan hasilnya masuk dalam kas Baitul Mal. 

Rasulullah bersabda, “Kaum Muslim bersekutu dalam tiga hal; air, padang dan api.” (HR Abu Dawud).

Penguasaan SDA oleh khilafah tidak hanya akan berkontribusi pada keamananan penyedian komoditas primer untuk keperluan pertahanan dan perekonomian khilafah, tetapi juga menjadi sumber pemasukan negara yang melimpah pada pos harta milik umum. 

Karena itu khilafah tidak akan membiarkan kekayaan umat dikuasai oleh  negara-negara penjajah baik secara langsung maupun melalui korporasi-korporasi mereka. Ini untuk mengembalikan kedaulatan umat atas kekayaan SDA yang mereka miliki.

Tentu solusi Islam tak kan bisa diterapkan dalam sistem kapitalis seperti saat ini.  Harus ada perubahan yang menyeluruh dengan menyadarkan umat pentingnya berhukum pada Islam Kaffah agar kasus seperti di desa Wadas tak akan terulang lagi di masa depan. 

Wallahu'alam