-->

Normalisasi KDRT; Bagaimana Pandangan Islam?

Oleh : Ummu Eva (Komunitas Tinta Pelopor)

Baru-baru ini publik dihebohkan dengan cuplikan ceramah dari seorang daiyah ternama yang dianggap menormalisasi KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) yakni dengan mencontohkan kisah pemukulan suami yang tidak diadukan kepada kerabatnya. Sebab, —kata mereka yang meributkan ceramah itu— KDRT seharusnya dilaporkan korban kepada pihak berwajib. Islam lantas dituduh sebagai agama yang seolah-olah mengajarkan dan melanggengkan KDRT, Islam tidak menghargai kaum perempuan. Lantas, benarkah demikian ? 

Di sisi lain, berbagai kecaman pun datang bertubi-tubi terhadap sang daiyah, mulai dari MUI hingga Ketua Tanfidziyah PBNU yang mengatakan bahwa KDRT tak boleh dianggap aib yang harus ditutupi. Mengetahui ceramah yang viral tersebut mendapat reaksi keras, akhirnya daiyah yang juga merupakan artis kondang tersebut meminta maaf kepada publik atas kesalahannya. Beliau menyatakan bahwa KDRT merupakan perbuatan yang dilarang oleh agama dan secara pribadi beliau juga menolak tindakan kekerasan terhadap istri apapun bentuknya. 

Dalam UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga didefinisikan bahwa kekerasan dalam rumah tangga bisa mencakup: kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual dan kekerasan ekonomi atau penelantaran keluarga. Regulasi ini tegak berangkat dari fakta banyaknya korban KDRT yang tidak tertolong, karena tidak ada payung hukumnya. Seperti contoh banyaknya kasus suami yang sewenang-wenang melakukan kekerasan kepada istri. Baik dengan pukulan yang menyakitkan dan membahayakan kondisi fisik istri, maupun kekerasan verbal berupa kata-kata yang menyakitkan hati. Seperti umpatan atau kata-kata kasar, sampai nama binatang keluar dari mulut pasangan. 

Sekarang ini, banyak segala macam bentuk kekerasan dalam bahtera rumah tangga sangat sering terjadi. Mulai dari tingkat yang paling ringan yaitu pemukulan hingga tingkat yang paling berat berupa penyiksaan yang berujung pada kematian. Parahnya kondisi ini terjadi secara global dengan intensitas yang sangat tinggi. Hal ini dapat dilihat melalui  tingkat angka perceraian yang diajukan oleh pasangan suami-istri dari tahun ke tahun terus mengalami lonjakan. Dan faktor pemicunya didominasi oleh masalah ekonomi dan prahara KDRT.

KDRT saat ini menjadi trend di era demokrasi kapitalisme sekuler sebenarnya merupakan masalah usang dalam kehidupan islam. Karena sejatinya hukum Islam yang tertuang dalam syariat sudah sangat jelas dan tegas dalam mengatur masalah hubungan suami sitri. Menjelaskan tugas dan tanggung jawab masing-masing dalam rumah tangga. Bagaimana istri taat kepada suami, bagaimana suami menggauli istri yang baik serta bagaimana mendidik istri agar taat syariat Allah SWT. 

Apapun masalahnya, sesungguhnya islam sangat tegas tidak boleh melakukan tindakan kasar dan keras, apalagi perbuatan jarimah kepada pasangannya. Rasulullah Saw bersabda: “Khorikum khoirukum liahlihi” yang artinya “Sebaik-baik kalian adalah yang terbaik pada keluarganya.” Jadi, kalau menuduh Islam mendorong KDRT atau syariat Islam melanggenggkan KDRT, itu salah alamat. Sebaliknya, gara-gara gak pakai Islam, itulah yang menyebabkan KDRT.

Sejatinya, seluruh problematika yang tengah dihadapi umat saat ini termasuk persoalan KDRT sebenarnya bersumber pada paham sekularisme. Dimana manusia hidup tanpa didasarkan pada aturan Agama, sehingga  umat memiliki pemahaman yang sangat dangkal terhadap ajarannya sendiri. Pemahaman yang tidak utuh terhadap syariat Islam inilah yang menyebabkan terjadinya kesalahpahaman dalam penyampaian juga dalam pengamalannya. Gencarnya promosi  budaya barat dalam dunia entertainment telah menghipnotis dan meracuni pemikiran dan tingkah laku umat Islam.  Umat lebih memilih dan enjoy kepada kesenangan tetapi jumud (malas) dalam mengkaji agama Islam. 

Ditambah lagi, bahwa umat juga dihadapkan dengan kondisi dimana pertarungan pihak yang ingin terus memojokkan syariat melalui isu HAM dan kesetaraan, dan pihak yang berusaha menjalankan syariat. Sementara itu regulasi yang ada lebih berpihak pada arus liberal. Maka posisi seharusnya bukan defensive apologetic tapi menyerang balik pihak liberal.

Oleh karena itulah, masalah KDRT yang terjadi dalam rumah tangga saat ini harus dihapuskan agar KDRT bisa dihilangkan dengan menjamin pemenuhan kebutuhan pokok rumah tangga, menggratiskan biaya pendidikan dan kesehatan, mencegah perselingkuhan dengan menegakkan sistem sosial Islam. Tidak hanya menghukum pelakunya, sedangkaan  akar masalah pemicunya tidak diatasi. 

Konflik rumah tangga, maka utamakan musyawarah antara kedua pasangan. Jika dirasa membutuhkan penengah, maka diperbolehkan rmeminta pertolongan pihak yang objektif dan adil. Semisal alim ulama atau konsultan rumah tangga yang bisa dipercaya menjaga rahasia; atau kerabat yang amanah dan dianggap mampu memberikan jalan keluar. Tidak serta merta mengkriminalkan pasangan jika konflik masih bisa diselesaikan dengan musyawarah. Sebab, keutuhan rumah tangga yang sakinah, mawadah dan rahmah adalah prioritas. Dan, hal itu sangat bisa diwujudkan tanpa ada kekerasan. 

Itu semua hanya akan bisa terwujud dan tercipta dalam sebuah sistem yang terpadu, sempurna dan komprehensif yakni sistem Islam dalam sebuah naungan institusi negara yakni Daulah Islam. Sekarang saatnya umat harus satu irama untuk berjuang mendakwahkan bahwa Islam mempunyai aturan untuk semua problematika umat. Islam sistem yang adil dan sejahtera, niscaya kekerasan bisa dihindari. 

Wallahua’lam bish showab.

__________________________________________

Dukung terus Penamabda.com menjadi media rujukan umat. 

Dukung juga channel youtube dan IG Pena Mabda ya sahabat!