-->

Kebijakan Khilafah Dalam Mengendalikan Harga Pasar Minyak Goreng

Oleh : Eka Dwiningsih 

Beberapa waktu yang lalu masyarakat dibuat resah dengan tingginya harga minyak goreng dipasaran Indonesia. Sepanjang bulan Januari 2022, Harga minyak goreng dipasar tradisional Indonesia berkisar di harga Rp. 17.750/kg - Rp. 26.550/kg dikutip dari laman Pusat Informasi Pangan Strategis Nasional (PIPSN) periode Januari 2022. (Kompas.com)

Menjawab keresahan masyarakat di atas pemerintah telah menetapkan beberapa kebijakan guna menekan harga minyak goreng yang melambung tinggi. Kebijakan tersebut diantaranya:

1. Menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp. 14.000/liter.

Kebijakan ini menjadi kabar gembira bagi konsumen minyak goreng diharapkan mampu menekan tingginya harga minyak goreng, namun nyatanya penetapan HET minyak goreng malah menimbulkan masalah baru dikalangan pedagang, masyarakat dan produsen. Dari panic buying masyarakat, stok dipedagang yang kosong, hingga permainan oligopoli atau kartel.

Menurut ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Ukay Karyadi  menjelaskan bahwa pasar minyak goreng indonesia cenderung oligopoli (pemain sedikit menguasi pasar yang sangat besar)  yaitu dari 74 produsen minyak goreng, hanya empat perusahaan besar yang menguasai pasar yang juga terintegrasi dengan perkebunan sawitnya sendiri. Kenaikan harga CPO mereka gunakan sebagai momentum untuk menaikkan harga produk mereka juga. 

Indikasi permainan kartel yang lain menurut Ukay adalah, perusahaan besar tersebut serempak menaikkan harga minyak goreng. “jika yang satunya menaikkan harga dan satunya tidak, bisa jadi, itu adalah kebijakan masing-masing perusahaan, tapi ini kan mereka menaikkan harga serempak ini yang perlu dicurigai, maka perlu adanya penyelidikan ke sana”, ujarnya. (metrotvnews. KPPU Mengendus Dugaan Permainan Kartel Minyak Goreng - YouTube)

2. Menentukan kebijakan tentang Domestic Price Obligation  (DPO)
Selain menentukan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng, pemerintah juga menentukan kebijakan tentang Domestic Price Obligation  (DPO) guna menekan harga minyak goreng. Namun banyak pihak yang meragukan keefektifan kebijakan pemerintah tersebut. Menurut Direktur Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Tauhid Ahmad kebijakan yang ditentukan pemerintah kurang tepat karena “masalah utama bukan pada suplai Curd Palm Oil (CPO), akan tetapi karena harga CPO yang naik dan kenaikan itu dibentuk oleh kenaikan pasar”. tauhid melanjutkan “kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) ini sangat berpotensi menekan harga Tandan Buah Segar (TBS). Akibatnya kesejahteraan petani akan menurun”. (dikutip dari www.tribunnews.com)

Padahal, sebagaimana diketahui bahwa Indonesia sebagai salah satu produsen sawit terbesar di dunia sejak 2006. Produksi sawit Indonesia capai 43,5 juta ton dengan pertumbuhan 3,61 persen pertahun. (di akses dari Kompas.com). Hasil sawit seharusnya mampu memenuhi kebutuhan minyak goreng dalam negeri dengan harga yang murah, namun faktanya minyak goreng mahal bahkan langka. 

Negara penganut kaplitalis

Beginilah jika sebuah negara menganut sistem ekonomi kapitalistik neoliberal. Kebebasan menjadi nilai utama yang mereka usung termasuk kebebasan menentukan harga, dengan meminimalisir peran negara. Sehingga setiap kebijakan yang dibuat tidak pro rakyat dan cenderung berpihak pada korporasi. 

Sistem ekonomi kapitalis menggunakan solusi pasar bebas dalam menyelesaikan masalah yang ada mulai dari produksi, konsumsi, hingga distribusi. Dalam pelaksanaannya akan muncul distorsi pasar akibat oligopoli atau kartel. Jika hal ini sudah terjadi, maka kembali rakyat yang bertambah sengsara. 

Islam memberikan solusi

Sangat jauh berbeda dengan syariat islam yang diterapkan melalui Khilafah. Sayari'at islam telah merinci peran negara dalam mewujudkan perdagangan yang sehat, antara lain:

1. Pelarangan pematokan harga (Tas’ir). Larangan bagi negara menetapkan haraga baik bata atas atau batas bawah. Hal ini karena akan menimbulkan kezaliman bagi penjual dan pembeli. Hail ini pernah terjadi dizaman nabi Muhammad SAW. “orang-orang berkata, ya Rasulullah harga-harga mulai mahal, patoklah harga untuk kami”. Rasulullah bersabda “sesungguhnya Alllah lah yang mematok harga, yang menyempitkan dan melapangkan rizki. 

Dan aku sungguh berharap untuk bertemu Allah dalam kondisi tidak seorangpun dari kalian yang menuntut kepadaku dengan suatu kezalimanpun dalam darah dan harta”. (HR Abu Dawud, at-Tirmizdi, Ibnu Majah, dan asy-Syaukani)

2. Operasi pasar yang dilakukan oleh Qadi Hisbah untuk mengawasi pasar dan menghilangkan kecurangan baik dilakukan oleh pedagang kecil atau kartel.

3. Peran Baitul Mal. Dalam musim panen biasanya akan terjadi inflasi harga barang, maka pemerintah tinggal memborong dari petani dengan harga yang mendekati pasar. Kemudian akan  disimpan di Baitul Mall dan akan dikeluarkan saat musim paceklik terjadi. Hasil panen ini akan digunakan sebagai pasokan pangan, sehingga kebutuhan pangan rakyat tetap terpenuhi. 

4. Tidak perlu pungutan pajak beserta turunannya. Misalnya pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan (PPn), cukai, dll dengan begitu tidak memberatkan pelaku pasar.  

Beginilah aturan dalam syariat islam. Peran negara sangat di butuhkan dalam menjaga kestabilan harga pangan. Rakyat tidak perlu khawatir lagi tidak mampu membeli kebutuhan pokok harian. 

Wallahualambisawab.

__________________________________________

Dukung terus Penamabda.com menjadi media rujukan umat. 

Dukung juga channel youtube dan IG Pena Mabda ya sahabat!